Jalan Alamsyah Ratu Perwiranegara No.441, Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara kablampungutara@kemenag.go.id
Portal Layanan Informasi Publik

PPID Lampung Utara

Portal Resmi PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara untuk layanan dan informasi publik yang transparan, cepat, dan mudah diakses.

7 Menu Informasi
31 Section Aktif
22 Konten PPID
Daftar Informasi

Konten dan Layanan PPID

Seluruh konten di bawah ini tetap mengambil data dinamis dari menu section dan item yang sudah ada.

Sub Menu

Profil Singkat

PPID Kankemenag Lampung Utara
Banner Utama PPID Kemenag Lampung Utara
Portal Resmi Informasi Publik

Pusat Layanan PPID Kemenag Kabupaten Lampung Utara (PPID)

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Agama menetapkan struktur pengelola resmi yang terdiri atas PPID Utama dan PPID Unit.

Dasar Hukum Pengelolaan

Regulasi & Landasan Operasional Keterbukaan Informasi

01

UU No. 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik

02

KMA No. 200 Tahun 2012

Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi Kemenag

03

KMA No. 461 Tahun 2020

PPID & Atasan PPID Kementerian Agama (Pembaharuan)

SK

Keputusan Kepala Kankemenag Kab. Lampung Utara No. 37 Tahun 2026

Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik

Tugas & Tanggung Jawab

Penyediaan
Penyimpanan
Dokumentasi
Pelayanan
Pengamanan

Struktur PPID Unit

Atasan PPID Unit

Kepala Kantor

Kemenag Kabupaten Lampung Utara

PPID Unit

Kasubbag Tata Usaha


Sub Menu

Tugas, Fungsi, dan Wewenang

PPID Kemenag Kab. Lampung Utara

PPID Unit Kantor Kemenag Kab. Lampung Utara

Tugas, Fungsi & Kewenangan Keterbukaan Informasi Publik

10
Tugas
Tanggung Jawab Layanan
1
Fungsi
Pembinaan & Pengelolaan
5
Wewenang
Hak & Koordinasi Legal

01 · Tugas PPID Unit

Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik.
Pelayanan Informasi Publik cepat, tepat, dan sederhana.
Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas.
Mengoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi Publik.
Mendukung penyediaan data mutakhir pada portal Kemenag.
Menyediakan Daftar dan Informasi Publik mutakhir di situs resmi.
Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) persetujuan Kepala Kantor.
Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik.
Membuat & mengumumkan Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik.
Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik.

02 · Fungsi PPID Unit

Pembinaan & Pengelolaan PPID Unit
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Utara.

03 · Kewenangan PPID Unit

Penetapan Tim Panitia
Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID.
Penolakan Permohonan
Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila termasuk Informasi yang Dikecualikan.
Pembinaan Unit Bawah
Melakukan pembinaan PPID Unit di bawah Kemenag Kab/Kota (KUA dan Madrasah).
Permintaan Informasi
Meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan Kantor Kemenag Lampung Utara.
Koordinasi Sengketa
Melakukan koordinasi dengan PPID Kemenag terkait penyelesaian Sengketa Informasi.
© PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.
Sub Menu

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik - Kemenag Kab. Lampung Utara
Kemenag Kab. Lampung Utara

Struktur Organisasi
Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik

Bagan struktur resmi Tim Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.

Lembaga Resmi

PPID Unit Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Utara

Pimpinan Tertinggi

ATASAN PPID UNIT

Aprizandi, S.Fil.I., M.Kom.I

Koordinator Utama

PPID UNIT

H. Nang Sukarman, S.Ag.,M.Pd.I

Bidang Pelayanan Informasi
SN
Salisa Nur Amalia, S.Sos.
DM
Dewi Mashithoh, S.I.Kom.
AN
Anton, S.H.
Bidang Pengelolaan Informasi
AI
Andi Irawan, S.E., M.Pd.
IR
Imas Ratna Komala Sari, S.Pd.
NS
Nety Susanti, S.E., M.M.
EP
Elok Pratiwi, S.Kom.
BH
Budi Hartawan, S.A.P.
MD
Mardhiati, S.Ag.
Bidang Pengelolaan Website
SJ
Salsabilla Julia Farhana, S.Kom.
RD
Redi, S.Si.
Bidang Pengaduan & Sengketa
AS
H. Ahmad Syaibani, S.Ag., M.H.
AR
Angka Rosita, S.Pd.I.
ES
Erwin Sofyanto, S.Ag., M.M.
Sub Menu

