Jalan Taman Siswa Nomor.1 Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang kankemenagmesuji@gmail.com
Portal Layanan Informasi Publik

PPID Mesuji

Portal resmi PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji untuk layanan dan informasi publik yang transparan, cepat, dan mudah diakses.

7 Menu Informasi
26 Section Aktif
17 Konten PPID
Daftar Informasi

Konten dan Layanan PPID

Seluruh konten di bawah ini tetap mengambil data dinamis dari menu section dan item yang sudah ada.

Sub Menu

Profil Singkat

SUB MENU PPID

Profil Singkat PPID

DOKUMEN LEGALITAS

SK PPID Kemenag Kabupaten Mesuji

Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mesuji Nomor 60 Tahun 2026 tentang Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik pada Kantor Kementerian Agama Kab. Mesuji.

โ„น๏ธ

Profil Singkat PPID Kantor Kemenag Kab. Mesuji

Landasan hukum dan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Profil PPID Kemenag Mesuji

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 461 Tahun 2020 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri atas PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama. Masing-masing PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

๐Ÿ“Œ Struktur Penanggung Jawab PPID Unit Kab. Mesuji

Atasan PPID Unit
Kepala Kantor Kemenag Kab. Mesuji
Pejabat Pengelola (PPID Unit)
Kepala Sub-Bagian Tata Usaha

*Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mesuji Nomor 60 Tahun 2026 tentang Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik pada Kantor Kementerian Agama Kab. Mesuji Tahun 2026.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji
Layanan Informasi Publik Digital
Sub Menu

Tugas, Fungsi Dan Wewenang

PPID UNIT KANTOR KEMENAG KAB. MESUJI

Tugas, Fungsi & Wewenang

RINGKASAN LAYANAN PPID Unit
10
Tugas
1
Fungsi
5
Wewenang
Peta peran layanan Informasi Publik
01 ยท TANGGUNG JAWAB

Tugas PPID Unit Kantor Kemenag Kab. Mesuji

01
menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
02
memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
03
menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
04
mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Mesuji;
05
mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama;
06
menyediakan Daftar dan Informasi Publik yang mutakhir pada situs Kantor Kemenag Kabupaten Mesuji;
07
menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mesuji;
08
melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Kabupaten atas persetujuan Atasan PPID unit dengan tembusan ke PPID Kementerian Agama;
09
membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/ atau Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mesuji dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik;
10
menyediakan ruangan dan/ atau meja layanan Informasi Publik.
02 ยท PERAN UTAMA

Fungsi PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji

โ—Ž

Pembinaan dan Pengelolaan PPID Unit

Pembinaan dan Pengelolaan Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Mesuji

03 ยท KEWENANGAN

Wewenang PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji

Keputusan dan koordinasi yang mendukung keterbukaan Informasi Publik.
01
menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID;
02
menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
03
melakukan pembinaan PPID Unit dibawah Kementerian Agama Kabupaten/Kota (KUA, Madrasah);
04
meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Mesuji;
05
melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
PPID Unit Kantor Kemenag Kab. Mesuji - Informasi ini disajikan sebagai ringkasan tugas, fungsi, dan wewenang.
Sub Menu

Struktur Organisisi

ORGANISASI PPID

Struktur Organisasi PPID

Susunan Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Tahun 2026.

STRUKTUR PPID

Pengelolaan Informasi Publik yang Terkoordinasi

Struktur PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji dibentuk untuk mendukung pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, dan akuntabel.

PIMPINAN

Atasan PPID Unit

Memberikan arahan dan pembinaan dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.

PENGELOLA

PPID Unit

Mengordinasikan pengelolaan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.

Bagan Struktur Organisasi PPID Kemenag Mesuji

Susunan Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

๐Ÿ” Lihat Struktur Ukuran Penuh
BIDANG 01

Pelayanan Informasi

Mendukung pelaksanaan pelayanan dan pemenuhan permohonan informasi publik kepada masyarakat.

BIDANG 02

Pengelolaan Informasi

Mendukung pengumpulan, pengolahan, pendokumentasian, dan pemutakhiran informasi publik.

BIDANG 03

Pengaduan dan Sengketa

Mendukung penanganan pengaduan, keberatan, dan proses penyelesaian sengketa informasi publik.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji
Layanan Informasi Publik Digital
Sub Menu

Visi & Misi

SUB MENU

Visi, Misi & Motto

VISI
VISI UTAMA

"Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik Kementerian Agama Kabupaten Mesuji yang Transparan, Akuntabel, dan Berbasis Teknologi Informasi."

