Jl. Ki. Arsyad No. 6 Metro Pusat Kota Metro 34111 (0725) 41828 maikemenagkotametro@gmail.com
Portal Layanan Informasi Publik

PPID Metro

Portal Resmi PPID Kantor Kementerian Agama Kota Metro untuk layanan dan informasi publik yang transparan, cepat, dan mudah diakses.

6 Menu Informasi
27 Section Aktif
10 Konten PPID
Daftar Informasi

Konten dan Layanan PPID

Seluruh konten di bawah ini tetap mengambil data dinamis dari menu section dan item yang sudah ada.

Sub Menu

Profil Singkat

PROFIL PPID Kota Metro

PPID Kantor Kementerian Agama
Kota Metro

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KMA No. 200 Tahun 2012, dan KMA No. 461 Tahun 2020, PPID Kementerian Agama terdiri dari PPID Utama dan PPID Unit.

Sesuai Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Metro No. 171 Tahun 2026 tentang Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, PPID Unit bertugas mengelola dan melayani informasi publik, di mana Kepala Subbagian Tata Usaha bertindak sebagai PPID Unit dan Kepala Kantor sebagai Atasan PPID Unit.

Profil Singkat Kantor Kementerian Agama Kota Metro

Kantor Kementerian Agama Kota Metro merupakan instansi vertikal yang menjalankan tugas dan fungsi pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan, pembinaan, serta perlindungan masyarakat di bidang keagamaan, pendidikan, dan kesejahteraan lahir batin. Di tengah arus globalisasi, lembaga ini berperan strategis sebagai benteng moralitas dan penjaga keutuhan bangsa melalui penguatan kerukunan berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika.

Secara administratif, wilayah kerja Kemenag Kota Metro mencakup lima kecamatan: Metro Pusat, Metro Utara, Metro Timur, Metro Barat, dan Metro Selatan. Batas wilayah operasionalnya meliputi:

Barat: Kecamatan Trimurjo (Lampung Tengah)
Selatan: Kecamatan Kibang (Lampung Timur)
Timur: Kecamatan Batanghari dan Pekalongan (Lampung Timur)
Utara: Kecamatan Pekalongan (Lampung Timur) dan Kecamatan Punggur (Lampung Tengah)
Sejarah Singkat Kantor Kementerian Agama Kota Metro

Pembentukan institusi ini beriringan dengan pemekaran Kota Metro dari Kabupaten Lampung Tengah melalui UU Nomor 12 Tahun 1999. Menyikapi otonomi daerah tersebut, Kantor Departemen Agama Kota Metro resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 30 Tahun 2000. Lembaga ini diresmikan pada 5 Agustus 2000 oleh Kepala Kanwil Departemen Agama Provinsi Lampung, Drs. H. Azom Romly.

Sejak berdiri, tongkat kepemimpinan kantor telah diemban oleh delapan kepala kantor:

  1. Drs. H. Azahari Muchtar (2000–2005)
  2. Drs. H.M. Sholeh (2005–2011)
  3. Drs. H. Luqmanul Hakim, M.M. (2011–2013)
  4. Drs. H. Qomaru Zaman, M.A. (2014–2017)
  5. H. Johan Yusuf, S.Ag., M.Pd.I. (2017–2021)
  6. Drs. H. Muhammad Yusuf, M.M.Pd. (2021–2022)
  7. Drs. H. Jamaludin, M.M. (2022–2023)
  8. H. Abdul Haris, S.Ag., M.H.I. (2024–sekarang)
DASAR PENGELOLAAN PPID
KMA Nomor 461 Tahun 2020
SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Metro No 171 Tahun 2026
Menetapkan PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama Kota Metro.
PPID UNIT KOTA METRO
Kepala Subbagian Tata Usaha
ATASAN PPID UNIT
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kota Metro
Sub Menu

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik
Kantor Kementerian Agama Kota Metro