Visi & Misi

Visi, Misi & Motto - Public Information Services
Visi Utama

"Terwujudnya Layanan Informasi Publik yang Transparan, Akurat, Cepat, Akuntabel dan Mudah Diakses"

Misi Pelayanan

01

Meningkatkan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

02

Menyediakan informasi yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

03

Meningkatkan kualitas, kecepatan, dan kemudahan layanan informasi publik.

04

Mengembangkan pengelolaan dan dokumentasi informasi yang terintegrasi dan berbasis digital.

05

Meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan informasi yang profesional dan responsif.

Motto Pelayanan
“Terbuka dalam Informasi, Terpercaya dalam Melayani”
Menu Utama

Regulasi

Pusat Regulasi & Keterbukaan Informasi Publik - Kemenag

Layanan Informasi & Dokumentasi Hukum

Pusat Regulasi, Produk Hukum, dan Rancangan Peraturan Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Agama RI

Peraturan Keterbukaan Informasi Publik

Nomor & Jenis Regulasi Tentang / Perihal Aksi
UU Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik Lihat PDF
PP No 61 Tahun 2010 Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Lihat PDF
PERKI Nomor 1 Tahun 2021 Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Lihat PDF
PERKI Nomor 1 Tahun 2013 Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Lihat PDF
Perma Nomor 2 Tahun 2011 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan Lihat PDF
KMA Nomor 92 Tahun 2019 Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama Lihat PDF
KMA Nomor 1518 Tahun 2025 Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama Lihat PDF
KMA Nomor 284 Tahun 2024 Pedoman Pengelolaan Kehumasan Lihat PDF
Keputusan Kepala Kankemenag Kab. Lampung Utara No. 37 Tahun 2026 SK Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara Lihat PDF

Produk Hukum Kementerian Agama

Surat Edaran
SE Sesjen Kemenag No. 27 Tahun 2025

Pelaksanaan Gerakan Kementerian Agama Aman, Sejuk, Rindang dan Indah

Surat Edaran
SE Sesjen Kemenag No. 29 Tahun 2025

Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kementerian Agama

Surat Edaran
SE Sesjen Kemenag No. 5 Tahun 2026

Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Kemenag Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi & Idul Fitri 1447 H

Surat Resmi
Surat Sesjen Kemenag

Optimalisasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik melalui PPID

Peraturan Presiden
Perpres RI No. 18 Tahun 2026

Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama

Keputusan Menteri
KMA No. 1644 Tahun 2025

Tentang Kantor Kepala Urusan Agama

Peraturan Menteri
PMA No. 24 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama

Peraturan Menteri
PMA No. 16 Tahun 2026

Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

Rancangan Peraturan (Draft)

Draft KMA
Rancangan Keputusan Menteri Agama RI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Draft KMA
Rancangan Keputusan Menteri Agama RI

Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama

Sub Menu

Tata Cara Permohonan Informasi

Tatacara Permohonan Informasi - PPID Kemenag Kab. Lampung Utara
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Tatacara Permohonan Informasi

Petunjuk alur permohonan informasi publik resmi kepada PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.

Keterbukaan Informasi Publik Hak Anda untuk Tahu, Tanggung Jawab Kami untuk Melayani
INFORMASI LAYANAN

Panduan Infografis

Unduh gambar panduan tata cara permohonan informasi publik dalam resolusi tinggi.

1

Penyampaian Permohonan

Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID Unit melalui surat, fax, email, telepon, atau datang langsung.

2

Mengisi Formulir

Mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan (salinan KTP / surat kuasa / bukti pengesahan badan hukum).

3

Tanda Bukti

Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas layanan informasi apabila syarat permohonan informasi telah dipenuhi.

4

Tanggapan & Jangka Waktu

Menerima pemberitahuan tertulis & tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya informasi (dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya).

