Jl. Sampoerna Jaya No.5 Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur kablampungtimur@kemenag.go.id
Portal Layanan Informasi Publik

PPID Lampung Timur

Portal resmi PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur untuk layanan dan informasi publik yang transparan, cepat, dan mudah diakses.

7 Menu Informasi
30 Section Aktif
8 Konten PPID
Daftar Informasi

Konten dan Layanan PPID

Seluruh konten di bawah ini tetap mengambil data dinamis dari menu section dan item yang sudah ada.

Sub Menu

Profil Singkat

PROFIL SINGKAT

PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 461 Tahun 2020 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri atas PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama.

Masing-masing PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur adalah Kepala Subbagian Tata Usaha sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit sebagaimana tertuang pada Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur Nomor 112 Tahun 2026 tentang Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur.

DASAR PENGELOLAAN PPID

KMA Nomor 461 Tahun 2020

SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur Nomor 112 Tahun 2026

Menetapkan PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama.

PPID UNIT LAMPUNG TIMUR

Kepala Subbagian Tata Usaha

ATASAN PPID UNIT

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Lampung Timur

PROFIL KANTOR

Sejarah Kantor Kemenag Kab. Lampung Timur

Latar belakang pembentukan dan sejarah kepemimpinan.

1. Gambaran Umum & Pembentukan Wilayah

Kabupaten Lampung Timur merupakan salah satu dari 3 Kabupaten yang dimekarkan di Provinsi Lampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tanggal 22 April 1999, terletak antara 105°15' BT sampai dengan 106°20' BT dan antara 4°37' LS sampai dengan 5°37' LS dengan luas wilayah ± 5.325,03 km² atau sekitar 15% dari total wilayah Provinsi Lampung (total wilayah Provinsi Lampung sebesar 35.376.000 km²).

Batas Wilayah Administratif:

  • Sebelah Utara: Berbatasan dengan Kec. Rumbia, Kec. Seputih Surabaya, Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah, serta Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang.
  • Sebelah Timur: Berbatasan dengan Laut Jawa, Provinsi Banten & DKI Jakarta.
  • Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Kec. Tanjung Bintang, Kec. Katibung, Kec. Palas, dan Kec. Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.
  • Sebelah Barat: Berbatasan dengan Kec. Metro Barat Kota Metro, Kec. Natar Kabupaten Lampung Selatan, Kec. Kota Gajah, Punggur, dan Kec. Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah.

2. Perkembangan Kecamatan

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Lampung Timur, Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, dan Kotamadya Tingkat II Kota Metro dengan ibu kota Sukadana. Wilayah Kabupaten Lampung Timur sebelumnya merupakan wilayah Pembantu Kabupaten Lampung Tengah Wilayah Sukadana.

Sesuai UU No. 12 Tahun 1999, awal wilayahnya terbagi atas 10 Kecamatan definitif dan 13 Kecamatan pembantu serta 232 Desa. Kemudian pada tahun 2000 berkembang menjadi 12 Kecamatan di mana Kecamatan pembantu Sekampung Udik dan Marga Tiga menjadi Kecamatan definitif.

Pada tahun 2001 diterbitkan Perda No. 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan 11 Kecamatan yang diresmikan tanggal 31 Mei 2001 melalui SK Bupati Lampung Timur No. 13 Tahun 2001, sehingga berkembang dari 11 menjadi 23 Kecamatan. Selanjutnya pada tahun 2005, Kecamatan Jabung dimekarkan menjadi Kecamatan Jabung dan Kecamatan Marga Sekampung, sehingga genap menjadi 24 Kecamatan definitif.

3. Pembentukan Kantor Kemenag Kab. Lampung Timur

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur (yang dulu bernama Kantor Departemen Agama Lampung Timur) dibentuk berdasarkan KMA Nomor 30 Tahun 2000. Diresmikan pada tanggal 5 Agustus 2000 oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, sekaligus melantik Drs. Moh. Santoso Yusuf sebagai Kepala Kandepag Lampung Timur pertama berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor WH/1.b/Kp.07.6/20/2000 tanggal 19 Juni 2000.

