Jalan Indra Bangsawan No. 6 Kalianda 35513 08218553383 Kemenaglamselhumas@gmail.com
Portal Layanan Informasi Publik

PPID Lampung Selatan

Portal Resmi PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan untuk layanan dan informasi publik yang transparan, cepat, dan mudah diakses.

8 Menu Informasi
33 Section Aktif
22 Konten PPID
Daftar Informasi

Konten dan Layanan PPID

Seluruh konten di bawah ini tetap mengambil data dinamis dari menu section dan item yang sudah ada.

Sub Menu

Profil Singkat

Profil Singkat PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 461 Tahun 2020 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri atas PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama.

Masing-masing PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan adalah Kepala Subbagian Tata Usaha sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit sebagaimana tertuang pada Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan Nomor 37 Tahun 2026 tentang Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.

Sub Menu

Tugas, Fungsi, Wewenang, Visi & Misi

Tugas, Fungsi, Wewenang, Visi & Misi, dan Moto

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan

1
Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik.
2
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
3
Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.
4
Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.
5
Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama.
6
Menyediakan Daftar dan Informasi Publik yang mutakhir pada situs Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.
7
Menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.
8
Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Kabupaten atas persetujuan Atasan PPID unit dengan tembusan ke PPID Kementerian Agama.
9
Membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik.
10
Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik.
1
Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID.
2
Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
3
Melakukan pembinaan PPID Unit di bawah Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.
4
Meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.
5
Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Visi Utama

"Terwujudnya Layanan Informasi Publik yang Transparan, Akurat, Cepat, Akuntabel dan Mudah diakses."

Misi PPID:

1
Meningkatkan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2
Menyediakan informasi yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3
Meningkatkan kualitas, kecepatan, dan kemudahan layanan informasi publik.
4
Mengembangkan pengelolaan dan dokumentasi informasi yang terintegrasi dan berbasis digital.
5
Meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan informasi yang profesional dan responsif.
Sub Menu

Struktur Organisasi


Menu Utama

Regulasi

Regulasi, Produk Hukum & Rancangan Peraturan

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan

1
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tentang: Undang-undang utama yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh Informasi Publik, serta mewajibkan Badan Publik untuk menyediakan informasi secara transparan.
Lihat
2
Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik
Tentang: Aturan turunan tingkat pusat yang mengatur tata cara pengelolaan, pelayanan, penyediaan, pengecualian, dan penyelesaian sengketa informasi publik.
Lihat
3
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor I Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)
Tentang: Pedoman teknis operasional standar pelayanan, prosedur permohonan, penanganan keberatan, dan penyediaan meja layanan informasi.
Lihat
4
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Tentang: Tata cara penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dan/atau adjudikasi di hadapan Komisi Informasi.
Lihat
5
Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
Tentang: Pedoman hukum bagi PTUN atau Pengadilan Negeri dalam memproses gugatan atas putusan Komisi Informasi.
Lihat
6
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama
Tentang: Aturan internal instansi yang menetapkan struktur kelembagaan PPID Utama dan PPID Unit beserta mekanisme pelayanannya.
Lihat
7
Keputusan Menteri Agama Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama
Tentang: Penyesuaian, pengangkatan, dan penetapan tim pengelola tata kelola layanan informasi dan dokumentasi terbaru di lingkungan Kementerian Agama.
Lihat
8
Keputusan Menteri Agama Nomor 284 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan
Tentang: Standar tata kelola komunikasi publik, penyebarluasan informasi program kerja, dan penguatan citra positif instansi.
Lihat
9
Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan Nomor 62 Tahun 2026
Tentang: Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 (SK PPID).
Lihat
10
Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan Nomor 88 Tahun 2026
Tentang: Penetapan Tim PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026.
Lihat
1
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Gerakan Kementerian Agama Aman, Sejuk, Rindang dan Indah
Tentang: Instruksi internal penataan lingkungan kantor, penguatan kenyamanan, kebersihan, serta suasana kerja yang kondusif.
Lihat
2
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 29 Tahun 2025 tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kementerian Agama
Tentang: Perintah kepada seluruh unit kerja untuk aktif mempublikasikan prestasi, program inovatif, dan hasil kinerja kepada masyarakat.
Lihat
3
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 5 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Kementerian Agama Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri
Tentang: Panduan operasional dan pengaturan piket/tugas kedinasan bagi pegawai ASN selama libur hari besar keagamaan dan nasional.
Lihat
4
Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Optimalisasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik melalui PPID
Tentang: Instruksi penguatan layanan keterbukaan informasi di unit kerja agar portal PPID lebih aktif, responsif, dan terintegrasi.
Lihat
5
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
Tentang: Penyesuaian kedudukan, susunan organisasi, fungsi, serta tugas pokok kementerian yang ditetapkan oleh Presiden.
Lihat
6
Keputusan Menteri Agama No. 1644 Tahun 2025 tentang Kantor Kepala Urusan Agama
Tentang: Penetapan regulasi operasional, penataan wilayah, dan kedudukan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Lihat
7
Peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Tentang: Penjabaran struktur organisasi, rincian tugas, fungsi, serta tata kerja operasional di Kantor Urusan Agama (KUA).
Lihat
8
Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Tentang: Pemutakhiran struktur birokrasi, penyesuaian unit eselon, serta pembagian kewenangan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Lihat
1
Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tentang: Calon regulasi/draf baru untuk memperbarui struktur penunjukan pejabat, tugas, serta kewenangan tim pengelola PPID.
Lihat
2
Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama
Tentang: Draf penyempurnaan SOP (Standar Operasional Prosedur) pelayanan data dan tata cara uji konsekuensi informasi yang dikecualikan.
Lihat
Sub Menu