TAHUN 2026
ATASAN PPID UNIT
H. Abdul Haris, S.Ag.,M.H.I.
PPID UNIT
H. Kasimun, S.Ag., MM.
Bidang Pelayanan Informasi
  • Ahmad Ahwan, S.Ag., M.Ag.
  • Siti Munawaroh, S.S., M.Pd.I.
  • Ariel Riyadh, S.I.Kom.
  • Ismi Azizah, S.Pd.
  • M. Teguh Sahputra, S.E.
Bidang Pengelolaan Data & Informasi
  • Setyo Pramono, S.E.
  • Yohana Winda Nugrahanti, S.Pd.
  • Dori Supono, M.Pd.I.
  • Dwi Hardiyanto, S.Pd.
  • Sri Murwani, S.E.
  • Oktinalia, S.E.I.
  • Heldawati, S.Kom.
Bidang Pengaduan & Pelayanan Sengketa
  • Drs. H. Syahro, M.Sy.
  • Sofyan Zali, S.Ag., MM.
  • Siti Munawaroh, S.Ag.
Bidang Pengelolaan Website
  • M. Nur Hasanuddin, S.T.
  • Anis Lili Suryani, S.E.
  • Siti Nur Ajizah, S.H.
  • Lisdiyanto, A.Md.
PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kota Metro · Struktur organisasi ini ditetapkan dalam rangka optimalisasi pelayanan keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
Sub Menu

Visi Misi

VISI MISI PPID

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA METRO
VISI

"Terwujudnya Layanan Informasi Publik yang Transparan, Cepat, dan Akuntabel di Kemenag Kota Metro."

MISI
1
Layanan Cepat & Tepat
Memberikan akses informasi publik yang mudah, akurat, dan sesuai regulasi.
2
Digitalisasi Pengelolaan Data
Mengoptimalkan teknologi untuk dokumentasi dan keterbukaan informasi.
3
SDM Profesional
Meningkatkan kompetensi petugas layanan yang berintegritas dan berorientasi pelayanan.
4
Pengaduan Responsif
Menyelesaikan pengaduan dan sengketa informasi secara adil dan transparan.
Motto Pelayanan
"Cepat, Terbuka, dan Tepercaya."
Sub Menu

Tugas Dan Fungsi

TUGAS, FUNGSI & WEWENANG

PPID UNIT KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA METRO
TUGAS UTAMA

Tugas PPID Unit

1
Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik dari Unit Kerja pada Kantor Kementerian Agama Kota Metro yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang wajib tersedia setiap saat; informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik;
2
Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap Unit Kerja pada Kantor Kementerian Agama Kota Metro dalam rangka pembuatan dan pemuktahiran Daftar Informasi Publik;
3
Melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
4
Menetapkan pertimbangan tertulis atas kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi;
5
Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
6
Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan;
7
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama Kementerian Agama.
BIDANG PELAKSANA

Tugas Bidang-Bidang PPID

Bidang Pelayanan Informasi
  1. Menerima permohonan Informasi Publik, baik yang dilakukan melalui elektronik maupun datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kota Metro;
  2. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelayanan terhadap permohonan Informasi Publik pada Kantor Kementerian Agama Kota Metro;
  3. Melakukan komunikasi, klarifikasi, dan memberikan penjelasan kepada pemohon informasi;
  4. Mengirimkan surat jawaban kepada pemohon informasi;
  5. Mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan;
  6. Mengumumkan informasi publik melalui website dan media social resmi;
  7. Mengunggah Informasi Publik yang telah disetujui oleh PPID Unit;
  8. Melakukan Penyimpanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Bidang Pengelolaan Data & Informasi
  1. Membantu PPID Unit dalam pengumpulan seluruh Informasi Publik pada Unit Kerjanya yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik;
  2. Membantu PPID Unit mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap Unit Kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala;
  3. Mengkoordinasikan pengklasifikasian seluruh Informasi Publik;
  4. Membantu PPID Unit dalam memutakhirkan informasi publik secara berkala;
  5. Membantu PPID Unit membuat laporan layanan Informasi Publik secara berkala.
Bidang Pengaduan & Sengketa
  1. Menerima pengaduan dan/ atau keberatan dari pemohon informasi publik terkait tidak terpenuhinya permintaan informasi publik;
  2. Membantu PPID memberikan tanggapan dan penyelesaian atas keberatan yang diajukan pemohon informasi publik;
  3. Mendampingi PPID dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik yang diselesaikan baik dalam bentuk mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi;
  4. Mengumpulkan dokumen yang diperlukan dalam upaya penyelesaian sengketa informasi publik.
Bidang Pengelolaan Website
  1. Menjalankan operasional harian website dan sistem aplikasi PPID;
  2. Mengunggah dokumen, profil, program, dan laporan keuangan badan publik ke dalam website secara berkala;
  3. Memeriksa format, kelayakan, dan kevalidan data atau informasi sebelum dipublikasikan;
  4. Memperbarui informasi secara rutin agar data yang disajikan tetap akurat dan tidak kedaluwarsa.
FUNGSI UTAMA Pembinaan dan Pengelolaan PPID Unit
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Metro.
OTORITAS & KEBIJAKAN

