Jl. Mawar No. 7 Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Liwa, Kabupaten Lampung Barat - lampungbaratkantorkementeriana@gmail.com
Portal Layanan Informasi Publik

Lampung Barat

Portal Resmi PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat untuk layanan dan informasi publik yang transparan, cepat, dan mudah diakses.

6 Menu Informasi
26 Section Aktif
21 Konten PPID
Daftar Informasi

Konten dan Layanan PPID

Seluruh konten di bawah ini tetap mengambil data dinamis dari menu section dan item yang sudah ada.

Menu Utama

Profil

Profil Singkat PPID - Kankemenag Kabupaten Lampung Barat
Profil Singkat

PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020.

Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 461 Tahun 2020 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri atas PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama.

Ruang Lingkup Tanggung Jawab

Masing-masing PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat adalah Kepala Subbagian Tata Usaha sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat sebagai Atasan PPID Unit.

Dasar Pengelolaan PPID

KMA Nomor 461 Tahun 2020

SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat

Menetapkan PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama.

PPID Unit Satker

Kepala Subbagian Tata Usaha

Atasan PPID Unit

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat

Sub Menu

Tugas, Fungsi, Dan Wewenang PPID

◆ PPID UNIT KANKEMENAG LAMPUNG BARAT

Tugas, Fungsi & Wewenang

Ringkasan Layanan PPID Unit
10
Tugas
1
Fungsi
5
Wewenang
● Pelayanan Layanan Informasi Publik
01 · TANGGUNG JAWAB

Tugas PPID Unit

01

Menyediakan dan memberikan informasi publik.

02

Mengkoordinasikan dengan PPID utama.

03

Menentukan informasi yang wajib disediakan.

04

Pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Lampung Barat.

05

Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama.

06

Menyediakan Daftar dan Informasi Publik yang mutakhir pada situs Kankemenag Lampung Barat.

07

Menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat.

08

Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID Unit, dengan tembusan ke PPID Kementerian Agama.

09

Membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat serta mengumumkannya kepada publik.

10

Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik.

02 · PERAN UTAMA

Fungsi PPID Unit

◎

Pembinaan dan Pengelolaan PPID Unit

Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat.

03 · KEWENANGAN

Wewenang PPID Unit

Keputusan dan koordinasi yang mendukung keterbukaan Informasi Publik.
01

Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID.

02

Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila informasi yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan, disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan.

03

Melakukan pembinaan PPID Unit di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat.

04

Meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan Kankemenag Lampung Barat.

05

Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama terkait penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Sub Menu

Struktur Organisasi PPID

STRUKTUR ORGANISASI
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ATASAN PPID UNIT
Kepala Kantor
H. Miftahus Surur, S.Ag., M.Si
PPID UNIT
Kasubbag TU
H. Mukip Zaman, S.Pd.I., MM
TIM PERTIMBANGAN
  • Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
  • Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
  • Kepala Seksi Pendidikan Agama & Pendidikan Keagamaan Islam
  • Penyelenggara Zakat & Wakaf
  • Penyelenggara Hindu
Bidang Pelayanan Informasi
  • Elyanipa, A. Md
  • Ni Wayan Giriyanti, S. Pd
  • Ahmad Solihin, S. Pd
  • Rendi Oktora, S. H
  • Hernadi, S. Pd
  • Ghufron Amin, S. H
  • Khoirunniza
Bidang Pengelola Informasi
  • Ulil Rahman, A. Md
  • Nyoman Sukare, S. Pd
  • Ignasius, S. Pd
  • M. Handika Saputra, S.Sos
  • Emi Pitriani, S. E
  • Ida Bagus Kade Widhi Arsana, S. Ak
  • Sabik Haryanto, S. E
  • Elmiza, S. Pd. I
  • Putri Zuliarti Ikhtiara, S.Pd
  • Liana Ervina, S. E. Sy
  • Nini Nopiarsih, S. Pd
Bidang Dokumentasi & Administrasi
  • Komala Sari, S. E., M. Ak
  • Nova Sari, S. Pd
  • Meri Ulvia, S. Pd
  • Sapto Prasojo, S. Pd
  • Friska Rahma Andani, S. Sos
Bidang Pengelola Website
  • Muhammad Andrian Pratama, S. Kom
  • Reki Santoso, S. Kom
  • Suryadi Sapri, S. Pd
  • Budiono, A. Md
  • Agung Wicaksono, S. Pd
Sub Menu

Selayang Pandang

PROFIL & KELEMBAGAAN

Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lampung Barat

Informasi sejarah pembentukan serta Visi dan Misi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat.