Tata Cara Permohonan Informasi


Sub Menu

Tata Cara Pengajuan Keberatan


Sub Menu

Tata Cara Sengketa Informasi


Sub Menu

SOP Layanan Informasi Publik

SOP Layanan Informasi Publik
Dokumen Layanan PPID

Daftar SOP Layanan Informasi Publik

Kumpulan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi acuan pelaksanaan layanan Informasi Publik pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.

Daftar SOP Layanan Informasi Publik

Dokumen Prosedur Layanan

01
Dokumen SOP

SOP Pengelolaan Permohonan Informasi

02
Dokumen SOP

SOP Pengelolaan Keberatan

03
Dokumen SOP

SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik

04
Dokumen SOP

SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

05
Dokumen SOP

SOP Pengujian Konsekuensi

06
Dokumen SOP

SOP Pendokumentasian Informasi Publik

07
Dokumen SOP

SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan

08
Folder SOP

SOP Pelayanan Bidang

Gunakan daftar SOP ini sebagai referensi prosedur pelayanan Informasi Publik sesuai kebutuhan layanan.

Sub Menu

Standar Pengumuman Informasi


Sub Menu

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

📢 Layanan Publik

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan

01

Sampaikan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan atau permasalahan yang berkaitan dengan tugas dan layanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.

02

Lengkapi Data Pengaduan

Sampaikan identitas, uraian permasalahan, waktu dan tempat kejadian, serta informasi atau bukti pendukung apabila tersedia.

03

Kirim Pengaduan

Pengaduan disampaikan melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan

04

Verifikasi Pengaduan

Petugas melakukan verifikasi terhadap pengaduan dan informasi yang disampaikan untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan.

05

Penanganan Pengaduan

Pengaduan ditindaklanjuti oleh unit atau pejabat yang berwenang sesuai dengan jenis dan substansi pengaduan.

06

Penyelesaian & Informasi

Setelah proses penanganan selesai, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai tindak lanjut pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

i

Hal yang Perlu Diperhatikan

Sampaikan pengaduan secara jelas, lengkap, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sertakan bukti pendukung apabila tersedia agar pengaduan dapat ditindaklanjuti dengan tepat.

Ada yang ingin Anda laporkan?

Sampaikan pengaduan Anda melalui kanal resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan sekarang juga.

Sampaikan Pengaduan ➔
Sub Menu

Alasan Pengajuan Keberatan

🛡️ Layanan Informasi Publik

Alasan Pengajuan Keberatan

1

Penolakan atas permohonan Informasi Publik

Dengan alasan pengecualian atau informasi tersebut dianggap sebagai informasi rahasia.

2

Tidak disediakannya informasi berkala

Informasi publik yang seharusnya tersedia dan diumumkan secara berkala tidak disediakan.

3

Tidak ditanggapinya Permohonan Informasi Publik

Permohonan informasi publik yang telah diajukan tidak mendapatkan tanggapan sama sekali.

4

Ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta

Informasi yang diberikan oleh instansi tidak sesuai dengan informasi yang dimohonkan.

5

Tidak dipenuhinya permohonan atau dipenuhi sebagian

Permohonan informasi tidak dipenuhi seluruhnya atau hanya diberikan sebagian saja.

6

Pengenaan biaya yang tidak wajar

Pemohon dikenakan biaya yang tidak sesuai standar atau tidak wajar dalam memperoleh informasi.

7

Penyampaian Informasi yang melebihi waktu

Informasi tidak diberikan sesuai dengan batas waktu pelayanan yang telah ditentukan oleh peraturan.

i

Hak Pemohon Informasi Publik

Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan apabila tidak puas atas pelayanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sub Menu

Form Permohonan

Layanan PPID

Pusat Akses Formulir

Kami memberikan kemudahan untuk mendapatkan informasi. Silakan pilih layanan pengisian formulir secara online, atau unduh formulir untuk pengisian secara offline (manual).