Wewenang PPID Unit

01
Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID.
02
Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila informasi yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan, disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan.
03
Melakukan pembinaan PPID Unit di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Metro.
04
Meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan Kankemenag Kota Metro.
05
Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama terkait penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Menu Utama

Regulasi

Regulasi

Daftar Regulasi & Payung Hukum

Kumpulan peraturan, produk hukum, dan rancangan peraturan terkait Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Agama.

20
DOKUMEN
1

Peraturan Keterbukaan Informasi Publik

No Judul Peraturan & Deskripsi Aksi
1
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Lihat PDF
2
Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik
Lihat PDF
3
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)
Lihat PDF
4
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Lihat PDF
5
Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 2 Tahun 2011
Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
Lihat PDF
6
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019
Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama
Lihat PDF
7
Keputusan Menteri Agama Nomor 284 Tahun 2024
Tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan
Lihat PDF
8
Keputusan Menteri Agama Nomor 1518 Tahun 2025
Tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama
Lihat PDF
9
Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung Nomor 015 Tahun 2026
Tentang Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik Pada Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung Tahun 2026 (SK PPID)
Lihat PDF
2

Produk Hukum Kementerian Agama

No Judul Produk Hukum & Deskripsi Aksi
1
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 27 Tahun 2025
Tentang Pelaksanaan Gerakan Kementerian Agama Aman, Sejuk, Rindang dan Indah
Lihat PDF
2
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 29 Tahun 2025
Tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kementerian Agama
Lihat PDF
3
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 5 Tahun 2026
Tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Kementerian Agama Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Lihat PDF
4
Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
Optimalisasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik melalui PPID
Lihat PDF
5
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2026
Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
Lihat PDF
6
Keputusan Menteri Agama No. 1644 Tahun 2025
Tentang Kantor Kepala Urusan Agama
Lihat PDF
7
Peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2024
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Lihat PDF
8
Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2026
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Lihat PDF
3

Rancangan Peraturan Keterbukaan Informasi

No Judul Rancangan Peraturan & Deskripsi Aksi
1
Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Lihat PDF
2
Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama
Lihat PDF
4

SK PPID Kantor Kementerian Agama Kota Metro

No Judul Surat Keputusan & Deskripsi Aksi
1
Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Metro
Surat Keputusan Tentang Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik Pada Kantor Kementerian Agama Kota Metro (SK PPID)
Lihat PDF
PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kota Metro · Seluruh dokumen dapat diakses dan diunduh secara publik untuk mendukung transparansi keterbukaan informasi.
Sub Menu

Prosedur Permohonan Informasi

PROSEDUR LAYANAN INFORMASI

Tata Cara Permohonan Informasi

Alur dan tahapan resmi pengajuan permohonan informasi publik pada PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kota Metro sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

4
Tahapan Alur
10
Hari Kerja Respon
1 Penyampaian Permohonan
2 Pengisian & Persyaratan
3 Penerimaan Bukti
4 Tanggapan & Jawaban
1
Tahap 01

Penyampaian Permohonan Informasi

Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID Unit melalui kanal layanan resmi yang dapat dipilih sesuai kemudahan pemohon:

