Profil Singkat
Pusat Layanan PPID Kemenag Kabupaten Lampung Utara (PPID)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Agama menetapkan struktur pengelola resmi yang terdiri atas PPID Utama dan PPID Unit.
Dasar Hukum Pengelolaan
Regulasi & Landasan Operasional Keterbukaan Informasi
UU No. 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
KMA No. 200 Tahun 2012
Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi Kemenag
KMA No. 461 Tahun 2020
PPID & Atasan PPID Kementerian Agama (Pembaharuan)
Keputusan Kepala Kankemenag Kab. Lampung Utara No. 37 Tahun 2026
Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik
Tugas & Tanggung Jawab
Struktur PPID Unit
Kepala Kantor
Kemenag Kabupaten Lampung Utara
Kasubbag Tata Usaha
Tugas, Fungsi, dan Wewenang
PPID Unit Kantor Kemenag Kab. Lampung Utara
Tugas, Fungsi & Kewenangan Keterbukaan Informasi Publik
01 · Tugas PPID Unit
02 · Fungsi PPID Unit
03 · Kewenangan PPID Unit
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik
Bagan struktur resmi Tim Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.
Lembaga Resmi
PPID Unit Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Utara
ATASAN PPID UNIT
Aprizandi, S.Fil.I., M.Kom.I
PPID UNIT
H. Nang Sukarman, S.Ag.,M.Pd.I
Visi & Misi
"Terwujudnya Layanan Informasi Publik yang Transparan, Akurat, Cepat, Akuntabel dan Mudah Diakses"
Misi Pelayanan
Meningkatkan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyediakan informasi yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meningkatkan kualitas, kecepatan, dan kemudahan layanan informasi publik.
Mengembangkan pengelolaan dan dokumentasi informasi yang terintegrasi dan berbasis digital.
Meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan informasi yang profesional dan responsif.
Regulasi
Layanan Informasi & Dokumentasi Hukum
Pusat Regulasi, Produk Hukum, dan Rancangan Peraturan Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Agama RI
Peraturan Keterbukaan Informasi Publik
| Nomor & Jenis Regulasi | Tentang / Perihal | Aksi |
|---|---|---|
| UU Nomor 14 Tahun 2008 | Keterbukaan Informasi Publik | Lihat PDF |
| PP No 61 Tahun 2010 | Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik | Lihat PDF |
| PERKI Nomor 1 Tahun 2021 | Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) | Lihat PDF |
| PERKI Nomor 1 Tahun 2013 | Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik | Lihat PDF |
| Perma Nomor 2 Tahun 2011 | Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan | Lihat PDF |
| KMA Nomor 92 Tahun 2019 | Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama | Lihat PDF |
| KMA Nomor 1518 Tahun 2025 | Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama | Lihat PDF |
| KMA Nomor 284 Tahun 2024 | Pedoman Pengelolaan Kehumasan | Lihat PDF |
| Keputusan Kepala Kankemenag Kab. Lampung Utara No. 37 Tahun 2026 | SK Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara | Lihat PDF |
Produk Hukum Kementerian Agama
Pelaksanaan Gerakan Kementerian Agama Aman, Sejuk, Rindang dan Indah
Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kementerian Agama
Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Kemenag Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi & Idul Fitri 1447 H
Optimalisasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik melalui PPID
Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
Tentang Kantor Kepala Urusan Agama
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Rancangan Peraturan (Draft)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama
Tata Cara Permohonan Informasi
Tatacara Permohonan Informasi
Petunjuk alur permohonan informasi publik resmi kepada PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.
Panduan Infografis
Unduh gambar panduan tata cara permohonan informasi publik dalam resolusi tinggi.
Penyampaian Permohonan
Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID Unit melalui surat, fax, email, telepon, atau datang langsung.
Mengisi Formulir
Mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan (salinan KTP / surat kuasa / bukti pengesahan badan hukum).
Tanda Bukti
Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas layanan informasi apabila syarat permohonan informasi telah dipenuhi.
Tanggapan & Jangka Waktu
Menerima pemberitahuan tertulis & tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya informasi (dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya).
Infografis Tatacara Permohonan Informasi
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Tatacara Pengajuan Keberatan
Alur resmi pengajuan keberatan informasi publik kepada atasan PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.