PANDUAN VISUAL INFOGRAFIS

Infografis Tatacara Permohonan Informasi

PPID Kemenag Kab. Lampung Utara
Tatacara Permohonan Informasi PPID Kemenag Kab Lampung Utara
Sub Menu

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Tatacara Pengajuan Keberatan - PPID Kemenag Kab. Lampung Utara
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Tatacara Pengajuan Keberatan

Alur resmi pengajuan keberatan informasi publik kepada atasan PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.

INFORMASI LAYANAN

Panduan Infografis

Unduh gambar infografis alur keberatan dalam kualitas tinggi untuk disimpan atau dicetak.

01

Pengajuan Keberatan

Permohonan Informasi Publik mengajukan keberatan kepada atasan PPID Unit melalui Surat, Fax, Email, Telepon, atau datang langsung.

02

Formulir & Persyaratan

Mengisi formulir keberatan & memenuhi syarat (Salinan KTP / Surat Kuasa / Bukti Pengesahan Badan Hukum). Pemohon menerima tanda bukti pengajuan dari petugas.

03

Tanggapan & Sengketa

Menerima tanggapan atasan PPID Unit paling lambat 30 hari sejak diterimanya keberatan tertulis. Dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja.

PANDUAN VISUAL INFOGRAFIS

Infografis Resmi Tata Cara Pengajuan Keberatan

PPID Kemenag Kab. Lampung Utara
Tatacara Pengajuan Keberatan PPID Kemenag Kab Lampung Utara
Sub Menu

Tata Cara Sengketa Informasi

Tata Cara Pemohonan Penyelesaian Sengketa Informasi - PPID Kemenag Kab. Lampung Utara
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Tata Cara Pemohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

Alur resmi pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi.

INFORMASI LAYANAN

Panduan Infografis

Unduh gambar panduan tata cara penyelesaian sengketa informasi publik dalam resolusi tinggi.

1

Pengajuan ke Komisi Informasi

Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi, apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon informasi publik.

2

Batas Waktu Pengajuan

Upaya penyelesaian Sengketa Informasi diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja, setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID.

3

Mediasi / Adjudikasi

Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi/Adjudikasi Non-Litigasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan.

4

Batas Maksimal Proses

Proses penyelesaian sengketa informasi publik paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.

PANDUAN VISUAL INFOGRAFIS

Infografis Tata Cara Pemohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

PPID Kemenag Kab. Lampung Utara
Tata Cara Pemohonan Penyelesaian Sengketa Informasi PPID Kemenag Kab Lampung Utara
Sub Menu

Standar Pengumuman Informasi

Standar Pengumuman Informasi - PPID Kemenag
Informasi Layanan

Standar Pengumuman Informasi

PPID Kemenag Kabupaten Lampung Utara

Cakupan Unit Pengumuman Informasi

Standar Pengumuman Informasi berlaku pada Kementerian Agama Pusat, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan KUA Kecamatan.

Standar Pengumuman

Jelas, Terbuka, dan Inklusif

Informasi Publik wajib disampaikan secara mudah dipahami, mudah diakses, dan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.

Ketentuan Pengumuman

4 Standar Utama yang Wajib Dipenuhi

STANDAR 01

Kualitas Pengumuman Informasi

  • Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  • Mudah dipahami; dan
  • Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
STANDAR 02

Media Penyebarluasan

Papan Pengumuman
Laman Resmi (Website)
Media Sosial PPID
Portal Satu Data Indonesia
Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi
STANDAR 03

Aksesibilitas

Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas demi terwujudnya layanan informasi yang ramah untuk semua kalangan.

STANDAR 04

Format Akses

Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik paling sedikit dilengkapi dengan format:

Audio Visual Braille

Standar pengumuman ini menjadi acuan penyampaian Informasi Publik agar jelas, mudah diakses, dan inklusif.

© PPID Kemenag Kabupaten Lampung Utara

Layanan Keterbukaan Informasi Publik Terintegrasi

Sub Menu

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Tata Cara Pengaduan Masyarakat - Kanwil Kemenag Lampung
Layanan Transparansi & Publik

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara

LANGKAH 01

Sampaikan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan atau permasalahan yang berkaitan dengan tugas dan layanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.

