Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Agama telah menetapkan struktur pengelola informasi resmi yang terdiri atas PPID Utama dan PPID Unit.
Dasar Hukum Pengelolaan
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- KMA No. 200 Tahun 2012 tentang PPID Kementerian Agama.
- KMA No. 461 Tahun 2020 tentang PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama (Pembaharuan).
- Keputusan Head Kankemenag Kab. Lampung Utara No. 37 Tahun 2026 tentang Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas & Tanggung Jawab PPID Unit
Penyediaan
Penyimpanan
Pendokumentasian
Pelayanan
Pengamanan
Struktur PPID Unit Lampung Utara
| Jabatan Tim PPID |
Pejabat yang Ditunjuk |
| Atasan PPID Unit |
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara |
| PPID Unit |
Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) |