Profil
PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020.
Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 461 Tahun 2020 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri atas PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama.
Ruang Lingkup Tanggung Jawab
Masing-masing PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat adalah Kepala Subbagian Tata Usaha sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat sebagai Atasan PPID Unit.
KMA Nomor 461 Tahun 2020
Menetapkan PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama.