Profil Singkat PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Lampung 

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 461 Tahun 2020 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri atas PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama.

Masing-masing PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung adalah Kepala Bagian Tata Usaha sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit sebagaimana tertuang pada Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor 002 Tahun 2025 tentang Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Tahun 2025.

Lihat Sejarah

Download :

SK TIM PENGELOLA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025

SK SATGAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH 2025

SK STANDAR PELAYANAN

Tugas PPID Unit Kanwil Kemenag Provinsi Lampung:

1. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;

2. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;

3. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;

4. mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung;

5. mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama;

6. menyediakan Daftar dan Informasi Publik yang mutakhir pada situs Kanwil Kemenag Provinsi Lampung;

7. menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung;

8. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit dengan tembusan ke PPID Kementerian Agama;

9. membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/ atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik;

10.menyediakan ruangan dan/ atau meja layanan Informasi Publik.

Fungsi PPID Unit Kanwil Kemenag Provinsi Lampung

Pembinaan dan Pengelolaan Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.


Wewenang PPID Unit Kanwil Kemenag Provinsi Lampung:

1. menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID;

2. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;

3. melakukan pembinaan PPID Unit Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

4. meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung;

5. melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Hero Image

Visi

Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel

Misi

1. Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan

2. Meningkatkan kompetensi SDM pelayan informasi

3. Penguatan koordinasi antar PPID lintas sektoral

Motto

Melayani dengan Ikhlas

Informasi Publik  Secara Berkala

Merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung
- DIPA Kanwil Tahun 2025 Lihat
2. Rincian Kertas Kerja Satker pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung
- RKKS Kanwil Tahun 2025 Lihat
3. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung
- LRA Kanwil Tahun 2024 Lihat
4. BUku Data Keagamaan
- Data Keagamaan Provinsi Lampung 2023 Lihat
- Data Keagamaan Provinsi Lampung 2024 Lihat
5. Laporan Kinerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Lihat
6. Laporan Keuangan Tahunan (Audited) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung
- LK (Audited) Tahun 2023 Lihat
- LK (Audited) Tahun 2024 Lihat
7. Catatan Atas Laporan BMN
- Catatan Atas Laporan BMN KANWIL 2024 Semester I Lihat
- Catatan Atas Laporan BMN KANWIL 2024 Semester II Lihat
8. Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung
- Laporan Hasil SKM Tahun 2024 TW I Lihat
- Laporan Hasil SKM Tahun 2024 TW II Lihat
- Laporan Hasil SKM Tahun 2024 TW III Lihat
- Laporan Hasil SKM Tahun 2024 TW IV Lihat
9. Kalender Kegiatan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Lihat
10. LHKPN dan LHKAN
- LHKPN Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Lihat
- LHKAN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Lihat
11. Laporan Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Lampung Tahun 1445H/2024M  Lihat
12. Laporan Tahunan PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Tahun 2024 Lihat
13. Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2024 Lihat
14. Pelanggaran dari Pengaduan Masyarakat Lihat
15. Daftar Dokumen Kontrak Tahun 2023 - 2024 Lihat
16. DAFTAR WAJIB LAPOR LHKPN 2023 Lihat
17. Surat Menyurat dan Kebijakan Pimpinan Lihat
18. Dokumen Persyaratan Perizinan Lihat
19. Laporan LAKIP / LKJ Tahun 2024 Lihat
20. Laporan SAKIP Tahun 2024 Lihat
21. Anggaran PPID 2025 Lihat

Informasi Publik  Setiap Saat

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

Layanan Sertifikasi Halal Provinsi Lampung Lihat
Rencana Strategis Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Tahun 2020-2024 Lihat

Informasi Publik  Serta Merta

Informasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik.

Lihat Disini -->>

Informasi Publik  Di Kecualikan

Informasi yang tidak secara bebas di berikan kepada publik maupun lembaga tertentu.

Daftar Informasi dikecualikan Lihat

Form Permohonan

Kami memberikan cara mendapatkan informasi dengan mengisi secara online atau mengunduh form secara offline / manual melalui tautan yang tersedia di sini:

Formulir Permohonan Informasi OffLine

Silahkan Isi Formulir Permohonan Infromasi di link berikut  Download

Form Permohonan Informasi OnLine

Silahkan Isi Form Permohonan Infromasi di link berikut  Lihat

Buku Saku Mediasi KI Pusat

Buku Saku Mediasi KI Pusat  Lihat

Formulir Pengajuan Keberatan OffLine

Silahkan isi formulir pengajuan keberatan di link berikut  Download

Form Pengajuan Keberatan OnLine

Silahkan Isi Form Permohonan Infromasi di link berikut Lihat

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
  2. Setiap Orang berhak:
    1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    3. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang; dan/atau
    4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK:

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon/datang langsung.
  2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
  3. Menerima tanda bukti permohonan.
  4. Menerima tanda terima informasi publik.

BIAYA:

Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi

Regulasi

Peraturan:

  1. Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor I Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP);
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  4. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  5. Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;
  6. Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 085 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Atas Putusan Komisi Informasi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan / atau Pengadilan Negeri;
  7. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama;
  8. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama;
  9. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
  10. Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama.

 

Rancangan Peraturan:

  1. Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  2. Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.


Layanan Permohonan Informasi pada PPID Unit Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung

dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin s.d. Jumat dengan ketentuan waktu sebagai berikut :

1. Senin s.d Kamis
Jam Layanan : 09.00 WIB - 15.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB - 13.00 WIB
2. Jumat
Jam Layanan : 09.00 WIB - 15.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan : 11.00 WIB - 13.00 WIB

DAFTAR SOP LAYANAN INFORMASI PUBLIK

SOP Pengelolaan Permohonan Informasi Lihat
SOP Pengelolaan Keberatan Lihat
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik Lihat
SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik Lihat
SOP Pengujian Konsekuensi Lihat
SOP Pendokumentasian Informasi Publik Lihat
SOP Pendokumentasian Informasi yang diKecualikan Lihat
SOP Pelayanan Bidang Lihat