Panduan Infografis
Unduh gambar infografis alur keberatan dalam kualitas tinggi untuk disimpan atau dicetak.
Pengajuan Keberatan
Permohonan Informasi Publik mengajukan keberatan kepada atasan PPID Unit melalui Surat, Fax, Email, Telepon, atau datang langsung.
Formulir & Persyaratan
Mengisi formulir keberatan & memenuhi syarat (Salinan KTP / Surat Kuasa / Bukti Pengesahan Badan Hukum). Pemohon menerima tanda bukti pengajuan dari petugas.
Tanggapan & Sengketa
Menerima tanggapan atasan PPID Unit paling lambat 30 hari sejak diterimanya keberatan tertulis. Dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja.
Infografis Resmi Tata Cara Pengajuan Keberatan
Tata Cara Sengketa Informasi
Tata Cara Pemohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Alur resmi pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi.
Panduan Infografis
Unduh gambar panduan tata cara penyelesaian sengketa informasi publik dalam resolusi tinggi.
Pengajuan ke Komisi Informasi
Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi, apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon informasi publik.
Batas Waktu Pengajuan
Upaya penyelesaian Sengketa Informasi diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja, setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
Mediasi / Adjudikasi
Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi/Adjudikasi Non-Litigasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan.
Batas Maksimal Proses
Proses penyelesaian sengketa informasi publik paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.
Infografis Tata Cara Pemohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Standar Pengumuman Informasi
Standar Pengumuman Informasi
PPID Kemenag Kabupaten Lampung Utara
Standar Pengumuman Informasi berlaku pada Kementerian Agama Pusat, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan KUA Kecamatan.
Jelas, Terbuka, dan Inklusif
Informasi Publik wajib disampaikan secara mudah dipahami, mudah diakses, dan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
Ketentuan Pengumuman
4 Standar Utama yang Wajib Dipenuhi
Kualitas Pengumuman Informasi
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Mudah dipahami; dan
- Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
Media Penyebarluasan
Aksesibilitas
Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas demi terwujudnya layanan informasi yang ramah untuk semua kalangan.
Format Akses
Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik paling sedikit dilengkapi dengan format:
Standar pengumuman ini menjadi acuan penyampaian Informasi Publik agar jelas, mudah diakses, dan inklusif.
Tata Cara Pengaduan Masyarakat
Tata Cara Pengaduan Masyarakat
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara
Sampaikan Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan atau permasalahan yang berkaitan dengan tugas dan layanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.
Lengkapi Data Pengaduan
Sampaikan identitas, uraian permasalahan, waktu dan tempat kejadian, serta informasi atau bukti pendukung apabila tersedia.
Kirim Pengaduan
Pengaduan disampaikan melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.
Verifikasi Pengaduan
Petugas melakukan verifikasi terhadap pengaduan dan informasi yang disampaikan untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan.
Penanganan Pengaduan
Pengaduan ditindaklanjuti oleh unit atau pejabat yang berwenang sesuai dengan jenis dan substansi pengaduan.
Penyelesaian & Informasi
Setelah proses penanganan selesai, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai tindak lanjut pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Sampaikan pengaduan secara jelas, lengkap, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sertakan bukti pendukung apabila tersedia agar pengaduan dapat ditindaklanjuti dengan tepat.
Ada yang ingin Anda laporkan?
Sampaikan Pengaduan SekarangAlasan Pengajuan Keberatan
Alasan Pengajuan Keberatan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara
Hak Pemohon Informasi Publik
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan apabila tidak puas atas pelayanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ajukan Keberatan Sekarang
Penolakan atas permohonan Informasi Publik
Dengan alasan pengecualian atau informasi rahasia.
Tidak disediakannya informasi berkala
Informasi publik yang seharusnya tersedia secara berkala tidak disediakan.
Tidak ditanggapinya Permohonan Informasi Publik
Permohonan informasi publik tidak mendapatkan tanggapan.
Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan informasi yang dimohonkan.
Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik atau dipenuhi sebagian
Permohonan informasi tidak dipenuhi seluruhnya atau hanya diberikan sebagian.