Form 01

Permohonan Informasi Offline

01

Unduh dokumen dan isi Formulir Permohonan Informasi secara offline atau manual untuk diserahkan ke kantor layanan.

Lihat Formulir ➔
Form 02

Permohonan Informasi Online

02

Isi Form Permohonan Informasi secara langsung dan cepat melalui layanan Google Form yang telah kami sediakan.

Isi Form Online ➔
Referensi 03

Buku Saku Mediasi KI Pusat

03

Akses Buku Saku Mediasi dari Komisi Informasi Pusat sebagai bahan referensi dan panduan dasar Anda.

Lihat Buku Saku ➔
Form 04

Pengajuan Keberatan Offline

04

Unduh dokumen dan isi Formulir Pengajuan Keberatan secara offline/manual apabila ada sengketa atau ketidakpuasan layanan.

Lihat Formulir ➔
Form 05

Pengajuan Keberatan Online

05

Isi Form Pengajuan Keberatan secara online melalui Google Form yang telah disediakan.

Isi Form Online ➔
Sub Menu

Maklumat Pelayanan


Sub Menu

Jadwal Pelayanan

✨ Informasi Operasional

Jadwal Layanan PPID

Layanan Permohonan Informasi pada PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan dilaksanakan pada hari kerja dengan rincian waktu operasional berikut.

Jadwal 01 📅

Senin s.d. Kamis

Jam Layanan 09.00 - 16.00 WIB
Istirahat (Shalat & Makan) 12.00 - 13.00 WIB
Jadwal 02 📅

Jumat

Jam Layanan 09.00 - 16.30 WIB
Istirahat (Shalat & Makan) 11.00 - 13.00 WIB
Sub Menu

Tarif Layanan


Sub Menu

Arah Kebijakan Layanan

Arah Kebijakan Layanan - PPID
Sub Menu PPID Rencana Strategis Informasi

Arah Kebijakan
Layanan Publik

Dokumen Rencana Strategis Informasi pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan guna mewujudkan transparansi.

Kankemenag Kab. Lampung Selatan

Fokus Utama

Memastikan setiap informasi publik dapat diakses dengan mudah, cepat, dan akurat oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.

1
Poin 01

Peningkatan kualitas layanan hubungan masyarakat dan informasi

2
Poin 02

Peningkatan layanan informasi dan dokumentasi

3
Poin 03

Peningkatan kualitas data dan sistem informasi

4
Poin 04

Peningkatan akses dan kualitas informasi dan publikasi program

Rencana Strategis Informasi ini menjadi pedoman teguh pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.

Sub Menu

Strategi Dan Metode PPEM

Strategi & Metode Pembinaan
Tata Kelola Informasi Publik

Strategi & Metode
Pembinaan & Pengawasan

Strategi dan metode pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, serta peningkatan kapasitas atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik.

Fokus Pengelolaan

Pembinaan hingga Evaluasi

Pendekatan dilakukan melalui penguatan kompetensi, pengawasan berkala, monitoring kinerja, evaluasi layanan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan.

Strategi Pelaksanaan

Lima Area Penguatan Utama

01
01

Pembinaan

a. Pelatihan dan Workshop: Menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman PPID dan petugas terkait peraturan dan praktik terbaik dalam pengelolaan informasi publik.

b. Penyusunan Panduan Kerja: Membuat panduan operasional untuk PPID Pelaksana dan Petugas Layanan Informasi mengenai tugas dan tanggung jawab mereka.

c. Sosialisasi Kebijakan: Melakukan sosialisasi berkala mengenai kebijakan informasi publik untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman.

02
02

Pengawasan

a. Audit Berkala: Melakukan audit rutin terhadap pelaksanaan kebijakan informasi publik untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

b. Pengawasan Internal: Membentuk tim pengawasan yang terdiri dari anggota internal untuk memantau dan mengevaluasi kinerja PPID secara berkala.

c. Sistem Pelaporan: Mengimplementasikan sistem pelaporan yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan ketidakpuasan atau masalah yang dihadapi dalam mengakses informasi publik.

03
03

Monitoring

a. Sistem Informasi Manajemen: Mengembangkan sistem informasi manajemen untuk memantau alur permohonan informasi publik dan menilai kinerja petugas.

b. Feedback dari Masyarakat: Mengumpulkan umpan balik dari masyarakat untuk mendapatkan insight mengenai pengalaman mereka dalam mengakses informasi.

c. Laporan Berkala: Membuat laporan berkala mengenai aktivitas PPID dan analisis tren permohonan informasi untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.

