Jl. H. Muchtar No. 1, Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34161 (0725) 5260517 kemenaglamteng@gmail.com
Portal Layanan Informasi Publik

PPID Lampung Tengah

Portal Resmi PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah untuk layanan dan informasi publik yang transparan, cepat, dan mudah diakses.

7 Menu Informasi
25 Section Aktif
17 Konten PPID
Daftar Informasi

Konten dan Layanan PPID

Seluruh konten di bawah ini tetap mengambil data dinamis dari menu section dan item yang sudah ada.

Sub Menu

Profil Singkat


Logo Kementerian Agama
PPID Kementerian Agama
Kabupaten Lampung Tengah
Pusat Informasi Publik
Profil Singkat

Pejabat Pengelola
Informasi & Dokumentasi

Peran, landasan hukum, dan pelaksanaan pengelolaan informasi publik pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah.

Transparan Akuntabel Profesional
Dasar penyelenggaraan layanan informasi

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Agama menetapkan struktur pengelola resmi yang terdiri atas PPID Utama dan PPID Unit.

Dasar hukum pengelolaan

Regulasi dan landasan operasional keterbukaan informasi.

2008

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Keterbukaan Informasi Publik

2012

KMA Nomor 200 Tahun 2012

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama

2020

KMA Nomor 461 Tahun 2020

Pembaruan ketentuan PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama

2026 · Penetapan di tingkat kabupaten

Keputusan Kepala Kankemenag Kabupaten Lampung Tengah Nomor 86 Tahun 2026

Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik

Tugas dan tanggung jawab

Lingkup kerja PPID Unit atas informasi publik.

◆
Penyediaan
Menyiapkan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan berkala.
◆
Penyimpanan
Mengelola arsip informasi agar mudah ditelusuri kembali.
◆
Dokumentasi
Mencatat dan mendokumentasikan informasi satuan kerja.
◆
Pelayanan
Melayani permohonan informasi dari masyarakat.
◆
Pengamanan
Menjaga informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.

Struktur PPID Unit

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah.

Atasan PPID Unit
Kepala Kantor
Kankemenag Kabupaten Lampung Tengah
PPID Unit
Kepala Subbagian Tata Usaha
Kankemenag Kabupaten Lampung Tengah
Sub Menu

Tugas, Fungsi dan Wewenang


PPID Unit

Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lampung Tengah

Tugas, fungsi, dan kewenangan dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.

Tugas PPID Unit

Tarik kartu ke samping untuk menelusuri. Klik lingkaran untuk menandai sudah dibaca.

0/10 dibaca
✓ Tugas 1 Menyediakan dan mengamankan informasi publik.
✓ Tugas 2 Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
✓ Tugas 3 Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas.
✓ Tugas 4 Mengoordinasikan pendokumentasian seluruh informasi publik.
✓ Tugas 5 Mendukung penyediaan data mutakhir pada portal Kementerian Agama.
✓ Tugas 6 Menyediakan daftar dan informasi publik mutakhir pada situs resmi.
✓ Tugas 7 Menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala Kantor.
✓ Tugas 8 Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang sengketa informasi publik.
✓ Tugas 9 Menyusun dan mengumumkan laporan tahunan layanan informasi publik.
✓ Tugas 10 Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan informasi publik.

Fungsi PPID Unit

Satu fungsi pokok yang menaungi seluruh tugas di atas.

0/1 dibaca
✓ Pembinaan dan pengelolaan PPID Unit Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah.

Kewenangan PPID Unit

Tarik kartu ke samping untuk menelusuri. Klik lingkaran untuk menandai sudah dibaca.

0/5 dibaca
✓ Penetapan panitia Menetapkan panitia pengelola dan pelayanan informasi PPID.
✓ Penolakan permohonan Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila termasuk informasi yang dikecualikan.
✓ Pembinaan satuan kerja Melakukan pembinaan PPID Unit di bawah Kankemenag, yaitu KUA dan madrasah.
✓ Permintaan informasi Meminta informasi kepada pemilik informasi di lingkungan Kankemenag Kabupaten Lampung Tengah.
✓ Koordinasi sengketa Berkoordinasi dengan PPID Kementerian Agama dalam penyelesaian sengketa informasi.
PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah
Sub Menu

Visi Dan Misi


PPID Kemenag Kabupaten Lampung Tengah

Visi, Misi &
Motto Pelayanan

Arah, prioritas kerja, dan janji layanan informasi publik yang dipegang seluruh petugas PPID.

Motto pelayanan
SIKEP
Arahkan kursor pada tiap huruf untuk melihat maknanya.
S Semangat melayani tanpa menunda
I Ikhlas tanpa biaya, tanpa pamrih
K Kredibel data akurat dan dapat diuji
E Elegan santun dalam sikap dan tutur
P Prima tuntas sesuai standar waktu

Visi

arah layanan
“Terwujudnya layanan informasi publik Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah yang semangat, ikhlas, kredibel, elegan, dan prima.”