LANGKAH 02

Lengkapi Data Pengaduan

Sampaikan identitas, uraian permasalahan, waktu dan tempat kejadian, serta informasi atau bukti pendukung apabila tersedia.

LANGKAH 03

Kirim Pengaduan

Pengaduan disampaikan melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.

LANGKAH 04

Verifikasi Pengaduan

Petugas melakukan verifikasi terhadap pengaduan dan informasi yang disampaikan untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan.

LANGKAH 05

Penanganan Pengaduan

Pengaduan ditindaklanjuti oleh unit atau pejabat yang berwenang sesuai dengan jenis dan substansi pengaduan.

LANGKAH 06

Penyelesaian & Informasi

Setelah proses penanganan selesai, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai tindak lanjut pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Sampaikan pengaduan secara jelas, lengkap, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sertakan bukti pendukung apabila tersedia agar pengaduan dapat ditindaklanjuti dengan tepat.

Ada yang ingin Anda laporkan?

Sampaikan Pengaduan Sekarang
Sub Menu

Alasan Pengajuan Keberatan

Alasan Pengajuan Keberatan Informasi Publik
PPID Kemenag Provinsi Lampung

Alasan Pengajuan Keberatan

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara

Jaminan Hukum

Hak Pemohon Informasi Publik

Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan apabila tidak puas atas pelayanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ajukan Keberatan Sekarang
Proses pengajuan keberatan bebas biaya dan diproses sesuai standar PPID.

Penolakan atas permohonan Informasi Publik

Dengan alasan pengecualian atau informasi rahasia.

Tidak disediakannya informasi berkala

Informasi publik yang seharusnya tersedia secara berkala tidak disediakan.

Tidak ditanggapinya Permohonan Informasi Publik

Permohonan informasi publik tidak mendapatkan tanggapan.

Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta

Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan informasi yang dimohonkan.

Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik atau dipenuhi sebagian

Permohonan informasi tidak dipenuhi seluruhnya atau hanya diberikan sebagian.

Pengenaan biaya yang tidak wajar

Pemohon dikenakan biaya yang tidak sesuai atau tidak wajar dalam memperoleh informasi.

Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur

Informasi tidak diberikan sesuai dengan batas waktu pelayanan yang telah ditentukan.

Sub Menu

Maklumat Pelayanan

Maklumat & Kompensasi Pelayanan - Kemenag Kab. Lampung Utara
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Maklumat & Kompensasi Layanan

Pernyataan komitmen resmi segenap Aparatur Sipil Negara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

DOKUMEN RESMI

Maklumat Pelayanan

Unduh salinan dokumen resmi Maklumat dan Kompensasi Layanan dalam resolusi tinggi.

Maklumat Pelayanan

“Dengan Ini Kami Segenap Aparatur Sipil Negara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan Dan Apabila Tidak Menepati Janji Ini Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku”

Kompensasi Layanan

“Seluruh Layanan Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara Dilaksanakan Sesuai Maklumat Layanan Dan Standar Pelayanan Yang Berlaku. Apabila Layanan Diberikan Tidak Sesuai, Maka Pemberi Layanan Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Yang Berlaku Dan Pengguna Layanan Berhak Untuk Menerima Layanan Tanpa Harus Antri Terlebih Dahulu”
Mengetahui

Ka. KanKemenag Lampung Utara — Aprizandi

Tandatangan Elektronik BSrE 
PANDUAN VISUAL DOKUMEN

Dokumen Maklumat & Kompensasi Layanan

Kemenag Kab. Lampung Utara
Maklumat Pelayanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara
Sub Menu

Jadwal Pelayanan

Jadwal Layanan PPID Kemenag Kabupaten Lampung Utara
PPID Kemenag Kabupaten Lampung Utara

Informasi Layanan PPID

Layanan Permohonan Informasi pada PPID Unit Kemenag Kabupaten Lampung Utara dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin s.d. Jumat.


