Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara (0721) 481533 kanwillampung@kemenag.go.id
Portal Layanan Informasi Publik

Kanwil PPID Lampung

Portal Resmi PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung untuk layanan dan informasi publik yang transparan, cepat, dan mudah diakses.

7 Menu Informasi
50 Section Aktif
26 Konten PPID
Daftar Informasi

Konten dan Layanan PPID

Seluruh konten di bawah ini tetap mengambil data dinamis dari menu section dan item yang sudah ada.

Menu Utama

Data Lampung

Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Wilayah Provinsi Lampung

Pusat Layanan PPID Kanwil Lampung

Temukan layanan, prosedur, klasifikasi informasi, standar pelayanan, dan dasar hukum PPID dalam satu tampilan yang ringkas.

  • Transparan
  • Akuntabel
  • Mudah diakses
Profil Kanwil

Kenali Kanwil Kemenag Provinsi Lampung

Sorotan gedung, identitas daerah, dan perjalanan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

Layanan utama

Akses cepat layanan

Layanan utama

Permohonan Informasi Publik

Ajukan permohonan informasi kepada PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung secara daring dan sesuai prosedur.

  • Yang perlu disiapkan
  • Identitas pemohon yang masih berlaku
  • Rincian informasi yang dibutuhkan
  • Tujuan penggunaan informasi
Standar pelayanan

Informasi Pelayanan

Ketahui komitmen, jadwal, biaya, dan standar pengumuman layanan PPID.

Biaya layanan
Tidak dipungut biaya
Senin–Kamis
09.00–16.00 WIB
Jumat
09.00–16.30 WIB
Struktur Organisasi →
Sub Menu

Profil Singkat

Profil Singkat PPID Kanwil Kemenag Lampung
Profil singkat

PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 200 Tahun 2012 yang diperbarui menjadi Keputusan Menteri Agama Nomor 461 Tahun 2020.

PPID Kementerian Agama terdiri atas PPID Utama dan PPID Unit. Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, PPID Unit dijalankan oleh Kepala Bagian Tata Usaha dengan Kepala Kantor Wilayah sebagai atasan, sesuai Keputusan Kepala Kantor Wilayah Nomor 002 Tahun 2025.

Profil Kanwil

Sejarah Kanwil Kemenag Provinsi Lampung

Sejarah singkat berdirinya Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

Sejarah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung
Sub Menu

Tugas, Fungsi & Wewenang

Tugas, Fungsi & Wewenang PPID Unit Kanwil Lampung
PPID Unit Kanwil Lampung

Tugas, Fungsi & Wewenang

Ringkasan layananPPID Unit
10Tugas
1Fungsi
5Wewenang
Peta peran layanan Informasi Publik

Tugas PPID Unit

Menyediakan dan memberikan informasi publik

Mengkoordinasikan dengan PPID utama

Menentukan informasi yang wajib disediakan

Pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung.

Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama.

Menyediakan Daftar dan Informasi Publik yang mutakhir pada situs Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.

Menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID Unit, dengan tembusan ke PPID Kementerian Agama.

Membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung serta mengumumkannya kepada publik.

Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik.

Fungsi PPID Unit

Pembinaan dan Pengelolaan PPID Unit

Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

Wewenang PPID Unit

Keputusan dan koordinasi yang mendukung keterbukaan Informasi Publik.

Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID.

Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila informasi yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan, disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan.

Melakukan pembinaan PPID Unit Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.

Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama terkait penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

PPID Unit Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung · Informasi ini disajikan sebagai ringkasan tugas, fungsi, dan wewenang.
Sub Menu

Struktur Organisasi

SUB MENU PPID

Struktur Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik

Informasi struktur Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik pada PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

INFORMASI LAYANAN
Struktur Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik
Lihat struktur organisasi pada infografis di bawah untuk mengetahui susunan Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik.
PANDUAN VISUAL

Struktur Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik Publik

PPID Kanwil Kemenag Provinsi Lampung
Struktur Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik
PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung · Struktur Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik.
Sub Menu

Visi & Misi

Visi, Misi & Motto PPID Kanwil Lampung
PPID Unit Kanwil Lampung

Visi Dan Misi

Visi

“Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel”

Misi

01

Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan.

02

Meningkatkan kompetensi SDM pelayan informasi.

03

Penguatan koordinasi antar PPID lintas sektoral.

PPID Unit Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung · Visi, misi, dan motto pelayanan Informasi Publik.
Sub Menu

Selayang Pandang

SEJARAH & KELEMBAGAAN

Sejarah Lampung & Kementerian Agama

Perjalanan Provinsi Lampung, Berdirinya Kementerian Agama, hingga perkembangan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung

SEJARAH
Tiga Sejarah Utama
Provinsi Lampung · Kementerian Agama · Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung
PROVINSI LAMPUNG
18 Maret 1964
Lampung resmi menjadi provinsi
KEMENTERIAN AGAMA
3 Januari 1946
Pembentukan Kementerian Agama ditetapkan
KANWIL LAMPUNG
23 April 1946
Shomuka ditetapkan menjadi Jawatan Agama Daerah
01
SEJARAH DAERAH

Sejarah Provinsi Lampung

Provinsi Lampung lahir pada tanggal 18 Maret 1964 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31964 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 14 tahun 1964. Sebelum itu Provinsi Lampung merupakan Karesidenan yang tergabung dengan Provinsi Sumatera Selatan.

Kendatipun Provinsi Lampung sebelum tanggal 18 maret 1964 tersebut secara administratif masih merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan, namun daerah ini jauh sebelum Indonesia merdeka memang telah menunjukkan potensi yang sangat besar serta corak warna kebudayaan tersendiri yang dapat menambah khasanah adat budaya di Nusantara yang tercinta ini. Oleh karena itu pada zaman VOC daerah Lampung tidak terlepas dari incaran penjajahan Belanda.

Tatkala Banten di bawah pimpinan Sultan Agung Tirtayasa (1651-1683) Banten berhasil menjadi pusat perdagangan yang dapat menyaingi VOC di perairan Jawa, Sumatra dan Maluku. Sultan Agung ini dalam upaya meluaskan wilayah kekuasaan Banten mendapat hambatan karena dihalang-halangi VOC yang bercokol di Batavia. Putra Sultan Agung Tirtayasa yang bernama Sultan Haji diserahi tugas untuk menggantikan kedudukan mahkota kesultanan Banten.

Dengan kejayaan Sultan Banten pada saat itu tentu saja tidak menyenangkan VOC, oleh karenanya VOC selalu berusaha untuk menguasai kesultanan Banten. Usaha VOC ini berhasil dengan jalan membujuk Sultan Haji sehingga berselisih paham dengan ayahnya Sultan Agung Tirtayasa. Dalam perlawanan menghadapi ayahnya sendiri, Sultan Haji meminta bantuan VOC dan sebagai imbalannya Sultan Haji akan menyerahkan penguasaan atas daerah Lampung kepada VOC. Akhirnya pada tanggal 7 April 1682 Sultan Agung Tirtayasa disingkirkan dan Sultan Haji dinobatkan menjadi Sultan Banten.

Dari perundingan-perundingan antara VOC dengan Sultan Haji menghasilkan sebuah piagam dari Sultan Haji tertanggal 27 Agustus 1682 yang isinya antara lain menyebutkan bahwa sejak saat itu pengawasan perdagangan rempah-rempah atas daerah Lampung diserahkan oleh Sultan Banten kepada VOC yang sekaligus memperoleh monopoli perdagangan di daerah Lampung.