Misi

prioritas kerja

Klik tiap misi untuk melihat bentuk pelaksanaannya.

Misi satu

Kemudahan akses informasi

+

Memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik Kementerian Agama secara terbuka, akurat, dan tepat waktu.

Pelaksanaan: pemutakhiran daftar informasi publik, kanal permohonan daring dan luring, serta pengumuman informasi berkala pada laman resmi.
Misi dua

Dokumentasi yang tertib

+

Mengembangkan tata kelola pendokumentasian dan pengarsipan data publik yang rapi, aman, dan terstruktur.

Pelaksanaan: penataan arsip digital per satuan kerja, penomoran dokumen yang seragam, dan pencadangan berkala.
Misi tiga

Mutu petugas layanan

+

Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme petugas PPID agar pelayanan berlangsung ramah, responsif, dan adil.

Pelaksanaan: pembinaan rutin tim PPID, penyeragaman standar pelayanan, dan evaluasi kepuasan pemohon informasi.
Misi empat

Penanganan keberatan

+

Mewujudkan mekanisme penanganan aduan dan penyelesaian sengketa informasi publik yang objektif dan sesuai ketentuan.

Pelaksanaan: alur keberatan yang diumumkan terbuka, pencatatan setiap aduan, dan jawaban tertulis dalam tenggat yang ditetapkan.
Menu Utama

Regulasi


No. Nama Peraturan Lihat Dokumen
1 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 👁 Lihat
2 Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2010 👁 Lihat
3 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 👁 Lihat
4 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 👁 Lihat
5 Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 👁 Lihat
6 Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 👁 Lihat
7 Keputusan Menteri Agama Nomor 284 Tahun 2024 👁 Lihat
8 Keputusan Menteri Agama Nomor 1518 Tahun 2025 👁 Lihat
9 Surat Keputusan Tim PPID 👁 Lihat

Sub Menu

Tata Cara Permohonan Informasi


Sub Menu

Tata Cara Pengajuan Keberatan


Sub Menu

Tata Cara Sengketa Informasi


Sub menu PPID

Tata Cara Sengketa Informasi

Alur penyelesaian sengketa informasi publik pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah melalui Komisi Informasi.

Informasi layanan

Alur sengketa informasi

Klik setiap tahap di bawah untuk membuka rinciannya.

Tahapan bersifat interaktif

Alur sengketa informasi publik

4 tahap
01
Pengajuan sengketa

Permohonan kepada Komisi Informasi

▼

Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi, apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon informasi publik.

02
Batas waktu pengajuan

Tenggat waktu 14 hari kerja

▼

Upaya penyelesaian sengketa informasi diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID Kankemenag Kabupaten Lampung Tengah.

03
Proses mediasi/ajudikasi

Upaya penyelesaian oleh Komisi Informasi

▼

Komisi Informasi mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi/ajudikasi non-litigasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa.

04
Batas waktu penyelesaian

Penyelesaian dalam 100 hari kerja

▼

Proses penyelesaian sengketa informasi publik oleh Komisi Informasi paling lambat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja sejak permohonan registrasi dinyatakan lengkap.

!

Sengketa informasi publik diajukan secara resmi kepada Komisi Informasi (Provinsi/Pusat) sesuai kewenangannya, dengan menyertakan dokumen pendukung seperti surat keberatan dan tanggapan dari PPID.

PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah
Tata Cara Sengketa Informasi
Sub Menu

Standar Pengumuman Informasi


PPID Kankemenag Kabupaten Lampung Tengah

Standar Pengumuman Informasi

Berlaku bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, KUA Kecamatan, Madrasah Negeri, serta seluruh satuan kerja di lingkungannya.

Prinsip utama

Jelas, mudah diakses, dan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.

Empat ketentuan yang wajib dipenuhi

Klik tiap ketentuan untuk membuka rinciannya

Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Disampaikan dengan cara yang mudah dipahami masyarakat umum.

Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.

Papan pengumuman di setiap satuan kerja.

Laman resmi (website) PPID dan/atau Badan Publik.

Media sosial PPID dan/atau Badan Publik.

Portal Satu Data Indonesia.

Aplikasi berbasis teknologi informasi.

Pengumuman dan penyebarluasan informasi publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, sehingga informasi dapat diterima secara setara oleh seluruh masyarakat.

Pengumuman dan penyebarluasan informasi publik paling sedikit dilengkapi dengan format audio, visual, dan/atau braille, agar dapat diakses oleh semua kalangan.

Standar ini menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja dalam menyampaikan informasi publik agar jelas, mudah diakses, dan inklusif bagi masyarakat Lampung Tengah.

PPID Kankemenag Kabupaten Lampung Tengah Standar Pengumuman Informasi Publik
Sub Menu

Maklumat Pelayanan


Sub Menu

Biaya Layanan


Sub Menu

Jadwal Layanan


Sub Menu

Tatacara Pengaduan Masyarakat


Menu Utama

Informasi Publik


Sub Menu

Informasi Berkala

PPID KEMENAG LAMPUNG TENGAH

Informasi Berkala

Daftar dan dasar hukum informasi yang dikecualikan dari akses publik oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kumpulan Dokumen

Kategori Dokumen

Pilih tahun publikasi berkas:

Dokumen belum diunggah untuk tahun 2024.