INFORMASI

Dua Menu Utama

Sejarah Kantor • Visi & Misi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat

PEMEKARAN KABUPATEN
24 September 1991
Pembentukan Kabupaten Lampung Barat hasil pemekaran Lampung Utara
KEMENTERIAN AGAMA RI
3 Januari 1946
Hari Amal Bakti - Ditetapkannya pembentukan Kemenag RI
KEMENAG LAMPUNG BARAT
Tahun 1992
Resmi dibentuk berdasarkan KMA No. 267 Tahun 1992
01
SEJARAH KELEMBAGAAN
Sejarah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat dibentuk pada tahun 1992, bersamaan dengan berdirinya Kabupaten Lampung Barat setelah pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara. Pembentukan kantor ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 267 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kantor Kementerian/Departemen Agama Kabupaten Lampung Barat.

Pelaksanaan tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat dimulai setelah penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Kantor pada tahun yang sama. Sejak berdiri hingga saat ini, jabatan Kepala Kantor Kemenag Lampung Barat telah mengalami beberapa kali pergantian kepemimpinan, sebagai berikut:

Daftar Kepala Kantor Kemenag Lampung Barat dari masa ke masa:

1 Drs. Zainuddin Adlan (1992 - 1993)
2 Drs. H. Asyari Ali (1993 - 1996)
3 Drs. H. A. Tarmizi Osman (1996 - 2001)
4 Drs. H. A. Ainullah Firdaus (2001 - 2004)
5 H. Chudri Rozali, BA (2004 - 2006)
6 Drs. H.M. Ardani A.Hadi, M.M, M.Ag (2006 - 2010)
7 Drs. H. Khobiran Syah, M.Pd.I (2010 - 2016)
8 Drs. H. Mohammad Suhanda, M.Pd.I (2016 - 2020)
9 Maryan Hasan, S.Ag. M.Pd.I (2021 - 2022)
10 Drs. H. Muhammad Yusuf, M.M.Pd (2022 - 2024)
11 H. Miftahus Surur, S.Ag., M.Si (Sekarang)

Pada awal pelaksanaan tugas, proses pelayanan Kemenag Lampung Barat dipusatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Balik Bukit pada periode 1992–1996. Pada tahun 1996, Kemenag Lampung Barat memperoleh lahan seluas 2.791,4 m² dan dana APBN untuk pembangunan gedung seluas 428,55 m². Pembangunan tersebut memungkinkan Kemenag Lampung Barat berkantor secara definitif di Kompleks Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat.

Gedung baru Kemenag Lampung Barat diresmikan pada 29 Juli 1996 (13 Rabiul Awal 1417 H) oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Lampung, Drs. H. Sjamsuddin Thohir, dengan alamat di Jl. Mawar No. 5, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2002, Struktur Kantor Kemenag Lampung Barat memiliki tipologi II T.

Selanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat terdiri atas:

Susunan Organisasi:

a. Subbagian Tata Usaha
b. Seksi Pendidikan Madrasah
c. Seksi PAPKI
d. Seksi Bimas Islam
e. Penyelenggara Zakat dan Wakaf
f. Penyelenggara Hindu
g. Kelompok Jabatan Fungsional
02
VISI & MISI
Visi & Misi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat

VISI (2025–2029):

“Terwujudnya Masyarakat yang Rukun, Maslahat, dan Cerdas Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.”

MISI:

1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama yang rukun dan berorientasi pada kemaslahatan.
2. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum dengan kekhasan agama dan pesantren.
3. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

8 Program Prioritas (Asta Protas):

1. Kerukunan & Cinta Kemanusiaan
2. Penguatan Ekoteologi
3. Layanan Keagamaan Berdampak
4. Pendidikan Unggul & Ramah
5. Pemberdayaan Pesantren
6. Pemberdayaan Ekonomi Umat
7. Pemberdayaan Rumah Ibadah
8. Digitalisasi Tata Kelola
Menu Utama

Regulasi

Daftar Regulasi & Payung Hukum

Kumpulan peraturan, produk hukum, dan rancangan peraturan terkait Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Agama.