Pada tanggal 29 Agustus 1682 iring-iringan armada VOC dan Banten membuang sauh di Tanjung Tiram. Armada ini dipimpin oleh Vander Schuur dengan membawa surat mandat dari Sultan Haji dan ia mewakili Sultan Banten. Ekspedisi Vander Schuur yang pertama ini ternyata tidak berhasil dan ia tidak mendapatkan lada yag dicari-carinya. Agaknya perdagangan langsung antara VOC dengan Lampung yang dirintisnya mengalami kegagalan, karena ternyata tidak semua penguasa di Lampung langsung tunduk begitu saja kepada kekuasaan Sultan Haji yang bersekutu dengan kompeni, tetapi banyak yang masih mengakui Sultan Agung Tirtayasa sebagai Sultan Banten dan menganggap kompeni tetap sebagai musuh.

Sementara itu timbul keragu-raguan dari VOC apakah benar Lampung berada dibawah Kekuasaan Sultan Banten, kemudian baru diketahui bahwa penguasaan Banten atas Lampung tidak mutlak.

Penempatan wakil-wakil Sultan Banten di Lampung yang disebut "Jenang" atau terkadang disebut Gubernur hanyalah dalam mengurus kepentingan perdagangan hasil bumi (lada).

Sedangkan penguasa-penguasa Lampung asli yang terpencar-pencar pada tiap-tiap desa atau kota yang disebut "Adipati" secara hirarkis tidak berada di bawah koordinasi penguasaan Jenang Gubernur. Jadi penguasaan Sultan Banten atas Lampung adalah dalam hal garis pantai saja dalam rangka menguasai monopoli arus keluarnya hasil-hasil bumi terutama lada, dengan demikian jelas hubungan Banten-Lampung adalah dalam hubungan saling membutuhkan satu dengan lainnya.

Selanjutnya pada masa Raffles berkuasa pada tahun 1811 ia menduduki daerah Semangka dan tidak mau melepaskan daerah Lampung kepada Belanda karena Raffles beranggapan bahwa Lampung bukanlah jajahan Belanda. Namun setelah Raffles meninggalkan Lampung baru kemudian tahun 1829 ditunjuk Residen Belanda untuk Lampung.

Dalam pada itu sejak tahun 1817 posisi Radin Inten semakin kuat, dan oleh karena itu Belanda merasa khawatir dan mengirimkan ekspedisi kecil dipimpin oleh Assisten Residen Krusemen yang menghasilkan persetujuan bahwa :

1. Radin Inten memperoleh bantuan keuangan dari Belanda sebesar 1.200 setahun.
2. Kedua saudara Radin Inten masing-masing akan memperoleh bantuan pula sebesar 600 tiap tahun.
3. Radin Inten tidak diperkenankan meluaskan lagi wilayah selain dari desa-desa yang sampai saat itu berada di bawah pengaruhnya. Tetapi persetujuan itu tidak pernah dipatuhi oleh Radin Inten dan ia tetap melakukan perlawananp terhadap Belanda.

Oleh karena itu pada tahun 1825 Belanda memerintahkan Leliever untuk menangkap Radin Inten, namun dengan cerdik Radin Inten dapat menyerbu benteng Belanda dan membunuh Liliever dan anak buahnya. Akan tetapi karena pada saat itu Belanda sedang menghadapi perang Diponegoro (1825 - 1830), maka Belanda tidak dapat berbuat apa-apa terhadap peristiwa itu. Tahun 1825 Radin Inten meninggal dunia dan digantikan oleh Putranya Radin Imba Kusuma.

Setelah Perang Diponegoro selesai pada tahun 1830 Belanda menyerbu Radin Imba Kusuma di daerah Semangka, kemudian pada tahun 1833 Belanda menyerbu benteng Radin Imba Kusuma, tetapi tidak berhasil mendudukinya. Baru pada tahun 1834 setelah Asisten Residen diganti oleh perwira militer Belanda dan dengan kekuasaan penuh, maka Benteng Radin Imba Kusuma berhasil dikuasai.

Radin Imba Kusuma menyingkir ke daerah Lingga, namun penduduk daerah Lingga ini menangkapnya dan menyerahkan kepada Belanda. Radin Imba Kusuma kemudian di buang ke Pulau Timor.

Dalam pada itu rakyat dipedalaman tetap melakukan perlawanan, "Jalan Halus" dari Belanda dengan memberikan hadiah-hadiah kepada pemimpin-pemimpin perlawanan rakyat Lampung ternyata tidak membawa hasil. Belanda tetap merasa tidak aman, sehingga Belanda membentuk tentara sewaan yang terdiri dari orang-orang Lampung sendiri untuk melindungi kepentingan-kepentingan Belanda di daerah Telukbetung dan sekitarnya. Perlawanan rakyat yang digerakkan oleh putra Radin Imba Kusuma sendiri yang bernama Radin Inten II tetap berlangsung terus, sampai akhirnya Radin Inten II ini ditangkap dan dibunuh oleh tentara-tentara Belanda yang khusus didatangkan dari Batavia.

Sejak itu Belanda mulai leluasa menancapkan kakinya di daerah Lampung. Perkebunan mulai dikembangkan yaitu penanaman kaitsyuk, tembakau, kopi, karet dan kelapa sawit. Untuk kepentingan-kepentingan pengangkutan hasil-hasil perkebunan itu maka tahun 1913 dibangun jalan kereta api dari Telukbetung menuju Palembang.

Hingga menjelang Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 dan periode perjuangan fisik setelah itu, putra Lampung tidak ketinggalan ikut terlibat dan merasakan betapa pahitnya perjuangan melawan penindasan penjajah yang silih berganti. Sehingga pada akhirnya sebagai mana dikemukakan pada awal uraian ini pada tahun 1964 Keresidenan Lampung ditingkatkan menjadi Daerah Tingkat I Provinsi Lampung. (disadur dari berbagai sumber).

02
SEJARAH KELEMBAGAAN NASIONAL

Sejarah Berdirinya Kementerian Agama

Kementerian Agama adalah kementerian yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan dalam bidang pendidikan dan keagamaan. Usulan pembentukan Kementerian Agama pertama kali disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin dalam Rapat Besar (Sidang) Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tanggal 11 Juli 1945. Dalam rapat tersebut Mr. Muhammad Yamin mengusulkan perlu diadakannya kementerian yang istimewa, yaitu yang berhubungan dengan agama.

Menurut Yamin, "Tidak cukuplah jaminan kepada agama Islam dengan Mahkamah Tinggi saja, melainkan harus kita wujudkan menurut kepentingan agama Islam sendiri. Pendek kata, menurut kehendak rakyat, bahwa urusan agama Islam yang berhubungan dengan pendirian Islam, wakaf dan masjid dan penyiaran harus diurus oleh kementerian yang istimewa, yaitu Kementerian Agama”.

Usulan pembentukan Kementerian Agama juga muncul pada siding Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diselenggarakan pada tanggal 25-27 November 1945. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) merupakan Parlemen Indonesia periode 1945-1950, sidang pleno dihadiri 224 orang anggota, di antaranya 50 orang dari luar Jawa (utusan Komite Nasional Daerah). Sidang dipimpin oleh Ketua KNIP Sutan Sjahrir dengan agenda membicarakan laporan Badan Pekerja (BP) KNIP, pemilihan keanggotaan/Ketua/Wakil Ketua BP KNIP yang baru dan tentang jalannya pemerintahan.

Dalam sidang pleno KNIP tersebut usulan pembentukan Kementerian Agama disampaikan oleh utusan Komite Nasional Indonesia Daerah Keresidenan Banyumas yaitu K.H. Abu Dardiri, K.H.M Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro. Mereka adalah anggota KNI dari partai politik Masyumi. Melalui juru bicara K.H.M. Saleh Suaidy utusan KNI Banyumas mengusulkan, "Supaya dalam negeri Indonesia yang sudah merdeka ini janganlah hendaknya urusan agama hanya disambilkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan saja, tetapi hendaklah Kementerian Agama yang khusus dan tersendiri”. Usulan anggota KNI Banyumas mendapat dukungan dari anggota KNIP khususnya dari partai Masyumi, di antaranya Mohammad Natsir, Dr. Muwardi, Dr. Marzuki Mahdi, dan M. Kartosudarmo. Secara aklamasi sidang KNIP menerima dan menyetujui usulan pembentukan Kementerian Agama. Presiden Soekarno memberi isyarat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta akan hal itu. Bung Hatta langsung berdiri dan mengatakan, "Adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah." Pada mulanya terjadi diskusi apakah kementerian itu dinamakan Kementerian Agama Islam ataukah Kementerian Agama. Tetapi akhirnya diputuskan nama Kementerian Agama.

Pembentukan Kementerian Agama dalam Kabinet Sjahrir II ditetapkan dengan Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365 H) yang berbunyi: Presiden Republik Indonesia, Mengingat: usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Kementerian Agama.

Pengumuman berdirinya Kementerian Agama disiarkan oleh pemerintah melalui siaran Radio Republik Indonesia. Haji Mohammad Rasjidi diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama RI Pertama. H.M. Rasjidi adalah seorang ulama berlatar belakang Pendidikan Islam modern dan di kemudian hari dikenal sebagai pemimpin Islam terkemuka dan tokoh Muhammadiyah.

Kementerian Agama mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri yang berkenaan dengan masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji; Kementerian Kehakiman yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi; dan Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan yang berkenaan dengan masalah pengajaran agama di sekolah-sekolah.

Sehari setelah pembentukan Kementerian Agama, Menteri Agama H.M. Rasjidi dalam pidato yang disiarkan oleh RRI Yogyakarta menegaskan bahwa berdirinya Kementerian Agama adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya. Kutipan transkripsi pidato Menteri Agama H.M. Rasjidi yang mempunyai nilai sejarah, tersebut diucapkan pada Jumat malam, 4 Januari 1946. Pidato pertama Menteri Agama tersebut dimuat oleh Harian Kedaulatan Rakyat di Yogyakarta tanggal 5 Januari 1946.

Dalam Konferensi Jawatan Agama seluruh Jawa dan Madura di Surakarta tanggal 17-18 Maret 1946, H.M. Rasjidi menguraikan Kembali sebab-sebab dan kepentingan Pemerintah Republik Indonesia mendirikan Kementerian Agama yakni untuk memenuhi kewajiban Pemerintah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Bab XI pasal 29, yang menerangkan bahwa "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa" dan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" (ayat 1 dan 2). Jadi, lapangan pekerjaan Kementerian Agama ialah mengurus segala hal yang berhubungan dengan agama dalam arti seluas-luasnya.

Melalui perjuangan yang gigih dan tanpa pamrih para pendahulu kita, sejarah Kementerian Agama menyatu dengan sejarah NKRI. Bahkan dalam masa revolusi fisik dan diplomasi mempertahankan kemerdekaan, Kantor Pusat Kementerian Agama turut hijrah ke Daerah Istimewa Yogyakarta. Kementerian Agama di masa H.M. Rasjidi dapat disebut "kementerian revolusi", karena ketika awal dibentuk, Kementerian Agama sejak 12 Maret 1946 berkantor di ibukota revolusi, Yogyakarta.

Dalam Maklumat Kementerian Agama No 1 tanggal 14 Maret 1946 diumumkan alamat sementara kantor pusat Kementerian Agama adalah di Jalan Bintaran No 9 Yogyakarta. Kemudian bulan Mei 1946 alamat Kementerian Agama pindah ke Jalan Malioboro No 10 Yogyakarta. Kantor ini tersedia berkat jasa baik tokoh Muhammadiyah K.H. Abu Dardiri dan K.H. Muchtar. Dalam waktu tersebut tugas-tugas Menteri Agama secara fakultatif tetap memiliki akses dengan Jakarta. Setelah berdirinya Kementerian Agama, urusan keagamaan dan peradilan agama bagi umat Islam yang telah berjalan sejak prakemerdekaan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. (disadur dari berbagai sumber)

Gedung Kantor Kementerian Agama
Gedung Kantor Kementerian Agama
Gambar 1 Gedung Kantor Kementerian Agama di Jl. M.H. Thamrin No. 6
03
SEJARAH KELEMBAGAAN DAERAH

Sejarah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung

Maklumat Menteri Agama No. 2 tahun 1946 tanggal 23 April 1946 menetapkan Shomuka (bagian Agama pada Kantor karesidenan/Syutyo) menjadi Jawatan Agama Daerah, Keresidenan Lampung berada di bawah Provinsi Sumatera yang berpusat di Sumatera Utara dengan Gubernur pada saat itu Tengku M. Hasan. Dan Residen pertama Lampung adalah MR. A. Abas.

Pada masa perjuangan revolusi fisik tahun 1949, Acting Kepala Jabatan Agama Karesidenan Lampung Darurat RI bergabung dengan rombongan Acting Residen Darurat RI membawahi 3 Kewedanaan yaitu Kewedanaan Lampung Selatan, Kewedanaan Lampung Tengah, Kewedanaan Lampung Utara.

Tahun 1950 Provinsi Sumatera Selatan terbentuk dan membawahi 4 wilayah yaitu Palembang, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung. Pertengahan tahun 1950 Instansi Agama di tingkat Keresidenan di bubarkan. Kemudian yang diaktifkan adalah Kantor urusan Agama Kabupaten yang secara hirarki di bawah Kantor Urusan Agama Provinsi Sumatera Selatan. Bagian Penerangan Kantor Urusan Agama Kabupaten Menjadi “Staf Penerangan Pada Kantor Urusan Agama Kabupaten” dan bagian pendidikannya menjadi Kantor Pendidikan Agama Kabupaten. Pada perkembangan berikutnya Jabatan Agama Keresidenan Lampung dibubarkan, dan dibentuklah Koordinator Urusan Agama Daerah Lampung dan Koordinator Penerangan Agama Daerah Lampung, dan juga Pengawas Pendidikan Daerah Lampung, yang semuanya berlokasi di Telukbetung.

PMA No. 10 Tahun 1952 Susunan Organisasi Kementerian Agama tingkat daerah sebagai berikut:

1. Jawatan Urusan Agama terdiri dari:
a. Kantor Urusan Agama Daerah
b. Kantor Urusan Agama Kabupaten
c. Kantor Urusan Agama Kecamatan
2. Jawatan Penerangan Agama terdiri dari:
a. Kantor Penerangan Agama Provinsi
b. Pegawai Penerangan Agama
3. Jawatan Peradilan Agama

Urusan agama di Provinsi Lampung pada saat itu ditangani Kantor Urusan Agama Kabupaten yang secara hirarki di bawah Provinsi Sumatera Selatan.

Keputusan Presiden no. 21 Tahun 1960 dan PMA No. 14 Tahun 1960 Ditetapkan Kementerian berubah menjadi Departemen . PP No. II Tahun 1960 pembentukan IAIN .

Berdasarkan Undang-undang No 14 Tahun 1964 Wilayah Sumatera Selatan dipecah menjadi 3 Provinsi yaitu: Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung. Dengan berdirinya Provinsi Lampung maka koordinator-koordinator dan pengawas tersebut dibubarkan. Pada tahun 1966 dibentuklah Kantor Urusan Agama Provinsi Lampung, Kantor Pendidikan Agama Provinsi Lampung, dan Kantor Penerangan Agama Provinsi Lampung.