Senin s.d. Kamis

Jam Layanan 08.00 WIB - 16.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan 12.00 WIB - 13.00 WIB

Jumat

Jam Layanan 08.00 WIB - 16.30 WIB
Istirahat, Shalat, Makan 11.00 WIB - 13.00 WIB
Layanan Permohonan Informasi dilaksanakan pada hari kerja Senin s.d. Jumat sesuai jadwal pelayanan di atas.
Sub Menu

Biaya/Tarif Layanan

Biaya/Tarif Pelayanan - PPID Kemenag Kab. Lampung Utara
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Biaya / Tarif Pelayanan

Informasi ketentuan biaya permohonan dan penggandaan dokumen pelayanan informasi publik pada PPID Unit.

INFORMASI LAYANAN

Panduan Infografis

Unduh gambar ketentuan biaya/tarif pelayanan informasi dalam resolusi tinggi.

Layanan Gratis

PPID Unit pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).

Penggandaan Data

Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

Hubungi Kami

Sekretariat PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara

Jl. Alamsyah Ratu Perwira Negara No 441 Kotabumi, Lampung Utara 34513

PANDUAN VISUAL INFOGRAFIS

Infografis Biaya / Tarif Pelayanan

PPID Kemenag Kab. Lampung Utara
Biaya Tarif Pelayanan PPID Kemenag Kab Lampung Utara
Sub Menu

Arah Kebijakan Layanan

Arah Kebijakan Layanan - PPID Kemenag Kab. Lampung Utara
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Arah Kebijakan Layanan Pelayanan

Dokumen Arah Kebijakan Layanan pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.

INFORMASI LAYANAN

Panduan Infografis

Unduh gambar ketentuan biaya/tarif pelayanan informasi dalam resolusi tinggi.


Unduh Infografis (JPG)

PANDUAN VISUAL INFOGRAFIS

Arah Kebijakan Layanan Pelayanan

PPID Kemenag Kab. Lampung Utara
Arah Kebijakan Layanan Kemenag Kab Lampung Utara
Sub Menu

Strategi Dan Metode PPEM

Strategi & Metode Pembinaan dan Pengawasan - Tata Kelola Informasi Publik
Tata Kelola Informasi Publik

Strategi & Metode Pembinaan dan Pengawasan

Strategi dan metode pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, serta peningkatan kapasitas atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik.

“
Fokus Pengelolaan

Pembinaan hingga Evaluasi

Pendekatan dilakukan melalui penguatan kompetensi, pengawasan berkala, monitoring kinerja, evaluasi layanan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan.

Strategi Pelaksanaan

Lima Area Penguatan Utama

Standar Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Pembinaan

01

a. Pelatihan dan Workshop Menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman PPID dan petugas terkait peraturan dan praktik terbaik dalam pengelolaan informasi publik.

b. Penyusunan Panduan Kerja Membuat panduan operasional untuk PPID Pelaksana dan Petugas Layanan Informasi mengenai tugas dan tanggung jawab mereka.

c. Sosialisasi Kebijakan Melakukan sosialisasi berkala mengenai kebijakan informasi publik untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman.

Pengawasan

02

a. Audit Berkala Melakukan audit rutin terhadap pelaksanaan kebijakan informasi publik untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

b. Pengawasan Internal Membentuk tim pengawasan yang terdiri dari anggota internal untuk memantau dan mengevaluasi kinerja PPID secara berkala.

c. Sistem Pelaporan Mengimplementasikan sistem pelaporan yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan ketidakpuasan atau masalah yang dihadapi dalam mengakses informasi publik.

Monitoring

03

a. Sistem Informasi Manajemen Mengembangkan sistem informasi manajemen untuk memantau alur permohonan informasi publik dan menilai kinerja petugas.

b. Feedback dari Masyarakat Mengumpulkan umpan balik dari masyarakat untuk mendapatkan insight mengenai pengalaman mereka dalam mengakses informasi.

c. Laporan Berkala Membuat laporan berkala mengenai aktivitas PPID dan analisis tren permohonan informasi untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.

Evaluasi

04

a. Kinerja Kualitatif & Kuantitatif Menentukan indikator kinerja utama (IKU) untuk mengevaluasi efektivitas layanan informasi publik, mencakup jumlah permohonan dan waktu respons.

b. Survei Kepuasan Publik Melakukan survei secara berkala untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap layanan informasi publik yang diberikan.

c. Reviu Tahunan Melakukan reviu tahunan untuk mengevaluasi capaian, tantangan, dan rekomendasi perbaikan layanan.