19
Total Dokumen Hukum
1

Peraturan Keterbukaan Informasi Publik

NO JUDUL PERATURAN & DESKRIPSI AKSI
1
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Lihat PDF
2
Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik
Lihat PDF
3
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)
Lihat PDF
4
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Lihat PDF
5
Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 2 Tahun 2011
Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
Lihat PDF
6
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019
Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama
Lihat PDF
7
Keputusan Menteri Agama Nomor 284 Tahun 2024
Tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan
Lihat PDF
8
Keputusan Menteri Agama Nomor 1518 Tahun 2025
Tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama
Lihat PDF
9
Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat
Tentang Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat Tahun 2026 (SK PPID)
Lihat PDF
2

Produk Hukum Kementerian Agama

NO JUDUL PRODUK HUKUM & DESKRIPSI AKSI
1
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 27 Tahun 2025
Tentang Pelaksanaan Gerakan Kementerian Agama Aman, Sejuk, Rindang dan Indah
Lihat PDF
2
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 29 Tahun 2025
Tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kementerian Agama
Lihat PDF
3
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 5 Tahun 2026
Tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Kementerian Agama Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Lihat PDF
4
Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
Optimalisasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik melalui PPID
Lihat PDF
5
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2026
Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
Lihat PDF
6
Keputusan Menteri Agama No. 1644 Tahun 2025
Tentang Kantor Kepala Urusan Agama
Lihat PDF
7
Peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2024
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Lihat PDF
8
Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2026
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Lihat PDF
3

Rancangan Peraturan Keterbukaan Informasi

NO JUDUL RANCANGAN PERATURAN & DESKRIPSI AKSI
1
Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Lihat PDF
2
Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama
Lihat PDF
Sub Menu

Tata Cara Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi - PPID
Sub Menu PPID

Tata Cara Permohonan Informasi

Panduan alur permohonan Informasi Publik pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat.

Informasi Layanan

Alur Permohonan Informasi

Ikuti tahapan pada infografis di bawah untuk mengetahui proses pengajuan Permohonan Informasi Publik.

Alur Permohonan Informasi Publik

Infografis Tata Cara Permohonan Informasi PPID
PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat - Tata Cara Permohonan Informasi Publik.
Sub Menu

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan - PPID
SUB MENU PPID

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Panduan alur pengajuan keberatan atas layanan Informasi Publik pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat.

INFORMASI LAYANAN

Alur Pengajuan Keberatan

Ikuti tahapan pada infografis di bawah untuk mengetahui proses pengajuan keberatan dan tindak lanjut dari PPID.

Alur Pengajuan Keberatan Publik

Infografis Tata Cara Pengajuan Keberatan PPID
PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat - Tata Cara Pengajuan Keberatan.
Sub Menu

Tata Cara Sengketa Informasi

Tata Cara Sengketa Informasi - PPID
SUB MENU PPID

Tata Cara Sengketa Informasi

Panduan alur penyelesaian sengketa Informasi Publik pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat.

INFORMASI LAYANAN

Alur Sengketa Informasi

Ikuti tahapan pada infografis di bawah untuk memahami proses penyelesaian sengketa Informasi Publik.

Alur Sengketa Informasi Publik

Infografis Tata Cara Sengketa Informasi
PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat - Tata Cara Sengketa Informasi.
Sub Menu

Standar Pengumuman Informasi

Standar Pengumuman Informasi - PPID Kankemenag Kabupaten Lampung Barat
INFORMASI LAYANAN

Standar Pengumuman Informasi

Standar Pengumuman Informasi pada Kementerian Agama Pusat, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan KUA Kecamatan.

STANDAR PENGUMUMAN

Jelas, Terbuka, dan Inklusif

Informasi Publik wajib disampaikan secara mudah dipahami, mudah diakses, dan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.

KETENTUAN PENGUMUMAN

Standar yang Wajib Dipenuhi

PPID Kankemenag Kabupaten Lampung Barat
STANDAR 01

Kualitas Pengumuman Informasi

01
a) menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
b) mudah dipahami; dan
c) mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
STANDAR 02

Media Penyebarluasan

02
a) papan pengumuman;
b) laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan Publik;
c) media sosial PPID dan/atau Badan Publik;
d) Portal Satu Data Indonesia; dan/atau
e) Aplikasi berbasis teknologi informasi;
STANDAR 03

Aksesibilitas

03
Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
STANDAR 04

Format Akses

04
Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.