1. Kepala Kantor Urusan Agama Provinsi Lampung: KH. Hasanudin
2. Kepala Kantor Pendidikan Agama Provinsi Lampung: KH. A. Shobir
3. Kapala Kantor Penerangan Agama Provinsi Lampung: Baheram Bakr
4. Ketua Mahkamah Syariah: KH. M. Syafii
5. Kantor Urasan Agama Provinsi Lampung membawahi:
6. Kantor Urusan Agama Kotamadya Tanjung Karang Teluk Betung
7. Kantor Urusan Agama kabupaten Lampung Selatan
8. Kantor Urusan Agama Kabupaten Lampung Tengah
9. Kantor Urusan Agama Kabupaten Lampung Utara
Gedung Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung
Gambar 2 Gedung Kanwil Kemenag Provinsi Lampung di Jl. Cut Meutia No. 27 Kota Bandar Lampung

KMA Nomor 91 Tahun 1967 , Tanggal 5 Agustus 1967 tentang Susunan Organisasi Departemen Agama Daerah sebagai berikut:

a. Perwakilan Departemen Agama Provinsi yang sederajat dan jawatan-jawatannya
b. Perwakilan Departemen Agama Kabupaten/sederajat dengan dinas-dinasnya
c. Kantor Urusan Agama Kecamatan

Perwakilan Departemen Provinsi memiliki Struktur Jawatan Urusan Agama (selaku Kepala Perwakilan Departemen Agama Provinsi) : KH. Makmun Abdullah kemudian diganti KH. Hasanudin, TRA, Jawatan Pendidikan Agama, Jawatan Penerangan Agama, Jawatan Peradilan dan Pengadilan Agama, Jawatan Perguruan Tinggi dn Pesantren Luhur, Jawatan Urusan Haji, Jawatan Agama Kristen, Jawatan Agama Katholik, jawatan Agama Hindu Bali dan Budha.

Perwakilan Departemen Agama Lampung membawahi Perwakilan Departemen Agama Kotamadya Tanjungkarang Teluk Betung, Perwakilan Departemen Agama Kabupaten Lampung Selatan, Perwakilan Departemen Agama Kabupaten Lampung Utara, Perwakilan Departemen Agama Kabupaten Lampung Tengah.

Keputusan Menteri Agama No. 53 tahun 1971 mengatur tentang pembentukan Kantor Perwakilan Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Inspektorat Perwakilan. Kepala Perwakilan Departemen Agama Provinsi Lampung (Perwadag)

Struktur Perwadag Provinsi Lampung:

1. Kepala Perwakilan:
2. Sekertaris Perwakilan:
3. Unsur Pelaksana:
a. Inspeksi Urusan Agama
b. Inspeksi Pendidikan Agama
c. Inspeksi Penerangan Agama
d. Inspeksi Peradilan Agama
4. Inspektorat perwakilan
Dokumentasi Sejarah. Klik setiap bagian untuk membuka atau menutup uraian sejarah.
Menu Utama

Regulasi

Peraturan

Daftar peraturan terkait Keterbukaan Informasi Publik:

Daftar peraturan Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor I Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama
Keputusan Menteri Agama Nomor 284 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan
Keputusan Menteri Agama Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor 084 Tahun 2026 Tentang Pembetukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Tahun 2026 (SK SPIP)
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor 016 Tahun 2026 Tentang Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Tahun 2026 (SK PPID)
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor 263 Tahun 2026 Tentang Penetapan Pengelola Aplikasi Mora One Stop Service (Moss) Elektronik Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Tahun 2026 (SK PTSP)

Produk Hukum

Daftar Produk Hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama:

Daftar produk hukum Kementerian Agama
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Gerakan Kementerian Agama Aman, Sejuk, Rindang dan Indah
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 29 Tahun 2025 tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kementerian Agama
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 5 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Kementerian Agama Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Optimalisasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik melalui PPID
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
Keputusan Menteri Agama No. 1644 Tahun 2025 Tentang Kantor Kepala Urusan Agama
Peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2026 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

Rancangan Peraturan

Daftar rancangan peraturan terkait Keterbukaan Informasi Publik:

Daftar rancangan peraturan Keterbukaan Informasi Publik
Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama
Menu Utama

Layanan Informasi

Pelayanan Informasi Publik PPID Kanwil Lampung
PPID Unit Kanwil Lampung

Pelayanan Informasi Publik

Hak Pemohon Informasi Publik

Yang berhak Anda dapatkan

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
  2. Setiap Orang berhak:
    1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    3. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang; dan/atau
    4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Kewajiban pengguna

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panduan utama

Kenali hak dan langkah layanan Anda

Gunakan panduan ini untuk memahami hak pemohon, kewajiban pengguna, tata cara permohonan, dan biaya salinan Informasi Publik.

Dasar informasi: Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tata Cara Permohonan

01

Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat, faks, email, telepon, atau datang langsung.

02

Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri, menyebutkan informasi yang dibutuhkan, serta alasan pengajuan.

03

Menerima tanda bukti permohonan.

04

Menerima tanda terima Informasi Publik.

Biaya

Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi.

PPID Unit Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung · Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan transparan.
Sub Menu

Tata Cara Permohonan Informasi

SUB MENU PPID

Tata Cara
Permohonan Informasi

Panduan alur permohonan Informasi Publik pada PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

INFORMASI LAYANAN
Alur Permohonan Informasi
Ikuti tahapan pada infografis di bawah untuk mengetahui proses pengajuan Permohonan Informasi Publik

Alur Permohonan Informasi Publik

Tata Cara Permohonan Informasi
PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung · Tata Cara Permohonan Informasi Publik.
Sub Menu

Tata Cara Pengajuan Keberatan

SUB MENU PPID

Tata Cara
Pengajuan Keberatan

Panduan alur pengajuan keberatan atas layanan Informasi Publik pada PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

INFORMASI LAYANAN
Alur Pengajuan Keberatan
Ikuti tahapan pada infografis di bawah untuk mengetahui proses pengajuan keberatan dan tindak lanjut dari PPID.

Alur Pengajuan Keberatan Publik

Tata Cara Pengajuan Keberatan
PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung · Tata Cara Pengajuan Keberatan.
Sub Menu

Tata Cara Sengketa Informasi

SUB MENU PPID

Tata Cara
Sengketa Informasi

Panduan alur penyelesaian sengketa Informasi Publik pada PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

INFORMASI LAYANAN
Alur Sengketa Informasi
Ikuti tahapan pada infografis di bawah untuk memahami proses penyelesaian sengketa Informasi Publik.

Alur Sengketa Informasi Publik

Tata Cara Sengketa Informasi
PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung · Tata Cara Sengketa Informasi.
Sub Menu

SOP Layanan Informasi Publik

DOKUMEN LAYANAN PPID

Daftar SOP Layanan Informasi Publik

Kumpulan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi acuan pelaksanaan layanan Informasi Publik pada PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

PUSAT DOKUMEN
8 Dokumen SOP
Daftar SOP Layanan Informasi Publik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung
DAFTAR SOP LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Dokumen Prosedur Layanan

8 item tersedia
01
DOKUMEN SOP
SOP Pengelolaan Permohonan Informasi
Lihat
02
DOKUMEN SOP
SOP Pengelolaan Keberatan
Lihat
03
DOKUMEN SOP
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
Lihat
04
DOKUMEN SOP
SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
Lihat
05
DOKUMEN SOP
SOP Pengujian Konsekuensi
Lihat
06
DOKUMEN SOP
SOP Pendokumentasian Informasi Publik
Lihat
07
DOKUMEN SOP
SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan
Lihat
08
FOLDER SOP
SOP Pelayanan Bidang
Lihat
Gunakan daftar SOP ini sebagai referensi prosedur pelayanan Informasi Publik sesuai kebutuhan layanan.
Sub Menu

Standar Pengumuman Informasi

INFORMASI LAYANAN

Standar Pengumuman Informasi

Standar Pengumuman Informasi pada Kementerian Agama Pusat, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan KUA Kecamatan.