โœฆ Misi Pelayanan

5 Poin Komitmen
1
Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala.
2
Menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat waktu, dan mudah diakses.
3
Mengembangkan sarana dan sistem pelayanan informasi berbasis digital.
4
Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengelola informasi publik.
5
Melakukan evaluasi berkala dan penanganan keberatan secara transparan.

Motto Layanan

Prinsip Kerja Unggul PPID Kemenag Mesuji

Transparan
Empati
Profesional
Akuntabel
Tepat Waktu
"TEPAT"
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji
Layanan Informasi Publik Digital
Menu Utama

Regulasi

DOKUMEN HUKUM

Regulasi

โš–๏ธ Peraturan

Daftar peraturan terkait Keterbukaan Informasi Publik:

Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Lihat Doc โž”
Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik
Lihat Doc โž”
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)
Lihat Doc โž”
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Lihat Doc โž”
Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
Lihat Doc โž”
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama
Lihat Doc โž”
Keputusan Menteri Agama Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama
Lihat Doc โž”
Keputusan Menteri Agama Nomor 284 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan
Lihat Doc โž”

๐Ÿ“œ Produk Hukum

Daftar Produk Hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama:

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Gerakan Kementerian Agama Aman, Sejuk, Rindang dan Indah
Lihat Doc โž”
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 29 Tahun 2025 tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kementerian Agama
Lihat Doc โž”
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 5 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Kementerian Agama Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Lihat Doc โž”
Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Optimalisasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik melalui PPID
Lihat Doc โž”
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
Lihat Doc โž”
Keputusan Menteri Agama No. 1644 Tahun 2025 Tentang Kantor Kepala Urusan Agama
Lihat Doc โž”
Peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Lihat Doc โž”
Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2026 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Lihat Doc โž”

๐Ÿ“ Rancangan Peraturan

Daftar rancangan peraturan terkait Keterbukaan Informasi Publik:

Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Lihat Doc โž”
Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama
Lihat Doc โž”
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji
Layanan Informasi & Regulasi Digital
Sub Menu

Tata Cara Permohonan Informasi

SUB MENU

Tata Cara Permohonan Informasi

SUB MENU PPID

Tata Cara
Permohonan Informasi

Panduan alur permohonan Informasi Publik pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji.

INFORMASI LAYANAN
Alur Permohonan Informasi

Ikuti tahapan di bawah untuk mengetahui proses pengajuan Permohonan Informasi Publik.

Alur Permohonan Informasi Publik

Logo Kemenag
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN MESUJI
TATACARA PERMOHONAN INFORMASI
Langkah 1
Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID Unit melalui Surat, Fax, Email, Telepon, atau datang Langsung.
โ‡ฉ
Langkah 2
Permohonan informasi dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan (Salinan KTP/Surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum).
โ‡ฉ
Langkah 3
Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas layanan informasi apabila syarat permohonan informasi telah dipenuhi.
โ‡ฉ
Langkah 4
Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPID Unit paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya informasi (dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya).
lampung.kemenag.go.id/mesuji
Kemenag Kabupaten Mesuji | Pelayanan Informasi Publik
โ€ข PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji - Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Sub Menu

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

๐Ÿ“ข Layanan Pengaduan Masyarakat

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji

1
๐Ÿ‘ค

Sampaikan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan atau permasalahan yang berkaitan dengan tugas dan layanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji.

2
๐Ÿ“

Lengkapi Data Pengaduan

Sampaikan identitas, uraian permasalahan, waktu dan tempat kejadian, serta informasi atau bukti pendukung apabila tersedia.

3
๐Ÿš€

Kirim Pengaduan

Pengaduan disampaikan melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji.

4
๐Ÿ”

Verifikasi Pengaduan

Petugas melakukan verifikasi terhadap pengaduan dan informasi yang disampaikan untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan.

5
๐Ÿ“‹

Penanganan Pengaduan

Pengaduan ditindaklanjuti oleh unit atau pejabat yang berwenang sesuai dengan jenis dan substansi pengaduan.

6
โœ…

Penyelesaian & Informasi

Setelah proses penanganan selesai, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai tindak lanjut pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

i

Hal yang Perlu Diperhatikan

Sampaikan pengaduan secara jelas, lengkap, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sertakan bukti pendukung apabila tersedia agar pengaduan dapat ditindaklanjuti dengan tepat.

Ada yang ingin Anda laporkan?

Sampaikan pengaduan melalui kanal resmi Kankemenag Kabupaten Mesuji.

๐Ÿ“ข   Sampaikan Pengaduan
โ— Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji
Layanan Pengaduan Digital
Sub Menu

Tata Cara Sengketa Informasi


Sub Menu

SOP Layanan Informasi Publik

SUB MENU

Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP
AKSES DOKUMEN LENGKAP

Unduh Berkas SOP Terpadu

Seluruh daftar Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan publik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji telah dihimpun ke dalam 1 bundel dokumen resmi. Klik tombol untuk mengunduh atau melihat dokumen.