4. Periodesasi Kepemimpinan Kepala Kantor

  1. Drs. H. Santosa Yusuf, M.M. (Periode 2000 s/d 2003)
  2. Drs. H. Azhari Thabrani (Periode 2003 s/d 2005)
  3. Drs. H.M. Asmuni, M.M. (Periode 2005 s/d 2007)
  4. Drs. H. Seraden Nihan, M.H. (Periode 2007 s/d 2010)
  5. Drs. H. Budi Cipto Utomo (Periode 2011 s/d 2013)
  6. Drs. H. Tomtomi, M.Ag. (Periode 2013 s/d 31 Mei 2017)
  7. Drs. H. Karwito, M.M. (Periode 08 Juni 2017 s/d 2021)
  8. H. Indra Jaya, S.Ag., M.A.P. (Periode 19 Januari 2021 s/d 27 Januari 2026)
  9. Drs. H. Marwansyah (Periode 28 Januari 2026 s/d 31 Juli 2026)
  10. (Plt.) H. Ahmad Fikri Yulian, S.Pd.I., M.Pd. (Periode 01 Agustus 2026 s/d Sekarang)
Sub Menu

Tugas, Fungsi, Dan Wewenang

PPID KEMENAG KAB. LAMPUNG TIMUR

Tugas, Fungsi &
Wewenang

RINGKASAN LAYANAN PPID Unit
8
Tugas
1
Fungsi
6
Wewenang
Peta peran layanan Informasi Publik
01 - TANGGUNG JAWAB

Tugas PPID Unit

01
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi Publik Kantor Kementerian Agama Kab. Lampung Timur.
02
Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, transparan, dan terukur kepada pemohon informasi.
03
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi publik pada satuan kerja.
04
Menetapkan dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala pada situs resmi Kemenag Lampung Timur.
05
Mengklasifikasikan informasi publik serta menentukan informasi yang terbuka atau dikecualikan.
06
Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang bersifat dikecualikan bersama unit terkait.
07
Mengelola portal layanan informasi publik serta menyediakan desk/meja layanan informasi publik fisik.
08
Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Unit dan PPID Kanwil.
02 - PERAN UTAMA

Fungsi PPID Unit

Pembinaan dan Pengelolaan PPID Unit

Pembinaan, pengkoordinasian, dan pengolahan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur.

03 - KEWENANGAN

Wewenang PPID Unit

01
Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Kemenag Lampung Timur.
02
Memberikan atau menolak permohonan informasi publik disertai alasan tertulis dan tata cara keberatan.
03
Meminta, mengumpulkan, dan mengoordinasikan data/informasi dari seluruh Seksi dan Unit Kerja terkait.
04
Melakukan pendampingan dan penanganan proses penyelesaian sengketa informasi publik.
05
Menugaskan serta meningkatkan kapasitas dan kompetensi petugas layanan informasi publik.
06
Melakukan pemantauan, evaluasi, serta pembinaan pelaksanaan keterbukaan informasi pada KUA dan Satker Madrasah.
Sub Menu