Pengenaan biaya yang tidak wajar
Pemohon dikenakan biaya yang tidak sesuai atau tidak wajar dalam memperoleh informasi.
Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur
Informasi tidak diberikan sesuai dengan batas waktu pelayanan yang telah ditentukan.
Maklumat Pelayanan
Maklumat & Kompensasi Layanan
Pernyataan komitmen resmi segenap Aparatur Sipil Negara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Maklumat Pelayanan
Unduh salinan dokumen resmi Maklumat dan Kompensasi Layanan dalam resolusi tinggi.
Maklumat Pelayanan
“Dengan Ini Kami Segenap Aparatur Sipil Negara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan Dan Apabila Tidak Menepati Janji Ini Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku”
Kompensasi Layanan
“Seluruh Layanan Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara Dilaksanakan Sesuai Maklumat Layanan Dan Standar Pelayanan Yang Berlaku. Apabila Layanan Diberikan Tidak Sesuai, Maka Pemberi Layanan Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Yang Berlaku Dan Pengguna Layanan Berhak Untuk Menerima Layanan Tanpa Harus Antri Terlebih Dahulu”
Ka. KanKemenag Lampung Utara — Aprizandi
Dokumen Maklumat & Kompensasi Layanan
Jadwal Pelayanan
Informasi Layanan PPID
Layanan Permohonan Informasi pada PPID Unit Kemenag Kabupaten Lampung Utara dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin s.d. Jumat.
Senin s.d. Kamis
Jumat
Biaya/Tarif Layanan
Biaya / Tarif Pelayanan
Informasi ketentuan biaya permohonan dan penggandaan dokumen pelayanan informasi publik pada PPID Unit.
Panduan Infografis
Unduh gambar ketentuan biaya/tarif pelayanan informasi dalam resolusi tinggi.
Layanan Gratis
PPID Unit pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).
Penggandaan Data
Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Hubungi Kami
Sekretariat PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara
Jl. Alamsyah Ratu Perwira Negara No 441 Kotabumi, Lampung Utara 34513
Infografis Biaya / Tarif Pelayanan
Arah Kebijakan Layanan
Arah Kebijakan Layanan Pelayanan
Dokumen Arah Kebijakan Layanan pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.
Panduan Infografis
Unduh gambar ketentuan biaya/tarif pelayanan informasi dalam resolusi tinggi.
Arah Kebijakan Layanan Pelayanan
Strategi Dan Metode PPEM
Strategi & Metode Pembinaan dan Pengawasan
Strategi dan metode pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, serta peningkatan kapasitas atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik.
Pembinaan hingga Evaluasi
Pendekatan dilakukan melalui penguatan kompetensi, pengawasan berkala, monitoring kinerja, evaluasi layanan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
Lima Area Penguatan Utama
Standar Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Pembinaan
01a. Pelatihan dan Workshop Menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman PPID dan petugas terkait peraturan dan praktik terbaik dalam pengelolaan informasi publik.
b. Penyusunan Panduan Kerja Membuat panduan operasional untuk PPID Pelaksana dan Petugas Layanan Informasi mengenai tugas dan tanggung jawab mereka.
c. Sosialisasi Kebijakan Melakukan sosialisasi berkala mengenai kebijakan informasi publik untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman.
Pengawasan
02a. Audit Berkala Melakukan audit rutin terhadap pelaksanaan kebijakan informasi publik untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
b. Pengawasan Internal Membentuk tim pengawasan yang terdiri dari anggota internal untuk memantau dan mengevaluasi kinerja PPID secara berkala.
c. Sistem Pelaporan Mengimplementasikan sistem pelaporan yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan ketidakpuasan atau masalah yang dihadapi dalam mengakses informasi publik.
Monitoring
03a. Sistem Informasi Manajemen Mengembangkan sistem informasi manajemen untuk memantau alur permohonan informasi publik dan menilai kinerja petugas.
b. Feedback dari Masyarakat Mengumpulkan umpan balik dari masyarakat untuk mendapatkan insight mengenai pengalaman mereka dalam mengakses informasi.
c. Laporan Berkala Membuat laporan berkala mengenai aktivitas PPID dan analisis tren permohonan informasi untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.