Area Penutup

Peningkatan Kapasitas

05

a. Kolaborasi dengan Stakeholder Menjalin kerja sama dengan lembaga lain dan organisasi non-pemerintah untuk berbagi pengalaman dan praktik baik dalam pengelolaan informasi publik.

b. Inovasi Teknologi Memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik, seperti portal online atau aplikasi mobile.

Sub Menu

Informasi Berkala

Informasi Berkala - Kemenag Kabupaten Lampung Utara
INFORMASI PUBLIK

Informasi Berkala

Informasi publik yang disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. Pilih kategori untuk melihat dokumen yang tersedia.

Akses Dokumen

Pusat Dokumen Informasi Publik

Klik kategori di bawah untuk membuka daftar dokumen secara bergantian.

Pilih Kategori Dokumen

Klik kartu untuk melihat dokumen

01 Anggaran
±

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.

DIPA Kemenag Lampung Utara Tahun 2026

Tahun 2026

Lihat →
02 Perencanaan Anggaran
±

Rincian Kertas Kerja Satker

Rincian Kertas Kerja Satker Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Utara

RKKS Kemenag Lampung Utara Tahun 2026

Tahun 2026

Lihat →
03 Realisasi Anggaran
±

Laporan Realisasi Anggaran

Laporan Realisasi Anggaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.

LRA Kemenag Lampung Utara Tahun 2025

Tahun 2025

Lihat →

LRA Kemenag Lampung Utara Tahun 2024

Tahun 2024

Lihat →
04 Keuangan
±

Laporan Keuangan Tahunan

Laporan Keuangan Tahunan Audit Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.

LK (Audited) Tahun 2025

Tahun 2025

Lihat →
05 Barang Milik Negara
±

LAPORAN BMN Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Utara

Catatan laporan Barang Milik Negara Kantor Kemenag Lampung Utara.

Catatan Atas Laporan BMN KANTOR KEMENAG LAMPUNG UTARA 2025

Tahun 2025

Lihat →
06 Pelayanan Publik
±

Survei Kepuasan Masyarakat

Laporan hasil Survei Kepuasan Masyarakat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.

SKM Kantor Kemenag Lampung Utara Tahun 2026

Tahun 2026

Lihat →
07 Transparansi
±

LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Kepala Kantor Kemenang Kabupaten Lampung Utara.

LHKPN Kepala Kantor Kemenang Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025

Tahun 2025

Lihat →
08 PPID
±

Laporan Tahunan PPID

Laporan pelaksanaan kegiatan PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.

Laporan Tahunan PPID Tahun 2025

Tahun 2025

Lihat →
09 Pengaduan Masyarakat
±

Monitoring Dumas

Informasi pelanggaran dari pengaduan masyarakat.

Monitoring Dumas Tahun 2025

Tahun 2025

Lihat →

Monitoring Dumas Tahun 2024

Tahun 2024

Lihat →
10 Pertanggungjawaban Kegiatan
±

LPJ Kegiatan

Dokumen LPJ Kegiatan Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Utara

LPJ Kegiatan

Dokumen LPJ

Lihat →
11 Anggaran PPID
±

Alokasi Anggaran PPID

Dokumen Alokasi Anggaran PPID

Alokasi Anggaran PPID Tahun 2025

Tahun 2025

Lihat →
Sub Menu

Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi Setiap Saat - Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Utara
INFORMASI PUBLIK

Informasi Setiap Saat

Informasi publik yang tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.

Akses Informasi

Pusat Informasi Publik

Pilih kategori untuk melihat informasi dan dokumen yang tersedia.