Standar pengumuman ini menjadi acuan penyampaian Informasi Publik agar jelas, mudah diakses, dan inklusif.

Sub Menu

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Tata Cara Pengaduan Masyarakat - Kankemenag Kabupaten Lampung Barat
Layanan Pengaduan Masyarakat

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat

1

Sampaikan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan atau permasalahan yang berkaitan dengan tugas dan layanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat.

2

Lengkapi Data Pengaduan

Sampaikan identitas, uraian permasalahan, waktu dan tempat kejadian, serta informasi atau bukti pendukung apabila tersedia.

3

Kirim Pengaduan

Pengaduan disampaikan melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat.

4

Verifikasi Pengaduan

Petugas melakukan verifikasi terhadap pengaduan dan informasi yang disampaikan untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan.

5

Penanganan Pengaduan

Pengaduan ditindaklanjuti oleh unit atau pejabat yang berwenang sesuai dengan jenis dan substansi pengaduan.

6

Penyelesaian & Informasi

Setelah proses penanganan selesai, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai tindak lanjut pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Sampaikan pengaduan secara jelas, lengkap, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sertakan bukti pendukung apabila tersedia agar pengaduan dapat ditindaklanjuti dengan tepat.

Ada yang ingin Anda laporkan?

Sampaikan pengaduan secara langsung melalui kanal resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat.

Sub Menu

Alasan Pengajuan Keberatan

Alasan Pengajuan Keberatan - PPID Kankemenag Kabupaten Lampung Barat
Layanan Informasi Publik

Alasan Pengajuan Keberatan

PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat

1

Penolakan atas permohonan Informasi Publik

Dengan alasan pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2

Tidak disediakannya informasi berkala

Informasi publik yang seharusnya tersedia secara berkala tidak disediakan oleh Badan Publik.

3

Tidak ditanggapinya Permohonan Informasi

Permohonan informasi publik tidak mendapatkan tanggapan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

4

Permohonan ditanggapi tidak sesuai permintaan

Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan materi atau substansi informasi yang dimohonkan.

5

Tidak dipenuhinya permohonan / dipenuhi sebagian

Permohonan informasi tidak dipenuhi seluruhnya atau hanya diberikan sebagian tanpa alasan sah.

6

Pengenaan biaya yang tidak wajar

Pemohon dikenakan biaya yang tidak sesuai atau tidak wajar dalam proses memperoleh informasi.

7

Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur

Informasi tidak diberikan sesuai dengan batas waktu pelayanan yang telah ditentukan standar layanan.

Hak Pemohon Informasi Publik

Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan apabila tidak puas atas pelayanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sub Menu

Form Permohonan

Form Permohonan & Pengajuan - PPID Kankemenag Kabupaten Lampung Barat
LAYANAN PPID

Form Permohonan

Kami memberikan kemudahan mendapatkan informasi dengan mengisi formulir secara online atau mengunduh formulir offline/manual melalui tautan yang tersedia.

PILIHAN LAYANAN

Online & Offline

Tersedia formulir permohonan informasi, pengajuan keberatan, serta Buku Saku Mediasi KI Pusat.

AKSES FORMULIR

Pilih Layanan yang Dibutuhkan

PPID Kankemenag Kabupaten Lampung Barat
FORM 01 01

Permohonan Informasi Offline

Unduh dan isi Formulir Permohonan Informasi secara offline/manual.

FORM 02 02

Permohonan Informasi Online

Isi Form Permohonan Informasi secara online melalui Google Form.

REFERENSI 03 03

Buku Saku Mediasi KI Pusat

Akses Buku Saku Mediasi Komisi Informasi Pusat sebagai bahan referensi.

FORM 04 04

Pengajuan Keberatan Offline

Unduh dan isi Formulir Pengajuan Keberatan secara offline/manual.

FORM 05

Pengajuan Keberatan Online

Isi Form Pengajuan Keberatan secara online melalui Google Form yang telah disediakan.

Pilih layanan online atau offline sesuai kebutuhan. Seluruh tautan dibuka pada tab baru.