Struktur Organisasi

BAGAN TATA KERJA

Struktur Organisasi PPID Unit

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur

SK No. 112 Tahun 2026
Atasan PPID Unit

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur

PPID Unit

Nursalim S.Ag., MH

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Bidang Pelayanan Informasi
Ketua
Bondan Kurniasih, S.I.Kom
Pranata Humas Ahli Pertama
Sekretaris
Yoga Nanda, S.Pd
Penyuluh Agama Ahli Pertama
Anggota:
  • Kadek Dwi Septiana, S.Pd.H
    Penyuluh Agama Ahli Pertama
  • Meike Ratna Juwita, S.Pd.K
    Penyuluh Agama Ahli Pertama
  • Fahrur Rohman, S.S.I
    Penyuluh Agama Ahli Pertama
  • Yusuf Aini, S.H
    Penyuluh Agama Ahli Pertama
Bidang Pengelolaan Informasi
Ketua
Alwi Bastari S.Kom., M. Pd
Perencana Ahli Muda
Sekretaris
Rachma Adji Ramadanti, S.Mat.
Statistisi Ahli Pertama
Anggota:
  • Ahmad Luqman Tinugroho, S.Kom
    Pranata Komputer Ahli Pertama
  • Septi Malasari, S.Kom.
    Pranata Komputer Ahli Pertama
  • Ahmad Subarkah, S.Pd
    Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
  • Yovi Adetya Putra, A.Md.Kom.
    Pengelola Layanan Operasional
  • Ahmad Wahidun, S.H.
    Penyuluh Agama Ahli Pertama
  • Nyoman Nurmala Dewi, S.Pd.H
    Penyuluh Agama Ahli Pertama
  • Rahman Febrianto, S.E
    Analis SDM Aparatur Ahli Pertama
  • Melia Susanti, S.E.
    Arsiparis Ahli Pertama
  • Nur Hakim, S.Pd.I
    Arsiparis Ahli Pertama
Bidang Pengaduan & Sengketa
Ketua
Nursalim, S. Sy, M. Pd
Analis Hukum Ahli Muda
Sekretaris
Mutawalli, S.H
Penata Layanan Operasional
Anggota:
  • Edy Susanto, S. E, M. Pd
    Analis Hukum Ahli Muda
  • Khoirudin, S.H.I
    Analis Hukum Ahli Muda
  • Sofyan Bustami, S.H
    Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda
Dasar Hukum & Legalitas: Ditetapkan berdasarkan Keputusan SK No. 112 Tahun 2026 (Tanggal 10 Juli 2026) dan telah ditandatangani secara elektronik (BSrE - BSSN).
Sub Menu

Visi Dan Misi

PPID KEMENAG KAB. LAMPUNG TIMUR

Visi, Misi & Motto

MOTTO PELAYANAN

TEPAT

Transparan • Empati • Profesional • Akurat • Terpercaya
01 • ARAH LAYANAN

Visi

“Terwujudnya Layanan Informasi Publik Kemenag Lampung Timur yang Transparan, Akuntabel, Cepat, dan Terpercaya”
02 • PRIORITAS KERJA

Misi

01

Aksesibilitas Informasi

Memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik Kementerian Agama secara terbuka, akurat, dan tepat waktu.

02

Dokumentasi Tertib

Mengembangkan tata kelola pendokumentasian dan pengarsipan data publik yang rapi, aman, dan terstruktur.

03

Kualitas Layanan

Meningkatkan kompetensi serta profesionalisme petugas PPID dalam memberikan pelayanan yang ramah, responsif, dan adil.

04

Penanganan Keberatan

Mewujudkan mekanisme penanganan aduan dan penyelesaian sengketa informasi publik yang objektif dan sesuai aturan hukum.

Menu Utama

Regulasi

PPID KEMENTERIAN AGAMA

Daftar Regulasi & Payung Hukum

Kumpulan peraturan, produk hukum, dan rancangan peraturan terkait Keterbukaan Informasi Publik.

1 Peraturan Keterbukaan Informasi Publik

No Judul Peraturan Aksi
1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Lihat Dokumen
2 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik
Lihat Dokumen
3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)
Lihat Dokumen
4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Lihat Dokumen
5 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011
Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
Lihat Dokumen
6 Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019
Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama
Lihat Dokumen
7 Keputusan Menteri Agama Nomor 284 Tahun 2024
Tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan
Lihat Dokumen
8 Keputusan Menteri Agama Nomor 1518 Tahun 2025
Tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama
Lihat Dokumen
9 Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur Nomor 112 Tahun 2026
Tentang Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur
Lihat Dokumen