Tautan unduhan akan aktif secara otomatis setelah berkas dipublikasikan.

Pilih tahun publikasi berkas:

Dokumen belum diunggah untuk tahun 2025.

Tautan unduhan akan aktif secara otomatis setelah berkas dipublikasikan.

Pilih tahun publikasi berkas:

Dokumen belum diunggah untuk tahun 2026.

Tautan unduhan akan aktif secara otomatis setelah berkas dipublikasikan.

© 2026 PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah — Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
Sub Menu

Daftar Informasi Publik


No. Nama Informasi Jenis Informasi Penanggung Jawab Informasi Bentuk Informasi Waktu Penyimpanan View
1 Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / PTSP Softcopy Sesuai Retensi Arsip 👁 View
2 Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / PTSP Softcopy Sesuai Retensi Arsip 👁 View
3 Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Tahun 2025 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / PTSP Softcopy Sesuai Retensi Arsip 👁 View
4 Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Tahun 2026 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha / PTSP Softcopy Sesuai Retensi Arsip 👁 View
5 Buku Data Keagamaan Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025 Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha Softcopy Sesuai Retensi Arsip 👁 View
6 Jumlah Penduduk Menurut Agama Tahun 2025 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha Softcopy Sesuai Retensi Arsip 👁 View
7 SK PPID Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha Softcopy Sesuai Retensi Arsip 👁 View
8 SK MOSS PTSP Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha Softcopy Sesuai Retensi Arsip 👁 View
9 Rencana Strategis (Renstra) Kemenag Kab. Lampung Tengah Informasi Berkala Sub Bagian Tata Usaha Softcopy Sesuai Retensi Arsip 👁 View
10 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 Informasi Berkala Bagian Tata Usaha Softcopy Sesuai Retensi Arsip 👁 View
11 Laporan Keuangan & Realisasi Anggaran Kemenag Kab. Lampung Tengah Informasi Berkala Keuangan Softcopy Sesuai Retensi Arsip 👁 View
12 Kalender Kegiatan Kemenag Kab. Lampung Tengah Tahun 2026 Informasi Setiap Saat Bagian Tata Usaha Softcopy Sesuai Retensi Arsip 👁 View
13 Rencana Umum Pengadaan Barang Jasa (RUP) 2025 Informasi Berkala Pejabat Pembuat Komitmen Softcopy Sesuai Retensi Arsip 👁 View
14 Daftar Aset Kemenag Lampung Tengah Tahun 2024 Informasi Serta Merta Bagian Perencanaan & Keuangan Softcopy Sesuai Retensi Arsip 👁 View
15 Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID Kemenag Informasi Setiap Saat Tim PPID Softcopy Sesuai Retensi Arsip 👁 View
16 Profil Kemenag Lampung Tengah Tahun 2026 Informasi Berkala Bagian Humas Softcopy Sesuai Retensi Arsip 👁 View
17 Daftar Informasi Dikecualikan Tahun 2026 Informasi Dikecualikan Tim Uji Softcopy Sesuai Retensi Arsip 👁 View
18 Data Pegawai Kemenag Lampung Tengah 2026 Informasi Dikecualikan Kepegawaian Softcopy Sesuai Retensi Arsip 👁 View
19 Dokumen Perselisihan Sengketa Informasi Informasi Dikecualikan Bagian Hukum PPID Softcopy Sesuai Retensi Arsip 👁 View
Sub Menu

Informasi Yang Dikecualikan

PPID KEMENAG LAMPUNG TENGAH

Informasi yang Dikecualikan

Daftar dan dasar hukum informasi yang dikecualikan dari akses publik oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

AKSES DOKUMEN
Pusat Dokumen Informasi

Pilih kategori dokumen di bawah ini untuk melihat daftar tahun yang tersedia dan mengunduh berkas resminya.

DIREKTORI BERKAS

Kategori Dokumen

Pilih tahun publikasi berkas:

Dokumen belum diunggah untuk tahun 2024.

Tautan unduhan akan aktif secara otomatis setelah berkas dipublikasikan.

Pilih tahun publikasi berkas:

Dokumen belum diunggah untuk tahun 2025.

Tautan unduhan akan aktif secara otomatis setelah berkas dipublikasikan.

Pilih tahun publikasi berkas:

Dokumen belum diunggah untuk tahun 2026.

Tautan unduhan akan aktif secara otomatis setelah berkas dipublikasikan.

© 2026 PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah — Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
Kontak

Hubungi PPID

Gunakan informasi kontak berikut untuk permohonan informasi, konsultasi, atau layanan PPID.

Jl. H. Muchtar No. 1, Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34161
(0725) 5260517
+62895-0887-7276
kemenaglamteng@gmail.com