๐Ÿ“‘ Daftar Prosedur Operasional

๐Ÿ”
๐Ÿ“„
SOP Pembuatan / Penerbitan Surat Keputusan Gaji Berkala
โœ‰๏ธ
SOP Penerbitan Naskah Surat Keluar dan Masuk Melalui Srikandi
๐Ÿ’ป
Registrasi Naskah Dinas Masuk Elektronik ke Dalam Aplikasi Srikandi
๐Ÿ“ข
SOP Publikasi Informasi
๐Ÿ•Œ
SOP Permintaan Rekomendasi Bantuan Pembangunan Masjid dan Mushola
๐Ÿ‘ณโ€โ™‚๏ธ
SOP Permintaan Petugas Rohaniawan
๐Ÿคฒ
SOP Permintaan Petugas Do'a
๐Ÿ“‹
SOP Pendaftaran Masjid dan Mushola
๐Ÿงญ
SOP Pelayanan Pengukuran Arah Kiblat
๐Ÿ“Š
SOP Pengumpulan, Pengelompokan, dan Verifikasi Data Tingkat Kabupaten
๐Ÿ”
SOP Pengecekan Akurasi Data
๐Ÿ“ค
SOP Pengelolaan Surat Keluar
๐ŸŒ
SOP Pengelolaan Naskah Keluar pada Srikandi Secara Daring
๐Ÿ“ฅ
SOP Pengelolaan Surat Masuk (Manual / Luring)
๐Ÿ“ฒ
SOP Pengelolaan Naskah Masuk pada Srikandi Secara Daring
๐Ÿ“
SOP Pemberkasan Arsip Aktif
๐Ÿ“ฆ
SOP Pemberkasan Arsip Inaktif
๐Ÿ”ฅ
SOP Pemusnahan Arsip
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji
Layanan Informasi Publik Digital
Sub Menu

Standar Pengumuman Informasi

Standar Pengumuman Informasi

Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji


1. 


2. 


3. 

Menu Utama

Standar Layanan

SUB MENU

Standar Layanan Publik

SLP
AKSES DOKUMEN RESMI

Unduh Berkas Standar Layanan

Seluruh rincian Standar Layanan Publik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji telah dirangkum dalam satu berkas resmi. Klik tombol di bawah untuk mengunduh atau melihat berkas.

๐Ÿ›๏ธ Daftar Jenis Layanan Publik

๐Ÿ”
๐Ÿ’ผ SUBBAGIAN TATA USAHA
1
Pengelolaan Surat Dinas
2
Permohonan Data dan Informasi Pendidikan Agama / Keagamaan
3
Permohonan Ijin Penelitian / Observasi / KKN / PPL
4
Standar Pelayanan Permohonan Rohaniwan Dan Doa Hindu
5
Permohonan Rekomendasi Bantuan Lembaga Keagamaan Hindu
6
Standar Pelayanan Pembuatan Karis/Karsu
7
Standar Pelayanan Batas Usia Pensiun (BUP)
8
Standar Pelayanan Mutasi Pegawai
9
Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat Reguler
๐ŸŽ“ SEKSI PENDIDIKAN ISLAM
10
Permohonan Surat Keterangan Ijazah MI/MTs Rusak / Hilang / Salah Tulis
11
Permohonan Legalisir Ijazah Madrasah
12
Permohonan Rekomendasi Ijin Operasional Madrasah
13
Permohonan Rekomendasi Bantuan Madrasah
14
Permohonan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Qur'an
15
Permohonan Ijin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah (Ula/Wustha)
16
Permohonan Rekomendasi Ijin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah (Ulya/Jamiah)
17
Permohonan Rekomendasi Ijin Pendirian Satuan Pendidikan Diniyah Formal
18
Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Keberadaan Pondok Pesantren
19
Permohonan Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah
20
Permohonan Rekomendasi Bantuan PD Pontren
๐Ÿ•Œ SEKSI BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
21
Permohonan Layanan Pendaftaran Id Masjid/Musala
22
Permohonan Layanan Penerbitan Surat Rekomendasi/Persetujuan Pengusulan Bantuan Masjid/Musholla
23
Permohonan Layanan Pelayanan Rohaniawan/Do'a
24
Permohonan Layanan Pengukuran Arah Kiblat
25
Permohonan Layanan Pengukuran dan Verifikasi Arah Kiblat
26
Permohonan Layanan Konsultasi Keagamaan (BP4, Zakat, Mualaf, Wakaf, dll)
27
Permohonan Layanan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah
28
Permohonan Layanan Rekomendasi Proposal Majlis Taklim
29
Permohonan Layanan Penerbitan Surat Keterangan Majlis Taklim
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji
Layanan Informasi Publik Digital
Sub Menu