2 Produk Hukum Kementerian Agama

No Judul Produk Hukum Aksi
1 Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 27 Tahun 2025
Tentang Pelaksanaan Gerakan Kementerian Agama Aman, Sejuk, Rindang dan Indah
Lihat Dokumen
2 Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 29 Tahun 2025
Tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kementerian Agama
Lihat Dokumen
3 Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 5 Tahun 2026
Tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Lihat Dokumen
4 Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
Optimalisasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Lihat Dokumen
5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026
Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
Lihat Dokumen
6 Keputusan Menteri Agama Nomor 1644 Tahun 2025
Tentang Kantor Kepala Urusan Agama
Lihat Dokumen
7 Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Lihat Dokumen
8 Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Lihat Dokumen

3 Rancangan Peraturan Keterbukaan Informasi

No Judul Rancangan Aksi
1 Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Lihat Dokumen
2 Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama
Lihat Dokumen
Sub Menu

Maklumat Pelayanan

SUB MENU PPID

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan Informasi Publik.

INFORMASI LAYANAN

Komitmen Pelayanan

Bentuk kepastian dan janji pelayanan PPID dalam memenuhi hak pemohon informasi.

Logo Kemenag
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Dengan ini Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan, Dan Apabila Tidak Menepati Janji, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur
PPID KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur
Sub Menu

Jadwal Pelayanan

• INFORMASI LAYANAN

Jadwal Layanan PPID

Layanan Permohonan Informasi pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin s.d. Jumat dengan ketentuan waktu sebagai berikut.

WAKTU PELAYANAN

Senin s.d. Jumat

Pelayanan tersedia pada hari kerja dengan waktu istirahat yang berbeda antara Senin–Kamis dan Jumat.

JADWAL OPERASIONAL

Waktu Pelayanan Informasi

JADWAL 01

Senin s.d. Kamis

JAM LAYANAN 09.00 WIB - 16.00 WIB
ISTIRAHAT, SHALAT, MAKAN 12.00 WIB - 13.00 WIB
JADWAL 02

Jumat

JAM LAYANAN 09.00 WIB - 16.30 WIB
ISTIRAHAT, SHALAT, MAKAN 11.00 WIB - 13.00 WIB

Layanan Permohonan Informasi dilaksanakan pada hari kerja Senin s.d. Jumat sesuai jadwal pelayanan di atas.

Sub Menu

Biaya/Tarif Layanan

SUB MENU PPID

Biaya/Tarif Layanan

Informasi transparansi biaya dan ketentuan penggandaan dokumen pada layanan informasi publik PPID Kantor Kementerian Agama.

BIAYA OPERASIONAL

Rp 0,- (GRATIS)

Seluruh proses permohonan informasi publik tidak dipungut biaya retribusi.

SEMUA LAYANAN INFORMASI PUBLIK GRATIS

PPID Unit pada Kantor Wilayah Kementerian Agama menyediakan dan memberikan layanan informasi publik secara gratis (Rp 0,- / Tidak Dipungut Biaya).

Ketentuan Penggandaan & Perekaman Data

01
Dokumen Digital (Softcopy)

Pengiriman dokumen dalam bentuk berkas digital via email, portal resmi, maupun media perpesanan resmi tidak dikenakan biaya apapun.

02
Penggandaan Dokumen (Fotocopy/Cetak)

Apabila pemohon memerlukan salinan dalam bentuk fisik (cetak/fotocopy), biaya penggandaan ditanggung secara mandiri oleh pemohon informasi.

03
Media Perekaman Eksternal

Pemohon dapat menyediakan media penyimpanan sendiri (seperti Flashdisk atau CD/DVD kosong) untuk proses perekaman data berkas berskala besar.

PPID KEMENTERIAN AGAMA
Layanan Informasi Publik Transparan & Akuntabel
Kontak

Hubungi PPID

Gunakan informasi kontak berikut untuk permohonan informasi, konsultasi, atau layanan PPID.

Jl. Sampoerna Jaya No.5 Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur
6285147423379
kablampungtimur@kemenag.go.id