04
04

Evaluasi

a. Kinerja Kualitatif & Kuantitatif: Menentukan Indikator kinerja utama (IKU) untuk mengevaluasi efektivitas layanan informasi publik. Hal ini bisa mencakup jumlah permohonan informasi yang dipenuhi dan waktu respons.

b. Survei Kepuasan Publik: Melakukan survei secara berkala untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap layanan informasi publik yang diberikan.

c. Reviu Tahunan: Melakukan reviu tahunan untuk mengevaluasi capaian, tantangan, dan rekomendasi perbaikan.

05
05

Peningkatan Kapasitas

a. Kolaborasi dengan Stakeholder Menjalin kerja sama dengan lembaga lain dan organisasi non-pemerintah untuk berbagi pengalaman dan praktik baik dalam pengelolaan informasi publik.

b. Inovasi Teknologi Memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik, seperti portal online atau aplikasi mobile.

Strategi ini menjadi kerangka penguatan tata kelola Informasi Publik melalui pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, serta peningkatan kapasitas secara berkelanjutan.

Sub Menu

Informasi Berkala

Portal Informasi Publik
Layanan Informasi

Dokumen & Transparansi Publik

Akses cepat dan transparan ke seluruh dokumen tata kelola organisasi.

02
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan

03
Rincian Kertas Kerja Satker

Rincian Kertas Kerja Satker KanKemenag Lamsel

04
Laporan Realisasi Anggaran

Laporan Realisasi Anggaran KanKemenag Lamsel

05
Laporan Keuangan Tahunan

Laporan Keuangan Tahunan KanKemenag Lamsel

06
Laporan Barang Milik Negara (BMN)

Catatan Laporan Barang Milik Negara (BMN)

07
Survei Kepuasan Masyarakat

Laporan hasil Survei Kepuasan Masyarakat.

08
LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

09
Laporan Tahunan PPID

Laporan pelaksanaan kegiatan PPID

10
Monitoring Dumas

Informasi pelanggaran dari pengaduan masyarakat.

11
LPJ Kegiatan

Dokumen LPJ Kegiatan

12
Alokasi Anggaran PPID

Dokumen Alokasi Anggaran PPID

Sub Menu

Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi Setiap Saat - PPID
Informasi Publik

Informasi Setiap Saat

Informasi publik yang tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.

Pusat Informasi Publik

Pilih kategori di bawah untuk melihat daftar dokumen yang tersedia secara lengkap.

Pilih Kategori Informasi

Klik pada kartu untuk membuka dan melihat daftar dokumen.

Sub Menu

Informasi Barang Dan Jasa

Daftar Informasi - PPID
Informasi Barang dan Jasa Tahun 2025 Lihat
Informasi tentang Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa Lihat
Informasi tentang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Lihat
Sub Menu

Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik - PPID
Keterbukaan Informasi Publik

Daftar Informasi Publik

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, setiap saat, serta merta, barang & jasa, hingga yang dikecualikan sesuai UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 9.

Data DIP

1

Total Informasi Publik

No. Nama Informasi Jenis Informasi Penanggung Jawab Bentuk Waktu Simpan Aksi
1 Rencana Strategis (Renstra) Kemenag Kab. Lampung Selatan Informasi Berkala Sub Bagian Tata Usaha Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
2 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 Informasi Berkala Sub Bagian Tata Usaha Softcopy Tahunan View
3 Laporan Keuangan & Realisasi Anggaran Kemenag Lampung Selatan Informasi Berkala Laporan Keuangan Softcopy Berkala View
4 Kalender Kegiatan Kemenag Kab. Lampung Selatan Tahun 2026 Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha Softcopy Pemutakhiran data View
5 Rencana Umum Pengadaan Barang Jasa (RUP) 2025 Informasi Berkala Pejabat Pembuat Komitmen Hardcopy Tahunan View
6 Daftar Aset Kemenag Lampung Selatan Tahun 2024 Informasi Serta Merta Bagian Keuangan & Aset Softcopy Sesuai Retensi Arsip View
7 Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID Kemenag Informasi Setiap Saat Ketua PPID Softcopy Selama berlaku View
8 Profil Kemenag Lampung Selatan Tahun 2026 Informasi Berkala Bagian Humas Softcopy Tahunan View
9 SK Pembentukan Tim PPID Tahun 2026 Informasi Setiap Saat Kepala Kantor Kemenag Hardcopy 5 Tahun View
10 Daftar Informasi Dikecualikan Tahun 2026 Informasi Dikecualikan Tim Uji Konsekuensi Softcopy Rahasia View
Menampilkan 1 - 1 dari total 1 dokumen

PPID Unit Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan © 2026

Sub Menu

Informasi Yang Dikecualikan

Informasi Yang Dikecualikan - PPID
Kontak

Hubungi PPID

Gunakan informasi kontak berikut untuk permohonan informasi, konsultasi, atau layanan PPID.

Jalan Indra Bangsawan No. 6 Kalianda 35513
08218553383
08218553383
Kemenaglamselhumas@gmail.com