STANDAR PENGUMUMAN
Jelas, Terbuka, dan Inklusif
Informasi Publik wajib disampaikan secara mudah dipahami, mudah diakses, dan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
KETENTUAN PENGUMUMAN

Standar yang Wajib Dipenuhi

PPID Kanwil Kemenag Provinsi Lampung
STANDAR 01

Kualitas Pengumuman Informasi

01
a) menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
b) mudah dipahami; dan
c) mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
STANDAR 02

Media Penyebarluasan

02
a) papan pengumuman;
b) laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan Publik;
c) media sosial PPID dan/atau Badan Publik;
d) Portal Satu Data Indonesia; dan/atau
e) Aplikasi berbasis teknologi informasi;
STANDAR 03

Aksesibilitas

03
Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
STANDAR 04

Format Akses

04
Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
Standar pengumuman ini menjadi acuan penyampaian Informasi Publik agar jelas, mudah diakses, dan inklusif.
Sub Menu

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Layanan Pengaduan Masyarakat

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung

1
Sampaikan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan atau permasalahan yang berkaitan dengan tugas dan layanan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

2
Lengkapi Data Pengaduan

Sampaikan identitas, uraian permasalahan, waktu dan tempat kejadian, serta informasi atau bukti pendukung apabila tersedia.

3
Kirim Pengaduan

Pengaduan disampaikan melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

4
Verifikasi Pengaduan

Petugas melakukan verifikasi terhadap pengaduan dan informasi yang disampaikan untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan.

5
Penanganan Pengaduan

Pengaduan ditindaklanjuti oleh unit atau pejabat yang berwenang sesuai dengan jenis dan substansi pengaduan.

6
Penyelesaian & Informasi

Setelah proses penanganan selesai, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai tindak lanjut pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Sampaikan pengaduan secara jelas, lengkap, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sertakan bukti pendukung apabila tersedia agar pengaduan dapat ditindaklanjuti dengan tepat.

Ada yang ingin Anda laporkan?

Sampaikan pengaduan melalui kanal resmi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.

Sampaikan Pengaduan
Sub Menu

Alasan Pengajuan Keberatan

Layanan Informasi Publik

Alasan Pengajuan Keberatan

1
Penolakan atas permohonan Informasi Publik

Dengan alasan pengecualian atau informasi rahasia.

2
Tidak disediakannya informasi berkala

Informasi publik yang seharusnya tersedia secara berkala tidak disediakan.

3
Tidak ditanggapinya Permohonan Informasi Publik

Permohonan informasi publik tidak mendapatkan tanggapan.

4
Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta

Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan informasi yang dimohonkan.

5
Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik atau dipenuhi sebagian

Permohonan informasi tidak dipenuhi seluruhnya atau hanya diberikan sebagian.

6
Pengenaan biaya yang tidak wajar

Pemohon dikenakan biaya yang tidak sesuai atau tidak wajar dalam memperoleh informasi.

7
Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur

Informasi tidak diberikan sesuai dengan batas waktu pelayanan yang telah ditentukan.

Hak Pemohon Informasi Publik

Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan apabila tidak puas atas pelayanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sub Menu

Form Permohonan

LAYANAN PPID

Form Permohonan

Kami memberikan kemudahan mendapatkan informasi dengan mengisi formulir secara online atau mengunduh formulir offline/manual melalui tautan yang tersedia.

PILIHAN LAYANAN
Online & Offline
Tersedia formulir permohonan informasi, pengajuan keberatan, serta Buku Saku Mediasi KI Pusat.
AKSES FORMULIR

Pilih Layanan yang Dibutuhkan

PPID Kanwil Kemenag Provinsi Lampung
FORM 01

Permohonan Informasi Offline

01
Unduh dan isi Formulir Permohonan Informasi secara offline/manual.
FORM 02

Permohonan Informasi Online

02
Isi Form Permohonan Informasi secara online melalui Google Form.
REFERENSI 03

Buku Saku Mediasi KI Pusat

03
Akses Buku Saku Mediasi Komisi Informasi Pusat sebagai bahan referensi.
FORM 04

Pengajuan Keberatan Offline

04
Unduh dan isi Formulir Pengajuan Keberatan secara offline/manual.
FORM 05

Pengajuan Keberatan Online

05
Isi Form Pengajuan Keberatan secara online melalui Google Form yang telah disediakan.
Isi Form Online ↗
Pilih layanan online atau offline sesuai kebutuhan. Seluruh tautan dibuka pada tab baru.
Sub Menu

Maklumat Pelayanan

SUB MENU PPID

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan Informasi Publik.

INFORMASI LAYANAN
Maklumat Pelayanan
Lihat Maklumat Pelayanan pada gambar di bawah sebagai bentuk komitmen PPID dalam memberikan pelayanan Informasi Publik.
KANWIL KEMENAG PROVINSI LAMPUNG

Maklumat Pelayanan Publik

PPID Kanwil Kemenag Provinsi Lampung
Maklumat Pelayanan
PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung · Maklumat Pelayanan.
Sub Menu

Jadwal Pelayanan

INFORMASI LAYANAN

Jadwal Layanan PPID

Layanan Permohonan Informasi pada PPID Unit Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin s.d. Jumat dengan ketentuan waktu sebagai berikut.

WAKTU PELAYANAN
Senin s.d. Jumat
Pelayanan tersedia pada hari kerja dengan waktu istirahat yang berbeda antara Senin–Kamis dan Jumat.
JADWAL OPERASIONAL

Waktu Pelayanan Informasi

JADWAL 01

Senin s.d. Kamis

JAM LAYANAN
09.00 WIB - 16.00 WIB
ISTIRAHAT, SHALAT, MAKAN
12.00 WIB - 13.00 WIB
JADWAL 02

Jumat

JAM LAYANAN
09.00 WIB - 16.30 WIB
ISTIRAHAT, SHALAT, MAKAN
11.00 WIB - 13.00 WIB
Layanan Permohonan Informasi dilaksanakan pada hari kerja Senin s.d. Jumat sesuai jadwal pelayanan di atas.
Sub Menu

Biaya/Tarif Layanan

SUB MENU PPID

Tata Cara
Biaya / Tarif Layanan

Informasi mengenai biaya atau tarif layanan Informasi Publik pada PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

INFORMASI LAYANAN
Alur Biaya / Tarif Layanan
Lihat informasi pada infografis di bawah untuk mengetahui ketentuan biaya atau tarif layanan Informasi Publik.

Alur Biaya / Tarif Layanan Publik

Biaya / Tarif Layanan
PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung · Biaya / Tarif Layanan.
Sub Menu

Arah Kebijakan Layanan

SUB MENU PPID

Arah Kebijakan
Layanan

Dokumen Arah Kebijakan Layanan pada PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

INFORMASI LAYANAN
Arah Kebijakan Layanan
Lihat dokumen visual di bawah untuk mengetahui Arah Kebijakan Layanan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung
Arah Kebijakan Layanan
Arah Kebijakan Layanan
PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung · Arah Kebijakan Layanan.
Sub Menu

Strategi Dan Metode PPEM

TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK

Strategi & Metode Pembinaan dan Pengawasan

Strategi dan metode pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, serta peningkatan kapasitas atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik.

FOKUS PENGELOLAAN
Pembinaan hingga Evaluasi
Pendekatan dilakukan melalui penguatan kompetensi, pengawasan berkala, monitoring kinerja, evaluasi layanan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
STRATEGI PELAKSANAAN

Lima Area Penguatan Utama

Pembinaan

01
a. Pelatihan dan Workshop: Menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman PPID dan petugas terkait peraturan dan praktik terbaik dalam pengelolaan informasi publik.
b. Penyusunan Panduan Kerja: Membuat panduan operasional untuk PPID Pelaksana dan Petugas Layanan Informasi mengenai tugas dan tanggung jawab mereka.
c. Sosialisasi Kebijakan: Melakukan sosialisasi berkala mengenai kebijakan informasi publik untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman.