Surat Tertulis Faksimili (Fax) Email Resmi PPID Telepon Datang Langsung ke Meja Layanan
2
Tahap 02

Pengisian Formulir & Pemenuhan Persyaratan

Permohonan informasi dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi resmi dan melampirkan berkas persyaratan identitas yang sah:

Salinan KTP (Pemohon Perorangan) Surat Kuasa (Bila Dikuasakan) Bukti Pengesahan Badan Hukum (Khusus Lembaga/Organisasi)
3
Tahap 03

Penerimaan Tanda Bukti Permohonan

Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas layanan informasi apabila seluruh berkas dan syarat permohonan informasi telah dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan regulasi.

Nomor Registrasi Resmi Diterbitkan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Selesai
4
Tahap 04

Penerimaan Pemberitahuan Tertulis & Respon

Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan/informasi resmi dari PPID Unit sesuai batas waktu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan:

Paling Lambat 10 Hari Kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap Dapat Diperpanjang Paling Lambat 7 Hari Kerja berikutnya dengan alasan tertulis
PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kota Metro · Layanan permohonan informasi publik dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas biaya pelayanan (kecuali biaya penggandaan/fotokopi berkas jika diperlukan).
Sub Menu

Maklumat Pelayanan


Sub Menu

Jadwal Pelayanan

INFORMASI LAYANAN PPID

Jadwal Layanan PPID

Layanan Permohonan Informasi pada PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kota Metro dilaksanakan pada hari kerja dengan rincian waktu operasional berikut.

WAKTU PELAYANAN
Senin s.d. Jumat
Pelayanan tersedia pada hari kerja dengan waktu istirahat yang berbeda antara Senin–Kamis dan Jumat.
JADWAL OPERASIONAL

Waktu Pelayanan Informasi

JADWAL
Senin s.d. Kamis
JAM LAYANAN
09.00 WIB - 16.00 WIB
ISTIRAHAT (SHALAT & MAKAN)
12.00 WIB - 13.00 WIB
JADWAL
Jumat
JAM LAYANAN
09.00 WIB - 16.30 WIB
ISTIRAHAT (SHALAT & MAKAN)
11.00 WIB - 13.00 WIB
Seluruh layanan permohonan informasi dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat sesuai ketentuan jadwal di atas.
Sub Menu

Biaya Pelayanan

TARIF & BIAYA LAYANAN

SEMUA LAYANAN INFORMASI PUBLIK GRATIS

PPID Unit pada Kantor Kementerian Agama Kota Metro menyediakan dan memberikan layanan informasi publik secara gratis (Rp 0,- / Tidak Dipungut Biaya).

Rp 0,-
Bebas Biaya
Tidak Dipungut Biaya

Tanpa Biaya Pelayanan

Seluruh proses penerimaan permohonan informasi, pemeriksaan berkas, dan penyampaian jawaban tidak dikenakan biaya apapun.

Bebas Pungli & Gratifikasi

Petugas PPID berkomitmen mewujudkan Zona Integritas tanpa suap, imbalan, atau gratifikasi dalam bentuk apapun.

Akses Format Digital

Dokumen digital (PDF, softcopy) dapat diunduh langsung tanpa biaya. Biaya fotokopi fisik hanya dibebankan jika pemohon memerlukan cetak mandiri.

PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kota Metro · Berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, dan tanpa pungutan biaya sesuai ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Menu Utama

Daftar Informasi Publik

KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK

Daftar Layanan Informasi Publik

Pilihan kategori layanan informasi publik pada PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kota Metro sesuai klasifikasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

4
Klasifikasi Utama
100%
Aksesibilitas Publik
PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kota Metro · Seluruh pengelompokan informasi publik didasarkan pada ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Komisi Informasi.
Kontak

Hubungi PPID

Gunakan informasi kontak berikut untuk permohonan informasi, konsultasi, atau layanan PPID.

Jl. Ki. Arsyad No. 6 Metro Pusat Kota Metro 34111
(0725) 41828
082371436198
maikemenagkotametro@gmail.com