Jalan Indra Bangsawan No. 6 Kalianda 35513 (0727) 322066 Kemenaglamselhumas@gmail.com
Portal Layanan Informasi Publik

PPID Lampung Selatan

Portal resmi PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan untuk layanan dan informasi publik yang transparan, cepat, dan mudah diakses.

8 Menu Informasi
32 Section Aktif
12 Konten PPID
Daftar Informasi

Konten dan Layanan PPID

Seluruh konten di bawah ini tetap mengambil data dinamis dari menu section dan item yang sudah ada.

Sub Menu

Profil Singkat

Profil Singkat PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 461 Tahun 2020 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri atas PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama.

Masing-masing PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan adalah Kepala Subbagian Tata Usaha sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit sebagaimana tertuang pada Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan Nomor 37 Tahun 2026 tentang Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.

Sub Menu

Tugas, Fungsi, Wewenang, Visi & Misi

PPID Lampung Selatan - Fixed Vertical Layout

Tugas, Fungsi, Wewenang, Visi & Misi, dan Moto

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan

1
Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik.
2
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
3
Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.
4
Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.
5
Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama.
6
Menyediakan Daftar dan Informasi Publik yang mutakhir pada situs Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.
7
Menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.
8
Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Kabupaten atas persetujuan Atasan PPID unit dengan tembusan ke PPID Kementerian Agama.
9
Membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik.
10
Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik.
1
Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID.
2
Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
3
Melakukan pembinaan PPID Unit di bawah Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.
4
Meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.
5
Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Visi Utama

"Terwujudnya Layanan Informasi Publik yang Transparan, Akurat, Cepat, Akuntabel dan Mudah diakses."

Misi PPID:

1
Meningkatkan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2
Menyediakan informasi yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3
Meningkatkan kualitas, kecepatan, dan kemudahan layanan informasi publik.
4
Mengembangkan pengelolaan dan dokumentasi informasi yang terintegrasi dan berbasis digital.
5
Meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan informasi yang profesional dan responsif.
Sub Menu

Struktur Organisasi


Menu Utama

Regulasi

Regulasi, Produk Hukum & Rancangan Peraturan PPID

Regulasi, Produk Hukum & Rancangan Peraturan

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan

1
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tentang: Undang-undang utama yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh Informasi Publik, serta mewajibkan Badan Publik untuk menyediakan informasi secara transparan.
2
Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik
Tentang: Aturan turunan tingkat pusat yang mengatur tata cara pengelolaan, pelayanan, penyediaan, pengecualian, dan penyelesaian sengketa informasi publik.
3
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor I Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)
Tentang: Pedoman teknis operasional standar pelayanan, prosedur permohonan, penanganan keberatan, dan penyediaan meja layanan informasi.
4
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Tentang: Tata cara penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dan/atau adjudikasi di hadapan Komisi Informasi.
5
Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
Tentang: Pedoman hukum bagi PTUN atau Pengadilan Negeri dalam memproses gugatan atas putusan Komisi Informasi.
6
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama
Tentang: Aturan internal instansi yang menetapkan struktur kelembagaan PPID Utama dan PPID Unit beserta mekanisme pelayanannya.
7
Keputusan Menteri Agama Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama
Tentang: Penyesuaian, pengangkatan, dan penetapan tim pengelola tata kelola layanan informasi dan dokumentasi terbaru di lingkungan Kementerian Agama.
8
Keputusan Menteri Agama Nomor 284 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan
Tentang: Standar tata kelola komunikasi publik, penyebarluasan informasi program kerja, dan penguatan citra positif instansi.
1
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Gerakan Kementerian Agama Aman, Sejuk, Rindang dan Indah
Tentang: Instruksi internal penataan lingkungan kantor, penguatan kenyamanan, kebersihan, serta suasana kerja yang kondusif.
2
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 29 Tahun 2025 tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kementerian Agama
Tentang: Perintah kepada seluruh unit kerja untuk aktif mempublikasikan prestasi, program inovatif, dan hasil kinerja kepada masyarakat.
3
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 5 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Kementerian Agama Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri
Tentang: Panduan operasional dan pengaturan piket/tugas kedinasan bagi pegawai ASN selama libur hari besar keagamaan dan nasional.
4
Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Optimalisasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik melalui PPID
Tentang: Instruksi penguatan layanan keterbukaan informasi di unit kerja agar portal PPID lebih aktif, responsif, dan terintegrasi.
5
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
Tentang: Penyesuaian kedudukan, susunan organisasi, fungsi, serta tugas pokok kementerian yang ditetapkan oleh Presiden.
6
Keputusan Menteri Agama No. 1644 Tahun 2025 tentang Kantor Kepala Urusan Agama
Tentang: Penetapan regulasi operasional, penataan wilayah, dan kedudukan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
7
Peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Tentang: Penjabaran struktur organisasi, rincian tugas, fungsi, serta tata kerja operasional di Kantor Urusan Agama (KUA).
8
Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Tentang: Pemutakhiran struktur birokrasi, penyesuaian unit eselon, serta pembagian kewenangan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
1
Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tentang: Calon regulasi/draf baru untuk memperbarui struktur penunjukan pejabat, tugas, serta kewenangan tim pengelola PPID.
2
Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama
Tentang: Draf penyempurnaan SOP (Standar Operasional Prosedur) pelayanan data dan tata cara uji konsekuensi informasi yang dikecualikan.
Sub Menu

Tata Cara Permohonan Informasi


Sub Menu

Tata Cara Pengajuan Keberatan


Sub Menu

Tata Cara Sengketa Informasi


Sub Menu

Standar Pengumuman Informasi


Sub Menu

Maklumat Pelayanan


Sub Menu

Tarif Layanan


Sub Menu

Informasi Berkala

Portal Informasi Publik
Layanan Informasi

Dokumen & Transparansi Publik

Akses cepat dan transparan ke seluruh dokumen tata kelola organisasi.

03
Anggaran

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

04
Realisasi Anggaran

Laporan Realisasi Anggaran

06
Keuangan

Laporan Keuangan

12
Pengaduan Masyarakat

Pengaduan dan Monitoring

Kontak

Hubungi PPID

Gunakan informasi kontak berikut untuk permohonan informasi, konsultasi, atau layanan PPID.

Jalan Indra Bangsawan No. 6 Kalianda 35513
(0727) 322066
Kemenaglamselhumas@gmail.com