Sub Menu

Berita

https://lampung.kemenag.go.id/lambar

Sub Menu

Informasi Setiap Saat

Informasi Setiap Saat - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat
PPID KEMENAG LAMPUNG BARAT

Informasi Setiap Saat

Informasi publik yang tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat. Pilih kategori untuk melihat dokumen.

AKSES DOKUMEN
Pusat Dokumen Informasi Publik

Klik kategori di bawah untuk membuka daftar dokumen tanpa memenuhi halaman dengan tabel panjang.

Pilih Kategori Dokumen

Klik kartu untuk membuka
01
KEGIATAN

Kalender Kegiatan

Kalender kegiatan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat.

Kalender Kegiatan Kemenag Lambar 2026

Tahun 2026

Lihat
02
DATA DAN STATISTIK

Buku Data Keagamaan

Publikasi data keagamaan Kab. Lampung Barat yang dapat diakses oleh masyarakat.

Buku Data Keagamaan Kemenag Lambar

Tahun 2026

Lihat
03
PERENCANAAN

Rencana Strategis (Renstra)

Dokumen Rencana Strategis Kemenag Kab. Lampung Barat.

Dokumen Rencana Strategis (Renstra)

Periode Berjalan

Lihat
04
KINERJA

Laporan Kinerja

Laporan kinerja tahunan Kemenag Kab. Lampung Barat.

Laporan Kinerja (LAKIN) Kemenag Lambar

Tahun 2025

Lihat
05
PROGRAM KERJA

Rencana Kinerja

Dokumen Rencana Kinerja Kemenag Kab. Lampung Barat.

Dokumen Rencana Kinerja Kemenag Lambar

Tahun 2026

Lihat
06
PELANGGARAN

Jenis Pelanggaran Disiplin ASN

Dokumen Jenis Pelanggaran Disiplin ASN.

Dokumen Jenis Pelanggaran Disiplin ASN

Aturan Disiplin ASN

Lihat
Sub Menu

Informasi Yang Dikecualikan

Informasi Yang Dikecualikan Lihat →
Sub Menu

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan - PPID
SUB MENU PPID

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan Informasi Publik.

INFORMASI LAYANAN

Maklumat Pelayanan

Lihat Maklumat Pelayanan pada gambar di bawah sebagai bentuk komitmen PPID dalam memberikan pelayanan Informasi Publik.

KEMENAG KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Maklumat Pelayanan Publik

PPID Kemenag Lampung Barat
Maklumat Pelayanan PPID
PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat · Maklumat Pelayanan.
Sub Menu

Jadwal Layanan

Jadwal Pelayanan PPID Kemenag Lampung Barat
INFORMASI LAYANAN PPID

Jadwal Layanan PPID

Layanan Permohonan Informasi pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin s.d. Jumat dengan ketentuan waktu sebagai berikut.

WAKTU PELAYANAN

Senin s.d. Jumat

Pelayanan tersedia pada hari kerja dengan waktu istirahat yang berbeda antara Senin–Kamis dan Jumat.

JADWAL OPERASIONAL

Waktu Pelayanan Informasi

JADWAL 01

Senin s.d. Kamis

JAM LAYANAN
09.00 WIB - 16.00 WIB
ISTIRAHAT, SHALAT, MAKAN
12.00 WIB - 13.00 WIB
JADWAL 02

Jumat

JAM LAYANAN
09.00 WIB - 16.30 WIB
ISTIRAHAT, SHALAT, MAKAN
11.00 WIB - 13.00 WIB
Layanan Permohonan Informasi dilaksanakan pada hari kerja Senin s.d. Jumat sesuai jadwal pelayanan di atas.
Sub Menu

Biaya/Tarif Layanan

Tata Cara Biaya / Tarif Layanan - PPID
Sub Menu PPID

Tata Cara Biaya / Tarif Layanan

Informasi mengenai biaya atau tarif layanan Informasi Publik pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat.

Informasi Layanan

Alur Biaya / Tarif Layanan

Lihat informasi pada infografis di bawah untuk mengetahui ketentuan biaya atau tarif layanan Informasi Publik.

Alur Biaya / Tarif Layanan Publik

Infografis Tata Cara Biaya Tarif Layanan PPID
PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat - Biaya / Tarif Layanan.
Sub Menu

Arah Kebijakan Layanan

Arah Kebijakan Layanan - PPID Kankemenag Kabupaten Lampung Barat
SUB MENU PPID

Arah Kebijakan Layanan

Dokumen Rencana Strategis Informasi pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat.