Maklumat Pelayanan


Sub Menu

Jadwal Pelayanan

SUB MENU

Jadwal Pelayanan

๐Ÿ•’ Waktu Operasional PPID
Layanan Permohonan Informasi pada PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin s.d. Jumat dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
1. Senin s.d. Kamis
Jam Layanan
09.00 WIB โ€“ 15.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan
12.00 WIB โ€“ 13.00 WIB
2. Jumat
Jam Layanan
09.00 WIB โ€“ 15.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan
11.00 WIB โ€“ 13.00 WIB
Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional pelayanan Tutup.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji
Layanan Informasi Publik Digital
Sub Menu

Biaya/Tarif Layanan

BIAYA DAN TARIF LAYANAN
โœ“

SEMUA LAYANAN INFORMASI PUBLIK GRATIS

PPID Unit pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji menyediakan dan memberikan layanan informasi publik secara gratis (Rp 0,- / Tidak Dipungut Biaya).

Ketentuan Penggandaan & Perekaman Data

01
Dokumen Digital (Softcopy)

Pengiriman dokumen dalam bentuk berkas digital via email, portal resmi, maupun media perpesanan resmi tidak dikenakan biaya apapun.

02
Penggandaan Dokumen (Fotocopy/Cetak)

Apabila pemohon memerlukan salinan dalam bentuk fisik (cetak/fotocopy), biaya penggandaan ditanggung secara mandiri oleh pemohon informasi.

03
Media Perekaman Eksternal

Pemohon dapat menyediakan media penyimpanan sendiri (seperti Flashdisk atau CD/DVD kosong) untuk proses perekaman data berkas berskala besar.

Menu Utama

Informasi Publik

TBA
Sub Menu

Informasi Berkala

.
Sub Menu

Portal Data Kemenag

Logo Kemenag
KEMENAG
Logo Satu Data Kemenag
Logo Kemenag Berdampak

Logo Pusaka
pusaka
SUPERAPPS
๐ŸŒ PORTAL DATA TERINTEGRASI

Portal Data Kementerian Agama

Layanan penyediaan data dan statistik sektoral Kementerian Agama terpadu secara akuntabel, transparan, dan terbarui untuk mendukung pengambil kebijakan serta keterbukaan informasi publik.

Katalog Informasi

Cakupan Informasi & Modul Data

Telusuri modul data sektoral Kementerian Agama secara ringkas di bawah ini:

BAB 01 Tata Kelola & Dukungan Manajemen
01. Kab/Kota
02. Kecamatan
03. Kelurahan
04. Pegawai
05. Naik Pangkat
06. Pensiun
07. Tugas Belajar
08. FKUB
09. Sekber
10. Desa Kerukunan
11. Anggaran
12. Aset Tanah & Gedung
13. Ormas Keagamaan
14. Layanan PTSP
BAB 02 Pelayanan Keagamaan
01. Penduduk / Agama
02. Rumah Ibadah
03. Penyuluh Agama
04. Penghulu
05. KUA
06. Balai Nikah
07. Nikah & Rujuk
08. Dokumen Nikah
09. Bimbingan Keluarga
10. Wakaf Produktif
11. Tanah Wakaf
12. Konflik Agama
13. Dialog Intern
14. Prestasi Agama
BAB 03 Pendidikan Agama & Keagamaan
01. Satuan Pendidikan
02. Guru Keagamaan
03. Siswa Keagamaan
04. Guru Agama
05. Pengawas
06. Pondok Pesantren
07. Ustadz Pesantren
08. Santri Pesantren
09. Lembaga TPQ
10. Siswa TPQ
11. Guru TPQ
BAB 04 Daftar Alamat Lembaga
01. Kanwil Kemenag Prov & Kankemenag Kab/Kota
02. Pusat Layanan Haji & Umrah Terpadu (PLHUT)
03. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Visualisasi

Pratinjau Dashboard Interaktif

Eksplorasi dan analisis data secara langsung melalui panel interaktif di bawah:

ยฉ Kementerian Agama Kabupaten Mesuji
Satu Data Indonesia โ€”  Kemenag Mesuji 2026
Kontak

Hubungi PPID

Gunakan informasi kontak berikut untuk permohonan informasi, konsultasi, atau layanan PPID.

Jalan Taman Siswa Nomor.1 Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang
kankemenagmesuji@gmail.com