Profil Singkat
PPID Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KMA No. 200 Tahun 2012, dan KMA No. 461 Tahun 2020, PPID Kementerian Agama terdiri dari PPID Utama dan PPID Unit.
Sesuai Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung No. 015 Tahun 2026 tentang Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, PPID Unit bertugas mengelola dan melayani informasi publik, di mana Kepala Subbagian Tata Usaha bertindak sebagai PPID Unit dan Kepala Kantor sebagai Atasan PPID Unit.