Pilih Kategori Informasi

Klik kartu untuk melihat informasi

01 Agenda
±

Kalender Kegiatan

Kalender kegiatan

Kalender Kegiatan Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Utara Tahun 2026

Tahun 2026

Lihat →
02 Data dan Statistik
±

Buku Data Keagamaan

Publikasi data keagamaan Kabupaten Lampung Utara yang dapat diakses oleh masyarakat

Data Keagamaan Kabupaten Lampung Utara 2026

Tahun 2026

Lihat →
03 Perencanaan
±

Rencana Strategis (Renstra)

Dokumen Rencana Strategis

Dokumen Rencana Strategis (Renstra)

Dokumen Perencanaan Strategis

Lihat →
04 Kinerja
±

Laporan Kinerja

Laporan kinerja tahunan

Laporan Kinerja Tahunan Instansi Tahun 2025

Tahun 2025

Lihat →
05 Program Kerja
±

Rencana Kinerja

Dokumen Rencana Kinerja

Rencana Kinerja Tahun 2026

Tahun 2026

Lihat →
06 Pelanggaran
±

Jenis Pelanggaran Disiplin ASN

Dokumen Jenis Pelanggaran Disiplin ASN

Jenis Pelanggaran Disiplin ASN 2025

Tahun 2025

Lihat →
Sub Menu

Informasi Barang Dan Jasa

Informasi Barang dan Jasa - Kanwil Kemenag Provinsi Lampung
INFORMASI PUBLIK

Informasi Barang dan Jasa

Pusat akses dokumen pengadaan, pengumuman, dan rencana umum pengadaan barang/jasa pada instansi.

01 Barang dan Jasa
±

Dokumen & Pengumuman Pengadaan

Klik untuk melihat daftar dokumen Informasi Barang dan Jasa Tahun 2025, Pengumuman Pengadaan, serta Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Informasi Barang Dan Jasa Tahun 2025

Dokumen arsip informasi pengadaan tahun 2025

Lihat →

Informasi tentang Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

Pengumuman resmi proses pengadaan

Lihat →

Informasi tentang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa

Dokumen RUP instansi

Lihat →
Sub Menu

Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik - PPID Kemenag Lampung Utara
Keterbukaan Informasi Publik

Daftar Informasi Publik (DIP)

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik meliputi informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, kegiatan dan kinerja Badan Publik, laporan keuangan, dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 9.

DATA DIP

16 Informasi

Data Daftar Informasi Publik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara

No. Nama Informasi Jenis Informasi Penanggung Jawab Informasi Bentuk Informasi Waktu Penyimpanan View
1 DIPA Kemenag Lampung Utara Tahun 2026 Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Tim Keuangan & BMN Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
2 Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Tim Perencanaan Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
3 Program Kerja Kemenag Lampung Utara Tahun 2026 Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Tim Perencanaan Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
4 Kalender Kegiatan Kantor Kementerian Agama Lampung Utara Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
5 SOP Kantor Kementerian Agama Lampung Utara Informasi Setiap Saat PPID Unit Kemenag Lampung Utara Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
6 Laporan Jumlah Permintaan Informasi Tahun 2026 Informasi Setiap Saat PPID Unit Kemenag Lampung Utara Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
7 LPJ Kegiatan Bidang Informasi Setiap Saat PPID Unit Kemenag Lampung Utara Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
8 LHKPN Kepala Kemenag Lampung Utara Tahun 2025 Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Kepegawaian Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
9 Laporan Kinerja Tahunan Instansi Tahun 2025 Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Tim Perencanaan Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
10 Laporan Tahunan PPID Tahun 2025 Informasi Setiap Saat PPID Unit Kemenag Lampung Utara Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
11 Laporan BMN Tahun 2025 Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Tim Keuangan & BMN Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
12 Jumlah Pelanggaran Disiplin yang Ditindaklanjuti Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Tim Kepegawaian Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
13 Laporan Keuangan Tahun 2025 Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha / Tim Keuangan & BMN Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
14 Anggaran Layanan PPID Tahun 2025 Informasi Setiap Saat PPID Unit / Bagian Tata Usaha Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
15 SK PPID 2026 Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha Softcopy Sesuai pemutakhiran data View
16 SK PTSP 2026 Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha Softcopy Sesuai pemutakhiran data View

Gunakan kotak pencarian atau pilihan filter di atas untuk menyaring jenis dokumen publik. Tombol View akan membuka tautan arsip resmi pada tab baru.

© 2026 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. All Rights Reserved.
Sub Menu

Portal Data

© 2026 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara
Kontak

Hubungi PPID

Gunakan informasi kontak berikut untuk permohonan informasi, konsultasi, atau layanan PPID.

Jalan Alamsyah Ratu Perwiranegara No.441, Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara
kablampungutara@kemenag.go.id