Pengawasan

02
a. Audit Berkala: Melakukan audit rutin terhadap pelaksanaan kebijakan informasi publik untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
b. Pengawasan Internal: Membentuk tim pengawasan yang terdiri dari anggota internal untuk memantau dan mengevaluasi kinerja PPID secara berkala.
c. Sistem Pelaporan: Mengimplementasikan sistem pelaporan yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan ketidakpuasan atau masalah yang dihadapi dalam mengakses informasi publik.

Monitoring

03
a. Sistem Informasi Manajemen: Mengembangkan sistem informasi manajemen untuk memantau alur permohonan informasi publik dan menilai kinerja petugas.
b. Feedback dari Masyarakat: Mengumpulkan umpan balik dari masyarakat untuk mendapatkan insight mengenai pengalaman mereka dalam mengakses informasi.
c. Laporan Berkala: Membuat laporan berkala mengenai aktivitas PPID dan analisis tren permohonan informasi untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.

Evaluasi

04
a. Kinerja Kualitatif dan Kuantitatif: Menentukan indikator kinerja utama (IKU) untuk mengevaluasi efektivitas layanan informasi publik. Hal ini bisa mencakup jumlah permohonan informasi yang dipenuhi dan waktu respons.
b. Survei Kepuasan Publik: Melakukan survei secara berkala untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap layanan informasi publik yang diberikan.
c. Reviu Tahunan: Melakukan revieu tahunan untuk mengevaluasi capaian, tantangan, dan rekomendasi perbaikan.

Peningkatan Kapasitas

05
a. Kolaborasi dengan Stakeholder: Menjalin kerja sama dengan lembaga lain dan organisasi non-pemerintah untuk berbagi pengalaman dan praktik baik dalam pengelolaan informasi publik.
b. Inovasi Teknologi: Memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik, seperti portal online atau aplikasi mobile.
Strategi ini menjadi kerangka penguatan tata kelola Informasi Publik melalui pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, serta peningkatan kapasitas secara berkelanjutan.
Menu Utama

Daftar Informasi Publik

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Daftar Informasi Publik

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik meliputi informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, kegiatan dan kinerja Badan Publik, laporan keuangan, dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 9.