Evaluasi
04a. Kinerja Kualitatif & Kuantitatif Menentukan indikator kinerja utama (IKU) untuk mengevaluasi efektivitas layanan informasi publik, mencakup jumlah permohonan dan waktu respons.
b. Survei Kepuasan Publik Melakukan survei secara berkala untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap layanan informasi publik yang diberikan.
c. Reviu Tahunan Melakukan reviu tahunan untuk mengevaluasi capaian, tantangan, dan rekomendasi perbaikan layanan.
Peningkatan Kapasitas
a. Kolaborasi dengan Stakeholder Menjalin kerja sama dengan lembaga lain dan organisasi non-pemerintah untuk berbagi pengalaman dan praktik baik dalam pengelolaan informasi publik.
b. Inovasi Teknologi Memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik, seperti portal online atau aplikasi mobile.
Informasi Berkala
Informasi Berkala
Informasi publik yang disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. Pilih kategori untuk melihat dokumen yang tersedia.
Akses Dokumen
Pusat Dokumen Informasi Publik
Klik kategori di bawah untuk membuka daftar dokumen secara bergantian.
Pilih Kategori Dokumen
Klik kartu untuk melihat dokumen
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.
DIPA Kemenag Lampung Utara Tahun 2026
Tahun 2026
Rincian Kertas Kerja Satker
Rincian Kertas Kerja Satker Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Utara
RKKS Kemenag Lampung Utara Tahun 2026
Tahun 2026
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.
Laporan Keuangan Tahunan
Laporan Keuangan Tahunan Audit Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.
LK (Audited) Tahun 2025
Tahun 2025
LAPORAN BMN Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Utara
Catatan laporan Barang Milik Negara Kantor Kemenag Lampung Utara.
Catatan Atas Laporan BMN KANTOR KEMENAG LAMPUNG UTARA 2025
Tahun 2025
Survei Kepuasan Masyarakat
Laporan hasil Survei Kepuasan Masyarakat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.
SKM Kantor Kemenag Lampung Utara Tahun 2026
Tahun 2026
LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Kepala Kantor Kemenang Kabupaten Lampung Utara.
LHKPN Kepala Kantor Kemenang Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025
Tahun 2025
Laporan Tahunan PPID
Laporan pelaksanaan kegiatan PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.
Laporan Tahunan PPID Tahun 2025
Tahun 2025
Monitoring Dumas
Informasi pelanggaran dari pengaduan masyarakat.
LPJ Kegiatan
Dokumen LPJ Kegiatan Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Utara
LPJ Kegiatan
Dokumen LPJ
Alokasi Anggaran PPID
Dokumen Alokasi Anggaran PPID
Alokasi Anggaran PPID Tahun 2025
Tahun 2025
Informasi Serta Merta
Kunjungi website resmi Kantor Kemenag Lampung Utara untuk informasi lebih lanjut.
Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi Setiap Saat
Informasi publik yang tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.
Akses Informasi
Pusat Informasi Publik
Pilih kategori untuk melihat informasi dan dokumen yang tersedia.
Pilih Kategori Informasi
Klik kartu untuk melihat informasi
Kalender Kegiatan
Kalender kegiatan
Kalender Kegiatan Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Utara Tahun 2026
Tahun 2026
Buku Data Keagamaan
Publikasi data keagamaan Kabupaten Lampung Utara yang dapat diakses oleh masyarakat
Data Keagamaan Kabupaten Lampung Utara 2026
Tahun 2026
Rencana Strategis (Renstra)
Dokumen Rencana Strategis
Dokumen Rencana Strategis (Renstra)
Dokumen Perencanaan Strategis
Laporan Kinerja
Laporan kinerja tahunan
Laporan Kinerja Tahunan Instansi Tahun 2025
Tahun 2025
Rencana Kinerja
Dokumen Rencana Kinerja
Rencana Kinerja Tahun 2026
Tahun 2026
Jenis Pelanggaran Disiplin ASN
Dokumen Jenis Pelanggaran Disiplin ASN
Jenis Pelanggaran Disiplin ASN 2025
Tahun 2025
Informasi Barang Dan Jasa
Informasi Barang dan Jasa
Pusat akses dokumen pengadaan, pengumuman, dan rencana umum pengadaan barang/jasa pada instansi.