INFORMASI LAYANAN

Arah Kebijakan Layanan

Rencana Strategis Informasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel.

RENCANA STRATEGIS INFORMASI

Arah Kebijakan Layanan

PPID Kankemenag Kabupaten Lampung Barat
1
POIN 01

Peningkatan kualitas layanan hubungan masyarakat dan informasi

2
POIN 02

Peningkatan layanan informasi dan dokumentasi

3
POIN 03

Peningkatan kualitas data dan sistem informasi

4
POIN 04

Peningkatan akses dan kualitas informasi dan publikasi program/ kebijakan prioritas bidang pendidikan yang disampaikan melalui media

Rencana Strategis Informasi ini menjadi pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat.

Sub Menu

Strategi Dan Metode PPEM

Strategi & Metode Pembinaan dan Pengawasan - PPID Kankemenag Kabupaten Lampung Barat
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK

Strategi & Metode Pembinaan dan Pengawasan

Strategi dan metode pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, serta peningkatan kapasitas atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik.

FOKUS PENGELOLAAN

Pembinaan hingga Evaluasi

Pendekatan dilakukan melalui penguatan kompetensi, pengawasan berkala, monitoring kinerja, evaluasi layanan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan.

STRATEGI PELAKSANAAN

Lima Area Penguatan Utama

PPID Kankemenag Kabupaten Lampung Barat

Pembinaan

01

a. Pelatihan dan Workshop: Menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman PPID dan petugas terkait peraturan dan praktik terbaik dalam pengelolaan informasi publik.

b. Penyusunan Panduan Kerja: Membuat panduan operasional untuk PPID Pelaksana dan Petugas Layanan Informasi mengenai tugas dan tanggung jawab mereka.

c. Sosialisasi Kebijakan: Melakukan sosialisasi berkala mengenai kebijakan informasi publik untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman.

Pengawasan

02

a. Audit Berkala: Melakukan audit rutin terhadap pelaksanaan kebijakan informasi publik untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

b. Pengawasan Internal: Membentuk tim pengawasan yang terdiri dari anggota internal untuk memantau dan mengevaluasi kinerja PPID secara berkala.

c. Sistem Pelaporan: Mengimplementasikan sistem pelaporan yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan ketidakpuasan atau masalah yang dihadapi dalam mengakses informasi publik.

Monitoring

03

a. Sistem Informasi Manajemen: Mengembangkan sistem informasi manajemen untuk memantau alur permohonan informasi publik dan menilai kinerja petugas.

b. Feedback dari Masyarakat: Mengumpulkan umpan balik dari masyarakat untuk mendapatkan insight mengenai pengalaman mereka dalam mengakses informasi.

c. Laporan Berkala: Membuat laporan berkala mengenai aktivitas PPID dan analisis tren permohonan informasi untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.

Evaluasi

04

a. Kinerja Kualitatif dan Kuantitatif: Menentukan indikator kinerja utama (IKU) untuk mengevaluasi efektivitas layanan informasi publik. Hal ini bisa mencakup jumlah permohonan informasi yang dipenuhi dan waktu respons.

b. Survei Kepuasan Publik: Melakukan survei secara berkala untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap layanan informasi publik yang diberikan.

c. Reviu Tahunan: Melakukan reviu tahunan untuk mengevaluasi capaian, tantangan, dan rekomendasi perbaikan.

Peningkatan Kapasitas

05

a. Kolaborasi dengan Stakeholder: Menjalin kerja sama dengan lembaga lain dan organisasi non-pemerintah untuk berbagi pengalaman dan praktik baik dalam pengelolaan informasi publik.

b. Inovasi Teknologi: Memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik, seperti portal online atau aplikasi mobile.

Strategi ini menjadi kerangka penguatan tata kelola Informasi Publik melalui pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, serta peningkatan kapasitas secara berkelanjutan.

Kontak

Hubungi PPID

Gunakan informasi kontak berikut untuk permohonan informasi, konsultasi, atau layanan PPID.

Jl. Mawar No. 7 Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Liwa, Kabupaten Lampung Barat
-
-
lampungbaratkantorkementeriana@gmail.com