DATA DIP
120 Informasi
Data Daftar Informasi Publik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.
No. Nama Informasi Jenis Informasi Penanggung Jawab Informasi Bentuk Informasi Waktu Penyimpanan View
1 Daftar Informasi Publik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung 2026 Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha Softcopy Sesuai pemutakhiran data View
2 Daftar Informasi Publik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung 2025 Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha Softcopy Sesuai pemutakhiran data View
3 Rencana Strategis (Renstra) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Tim Perencanaan Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
4 DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Tahun 2026 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / Tim Keuangan & BMN Softcopy dan Hardcopy Sesuai Retensi Arsip View
5 DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Tahun 2025 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / Tim Keuangan & BMN Softcopy dan Hardcopy Sesuai Retensi Arsip View
6 Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) Kanwil Tahun 2026 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / Tim Perencanaan Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
7 Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) Kanwil Tahun 2025 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / Tim Perencanaan Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
8 Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kanwil Tahun 2025 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / Tim Keuangan & BMN Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
9 Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kanwil Tahun 2024 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / Tim Keuangan & BMN Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
10 Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2025 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / Tim Keuangan & BMN Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
11 Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2024 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / Tim Keuangan & BMN Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
12 Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2023 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / Tim Keuangan & BMN Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
13 Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2022 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / Tim Keuangan & BMN Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
14 Catatan Atas Laporan BMN Kanwil Tahun 2025 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / Tim Keuangan & BMN Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
15 Catatan Atas Laporan BMN Kanwil Tahun 2024 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / Tim Keuangan & BMN Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
16 Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kanwil Tahun 2025 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / PTSP Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
17 Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kanwil Tahun 2024 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / PTSP Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
18 LHKPN Kepala Kanwil Tahun 2025 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / Kepegawaian Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
19 LHKPN Kepala Kanwil Tahun 2024 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / Kepegawaian Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
20 Laporan Tahunan PPID Tahun 2025 Informasi Berkala PPID Unit Kanwil Kemenag Lampung Softcopy dan Hardcopy Sesuai Retensi Arsip View
21 Laporan Tahunan PPID Tahun 2024 Informasi Berkala PPID Unit Kanwil Kemenag Lampung Softcopy dan Hardcopy Sesuai Retensi Arsip View
22 Monitoring dan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Tahun 2025 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / Pengelola Dumas Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
23 Monitoring Pengaduan Masyarakat Tahun 2024 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / Pengelola Dumas Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
24 Laporan Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Lampung 1445 H/2024 M Informasi Berkala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
25 Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2024 Informasi Berkala PPID Unit Kanwil Kemenag Lampung Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
26 Laporan LAKIP / LKJ Tahun 2024 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / Tim Perencanaan Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
27 Laporan SAKIP Tahun 2024 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / Tim Perencanaan Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
28 Anggaran Layanan PPID Tahun 2025 Informasi Berkala PPID Unit / Bagian Tata Usaha Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
29 SK Pengelola PTSP Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / PTSP Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
30 Kalender Kegiatan Kanwil Tahun 2026 Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Humas Softcopy Selama berlaku dan sesuai retensi arsip View
31 Kalender Kegiatan Kanwil Tahun 2025 Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Humas Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
32 Buku Data Keagamaan Provinsi Lampung 2025 Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Tim Data dan Informasi Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
33 Buku Data Keagamaan Provinsi Lampung 2024 Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Tim Data dan Informasi Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
34 Portal Data dan Informasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Tim Data dan Informasi Softcopy / Portal Web Selama portal tersedia View
35 Laporan Kinerja Tahunan Instansi Tahun 2025 Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Tim Perencanaan Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
36 Laporan Kinerja Tahunan Instansi Tahun 2024 Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Tim Perencanaan Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
37 Laporan Kinerja Tahunan Instansi Tahun 2023 Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Tim Perencanaan Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
38 Rencana Kinerja Tahun 2026 Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Tim Perencanaan Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
39 Rencana Kinerja Tahun 2025 Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Tim Perencanaan Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
40 Tugas dan Fungsi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha Softcopy / Halaman Web Selama berlaku View
41 Visi dan Misi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha Softcopy / Halaman Web Selama berlaku View
42 Tujuan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha Softcopy / Halaman Web Selama berlaku View
43 Makna Lambang Kementerian Agama Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha Softcopy / Halaman Web Selama berlaku View
44 Profil Pejabat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Kepegawaian Softcopy / Halaman Web Selama berlaku View
45 Sejarah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha Softcopy / Halaman Web Selama berlaku View
46 Lokasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha Softcopy / Halaman Web Selama berlaku View
47 Struktur Organisasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha Softcopy / Halaman Web Selama berlaku View
48 Profil Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Humas Softcopy / Halaman Web Selama berlaku View
49 Layanan Sertifikasi Halal / SiHalal Informasi Setiap Saat Satgas Halal / BPJPH Portal Layanan Selama layanan tersedia View
50 Dokumen Persyaratan Perizinan Layanan Kanwil Kemenag Lampung Informasi Setiap Saat Bagian/Bidang/Pembimas sesuai layanan Softcopy / Halaman Web Selama berlaku View
51 Infografis Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Humas Softcopy / Galeri Web Selama tersedia View
52 Berita Kegiatan Tingkat Provinsi Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Humas Softcopy / Halaman Web Selama tersedia View
53 Berita Kegiatan Kemenag Kabupaten/Kota Informasi Setiap Saat Kankemenag Kabupaten/Kota / Humas Softcopy / Halaman Web Selama tersedia View
54 Informasi Madrasah Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bidang Pendidikan Madrasah Softcopy / Halaman Web Selama tersedia View
55 Informasi KUA Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bidang Urusan Agama Islam Softcopy / Halaman Web Selama tersedia View
56 Profil Singkat PPID Unit Kanwil Kemenag Lampung Informasi Setiap Saat PPID Unit Kanwil Kemenag Lampung Softcopy / Halaman Web Selama berlaku View
57 Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID Unit Informasi Setiap Saat PPID Unit Kanwil Kemenag Lampung Softcopy / Halaman Web Selama berlaku View
58 Struktur Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik Informasi Setiap Saat PPID Unit Kanwil Kemenag Lampung Softcopy / Infografis Selama berlaku View
59 Visi, Misi dan Motto PPID Unit Informasi Setiap Saat PPID Unit Kanwil Kemenag Lampung Softcopy / Halaman Web Selama berlaku View
60 Maklumat Pelayanan Informasi Publik Informasi Setiap Saat PPID Unit Kanwil Kemenag Lampung Softcopy / Infografis Selama berlaku View
61 Standar Pelayanan PPID Informasi Setiap Saat PPID Unit Kanwil Kemenag Lampung Softcopy Selama berlaku View
62 Biaya/Tarif Layanan PPID Informasi Setiap Saat PPID Unit Kanwil Kemenag Lampung Softcopy / Infografis Selama berlaku View
63 Jadwal Pelayanan PPID Informasi Setiap Saat PPID Unit Kanwil Kemenag Lampung Softcopy / Infografis Selama berlaku View
64 Standar Pengumuman Informasi Informasi Setiap Saat PPID Unit Kanwil Kemenag Lampung Softcopy / Infografis Selama berlaku View
65 Tata Cara Permohonan Informasi Publik Informasi Setiap Saat PPID Unit Kanwil Kemenag Lampung Softcopy / Infografis Selama berlaku View
66 Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Setiap Saat PPID Unit Kanwil Kemenag Lampung Softcopy / Infografis Selama berlaku View
67 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Informasi Setiap Saat PPID Unit Kanwil Kemenag Lampung Softcopy / Infografis Selama berlaku View
68 SOP Pengelolaan Permohonan Informasi Informasi Setiap Saat PPID Unit Kanwil Kemenag Lampung Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
69 SOP Pengelolaan Keberatan atas Informasi Informasi Setiap Saat PPID Unit Kanwil Kemenag Lampung Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
70 SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik Informasi Setiap Saat PPID Unit Kanwil Kemenag Lampung Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
71 SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik Informasi Setiap Saat PPID Unit Kanwil Kemenag Lampung Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
72 SOP Pengujian Konsekuensi Informasi Setiap Saat PPID Unit Kanwil Kemenag Lampung Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
73 SOP Pendokumentasian Informasi Publik Informasi Setiap Saat PPID Unit Kanwil Kemenag Lampung Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
74 SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan Informasi Setiap Saat PPID Unit Kanwil Kemenag Lampung Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
75 Folder SOP Pelayanan Bidang Informasi Setiap Saat Bagian/Bidang/Pembimas sesuai layanan Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
76 Laporan Jumlah Permintaan Informasi Informasi Berkala PPID Unit Kanwil Kemenag Lampung Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
77 Informasi Barang Dan Jasa Tahun 2025 Informasi Barang dan Jasa Bagian Tata Usaha / Pejabat Pengadaan Portal Pengadaan Sesuai Retensi Arsip View
78 Pengumuman / Informasi Serta Merta Kanwil Kemenag Lampung Informasi Serta Merta Bagian/Bidang/Pembimas sesuai substansi Softcopy / Halaman Web Selama relevan View
79 Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa Informasi Barang dan Jasa Bagian Tata Usaha / Pejabat Pengadaan Portal Pengadaan Sesuai Retensi Arsip View
80 Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Informasi Barang dan Jasa Bagian Tata Usaha / Pejabat Pengadaan Portal Pengadaan Sesuai Retensi Arsip View
81 Jumlah Pegawai ASN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Tim Kepegawaian Data Web / Dashboard Selama data berlaku View
82 Jumlah Satuan Kerja Kementerian Agama Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha Data Web / Dashboard Selama data berlaku View
83 Jumlah Madrasah Negeri pada Kementerian Agama Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bidang Pendidikan Madrasah Data Web / Dashboard Selama data berlaku View
84 Jumlah Balai Nikah / KUA pada Kementerian Agama Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bidang Urusan Agama Islam Data Web / Dashboard Selama data berlaku View
85 Data Jumlah PNS dan PPPK Menurut Satuan Kerja Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Tim Kepegawaian Data Web / Tabel Selama data berlaku View
86 Proyeksi Pensiun ASN Menurut Satuan Kerja Tahun 2026–2030 Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Tim Kepegawaian Data Web / Tabel Sesuai pemutakhiran data View
87 Daftar Pejabat Kanwil dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Tim Kepegawaian Data Web / Tabel Selama menjabat View
88 Data Lokasi Kantor Kemenag, KUA dan Madrasah Negeri di Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Tim Data dan Informasi Data Web / Peta Selama lokasi berlaku View
89 Jumlah Satuan Pendidikan Madrasah Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bidang Pendidikan Madrasah Data Web / Dashboard Sesuai pemutakhiran data View
90 Jumlah Peserta Didik Madrasah Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bidang Pendidikan Madrasah Data Web / Dashboard Sesuai pemutakhiran data View
91 Jumlah Pendidik Madrasah Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bidang Pendidikan Madrasah Data Web / Dashboard Sesuai pemutakhiran data View
92 Jumlah Tenaga Kependidikan Madrasah Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bidang Pendidikan Madrasah Data Web / Dashboard Sesuai pemutakhiran data View
93 Jumlah Raudhatul Athfal (RA) Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bidang Pendidikan Madrasah Data Web / Dashboard Sesuai pemutakhiran data View
94 Jumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bidang Pendidikan Madrasah Data Web / Dashboard Sesuai pemutakhiran data View
95 Jumlah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bidang Pendidikan Madrasah Data Web / Dashboard Sesuai pemutakhiran data View
96 Jumlah Madrasah Aliyah (MA) Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bidang Pendidikan Madrasah Data Web / Dashboard Sesuai pemutakhiran data View
97 Data PD Pontren Menurut Kabupaten/Kota (Lembaga, Santri, Ustadz, Ruang Kelas dan Rombel) Informasi Setiap Saat Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Data Web / Tabel Sesuai pemutakhiran data View
98 Daftar Lembaga PD Pontren (Nomor Statistik, Nama Lembaga, Program/Jenjang, Santri dan Ustadz) Informasi Setiap Saat Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Data Web / Tabel Sesuai pemutakhiran data View
99 Data Pendaftaran Nikah Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bidang Urusan Agama Islam Data Web / Dashboard Sesuai pemutakhiran data View
100 Data Peristiwa Akad Nikah Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bidang Urusan Agama Islam Data Web / Dashboard Sesuai pemutakhiran data View
101 Data Pendaftaran Nikah Online Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bidang Urusan Agama Islam Data Web / Dashboard Sesuai pemutakhiran data View
102 Data Pencatatan Isbat Nikah Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bidang Urusan Agama Islam Data Web / Dashboard Sesuai pemutakhiran data View
103 Data Masjid Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bidang Urusan Agama Islam Database / Halaman Web Sesuai pemutakhiran data View
104 Jadwal Shalat Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bidang Urusan Agama Islam Data Web / Layanan Pencarian Sesuai periode jadwal View
105 Data Gereja Kristen Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Pembimas Kristen Database / Halaman Web Sesuai pemutakhiran data View
106 Data Tokoh Agama Kristen Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Pembimas Kristen Database / Halaman Web Sesuai pemutakhiran data View
107 Data Gereja Katolik Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Pembimas Katolik Database / Halaman Web Sesuai pemutakhiran data View
108 Data Tokoh Agama Katolik Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Pembimas Katolik Database / Halaman Web Sesuai pemutakhiran data View
109 Data Pura Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu Database / Halaman Web Sesuai pemutakhiran data View
110 Data Tokoh Agama Hindu Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu Database / Halaman Web Sesuai pemutakhiran data View
111 Data Vihara Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Pembimas Buddha Database / Halaman Web Sesuai pemutakhiran data View
112 Data Tokoh Agama Buddha Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Pembimas Buddha Database / Halaman Web Sesuai pemutakhiran data View
113 Data Asrama Haji Lampung (Jenis, Alamat, Telepon dan Lokasi) Informasi Setiap Saat Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Halaman Web / Peta Selama informasi berlaku View
114 Data Organisasi Keagamaan pada Portal KUB Provinsi Lampung Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Tim Kerukunan Umat Beragama Data Web / Tabel Sesuai pemutakhiran data View
115 Pagu, Realisasi dan Capaian Anggaran Menurut Satuan Kerja Tahun 2026 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / Tim Keuangan Data Web / Tabel Sesuai Retensi Arsip View
116 Pencarian Data Produk Bersertifikat Halal Informasi Setiap Saat Satgas Halal / Kanwil Kemenag Lampung Database / Layanan Pencarian Sesuai pemutakhiran data View
117 Layanan Cek Sertifikat Halal Informasi Setiap Saat Satgas Halal / Kanwil Kemenag Lampung Database / Layanan Pencarian Sesuai pemutakhiran data View
118 SK SPIP 2026 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha Softcopy Sesuai pemutakhiran data View
119 SK PPID 2026 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha Softcopy Sesuai pemutakhiran data View
120 SK PTSP 2026 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha Softcopy Sesuai pemutakhiran data View
Halaman 1 dari 12 • 119 data
Gunakan pencarian atau filter jenis informasi untuk menemukan dokumen. Tombol View membuka sumber dokumen pada tab baru.
Sub Menu