Dokumen & Pengumuman Pengadaan
Klik untuk melihat daftar dokumen Informasi Barang dan Jasa Tahun 2025, Pengumuman Pengadaan, serta Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Daftar Informasi Publik
Daftar Informasi Publik (DIP)
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik meliputi informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, kegiatan dan kinerja Badan Publik, laporan keuangan, dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 9.
16 Informasi
Data Daftar Informasi Publik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara
| No. | Nama Informasi | Jenis Informasi | Penanggung Jawab Informasi | Bentuk Informasi | Waktu Penyimpanan | View |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | DIPA Kemenag Lampung Utara Tahun 2026 | Informasi Setiap Saat | Bagian Tata Usaha / Tim Keuangan & BMN | Softcopy | Sesuai Retensi Arsip | View |
| 2 | Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara | Informasi Setiap Saat | Bagian Tata Usaha / Tim Perencanaan | Softcopy | Sesuai Retensi Arsip | View |
| 3 | Program Kerja Kemenag Lampung Utara Tahun 2026 | Informasi Setiap Saat | Bagian Tata Usaha / Tim Perencanaan | Softcopy | Sesuai Retensi Arsip | View |
| 4 | Kalender Kegiatan Kantor Kementerian Agama Lampung Utara | Informasi Setiap Saat | Bagian Tata Usaha | Softcopy | Sesuai Retensi Arsip | View |
| 5 | SOP Kantor Kementerian Agama Lampung Utara | Informasi Setiap Saat | PPID Unit Kemenag Lampung Utara | Softcopy | Sesuai Retensi Arsip | View |
| 6 | Laporan Jumlah Permintaan Informasi Tahun 2026 | Informasi Setiap Saat | PPID Unit Kemenag Lampung Utara | Softcopy | Sesuai Retensi Arsip | View |
| 7 | LPJ Kegiatan Bidang | Informasi Setiap Saat | PPID Unit Kemenag Lampung Utara | Softcopy | Sesuai Retensi Arsip | View |
| 8 | LHKPN Kepala Kemenag Lampung Utara Tahun 2025 | Informasi Setiap Saat | Bagian Tata Usaha / Kepegawaian | Softcopy | Sesuai Retensi Arsip | View |
| 9 | Laporan Kinerja Tahunan Instansi Tahun 2025 | Informasi Setiap Saat | Bagian Tata Usaha / Tim Perencanaan | Softcopy | Sesuai Retensi Arsip | View |
| 10 | Laporan Tahunan PPID Tahun 2025 | Informasi Setiap Saat | PPID Unit Kemenag Lampung Utara | Softcopy | Sesuai Retensi Arsip | View |
| 11 | Laporan BMN Tahun 2025 | Informasi Setiap Saat | Bagian Tata Usaha / Tim Keuangan & BMN | Softcopy | Sesuai Retensi Arsip | View |
| 12 | Jumlah Pelanggaran Disiplin yang Ditindaklanjuti | Informasi Setiap Saat | Bagian Tata Usaha / Tim Kepegawaian | Softcopy | Sesuai Retensi Arsip | View |
| 13 | Laporan Keuangan Tahun 2025 | Informasi Setiap Saat | Bagian Tata Usaha / Tim Keuangan & BMN | Softcopy | Sesuai Retensi Arsip | View |
| 14 | Anggaran Layanan PPID Tahun 2025 | Informasi Setiap Saat | PPID Unit / Bagian Tata Usaha | Softcopy | Sesuai Retensi Arsip | View |
| 15 | SK PPID 2026 | Informasi Setiap Saat | Bagian Tata Usaha | Softcopy | Sesuai pemutakhiran data | View |
| 16 | SK PTSP 2026 | Informasi Setiap Saat | Bagian Tata Usaha | Softcopy | Sesuai pemutakhiran data | View |
Tidak ada dokumen yang ditemukan dengan kata kunci atau filter tersebut.
Gunakan kotak pencarian atau pilihan filter di atas untuk menyaring jenis dokumen publik. Tombol View akan membuka tautan arsip resmi pada tab baru.
Portal Data
Hubungi PPID
Gunakan informasi kontak berikut untuk permohonan informasi, konsultasi, atau layanan PPID.