Informasi Berkala

INFORMASI PUBLIK

Informasi Berkala

Informasi publik yang disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Pilih kategori untuk melihat dokumen yang tersedia.

AKSES DOKUMEN
Pusat Dokumen Informasi Publik
Klik kategori di bawah untuk membuka daftar dokumen tanpa memenuhi halaman dengan tabel panjang.
DOKUMEN INFORMASI BERKALA

Pilih Kategori Dokumen

Klik kartu untuk melihat dokumen
01
ANGGARAN
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

±
DIPA Kanwil Tahun 2026
Tahun 2026
Lihat →
DIPA Kanwil Tahun 2025
Tahun 2025
Lihat →
02
PERENCANAAN ANGGARAN
Rincian Kertas Kerja Satker

Rincian Kertas Kerja Satker Kanwil Kemenag Provinsi Lampung

±
RKKS Kanwil Tahun 2026
Lihat →
RKKS Kanwil Tahun 2025
Lihat →
03
REALISASI ANGGARAN
Laporan Realisasi Anggaran

Laporan Realisasi Anggaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.

±
LRA Kanwil Tahun 2025
Lihat →
LRA Kanwil Tahun 2024
Lihat →
04
KEUANGAN
Laporan Keuangan Tahunan

Laporan Keuangan Tahunan Audit Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.

±
LK (Audited) Tahun 2025 Lihat →
LK (Audited) Tahun 2024 Lihat →
LK (Audited) Tahun 2023 Lihat →
LK (Audited) Tahun 2022 Lihat →
05
BARANG MILIK NEGARA
LAPORAN BMN Kanwil Kemenag Prov.Lampung

Catatan laporan Barang Milik Negara Kanwil.

±
Catatan Atas Laporan BMN KANWIL KEMENAG PROV.LAMPUNG 2025
Lihat →
Catatan Atas Laporan BMN KANWIL KEMENAG PROV.LAMPUNG 2024
Lihat →
06
PELAYANAN PUBLIK
Survei Kepuasan Masyarakat

Laporan hasil Survei Kepuasan Masyarakat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.

±
SKM Kanwil Kemenag Prov.Lampung Tahun 2025 Lihat →
SKM Kanwil Kemenag Prov.Lampung Tahun 2024 Lihat →
07
TRANSPARANSI
LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Kepala Kanwil.

±
LHKPN Kepala Kanwil Tahun 2025 Lihat →
LHKPN Kepala Kanwil Tahun 2024 Lihat →
08
PPID
Laporan Tahunan PPID

Laporan pelaksanaan kegiatan PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.

±
Laporan Tahunan PPID Tahun 2025 Lihat →
Laporan Tahunan PPID Tahun 2024 Lihat →
09
PENGADUAN MASYARAKAT
Monitoring Dumas

Informasi pelanggaran dari pengaduan masyarakat.

±
Monitoring Dumas Tahun 2025 Lihat →
Monitoring Dumas Tahun 2024 Lihat →
10
PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN
LPJ Kegiatan

Dokumen LPJ Kegiatan Kanwil Kemeneg Provinsi Lampung

±
LPJ Kegiatan Lihat →
11
ANGGARAN PPID
Alokasi Anggaran PPID

Dokumen Alokasi Anggaran PPID

±
Alokasi Anggaran PPID Tahun 2025 Lihat →
Sub Menu

Informasi Setiap Saat

INFORMASI PUBLIK

Informasi Setiap Saat

Informasi publik yang tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat pada PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

AKSES INFORMASI
Pusat Informasi Publik
Pilih kategori untuk melihat informasi dan dokumen yang tersedia.
INFORMASI SETIAP SAAT

Pilih Kategori Informasi

Klik kartu untuk melihat informasi
01
AGENDA
Kalender Kegiatan

Kalender kegiatan

±
Kalender Kegiatan Kanwil Tahun 2026
Tahun 2026
Lihat →
Kalender Kegiatan Kanwil Tahun 2025
Tahun 2025
Lihat →
02
DATA DAN STATISTIK
Buku Data Keagamaan

Publikasi data keagamaan Provinsi Lampung yang dapat diakses oleh masyarakat

±
Data Keagamaan Provinsi Lampung 2025
Tahun 2025
Lihat →
Data Keagamaan Provinsi Lampung 2024
Tahun 2024
Lihat →
Data Keagamaan Provinsi Lampung 2023
Tahun 2023
Lihat →
03
PERENCANAAN
Rencana Strategis (Renstra)

Dokumen Rencana Strategis

±
Dokumen Rencana Strategis (Renstra)
Dokumen Perencanaan Strategis
Lihat →
04
KINERJA
Laporan Kinerja

Laporan kinerja tahunan

±
Laporan Kinerja Tahunan Instansi Tahun 2025
Tahun 2025
Lihat →
Laporan Kinerja Tahunan Instansi Tahun 2024
Tahun 2024
Lihat →
Laporan Kinerja Tahunan Instansi Tahun 2023
Tahun 2023
Lihat →
05
PROGRAM KERJA
Rencana Kinerja

Dokumen Rencana Kinerja

±
Rencana Kinerja Tahun 2026
Tahun 2026
Lihat →
Rencana Kinerja Tahun 2025
Tahun 2025
Lihat →
06
PELANGGARAN
Jenis Pelanggaran Disiplin ASN

Dokumen Jenis Pelanggaran Disiplin ASN

±
Jenis Pelanggaran Disiplin ASN 2025
Tahun 2025
Lihat →
Sub Menu

Informasi Barang Dan Jasa

Informasi Barang Dan Jasa Tahun 2025 Lihat
Informasi tentang Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa Lihat
Informasi tentang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Lihat


Sub Menu

Informasi Yang Dikecualikan

Informasi Yang Dikecualikan
Lihat →
Kontak

Hubungi PPID

Gunakan informasi kontak berikut untuk permohonan informasi, konsultasi, atau layanan PPID.

Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara
(0721) 481533
kanwillampung@kemenag.go.id