Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Jalan P3KP, Pekon Klaten, Gadingrejo, Pringsewu (0729) 7330048 kemenagpringsewu@gmail.com
Portal Layanan Informasi Publik

Kemenag Pringsewu

Portal Resmi PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu untuk layanan dan informasi publik yang transparan, cepat, dan mudah diakses.

6 Menu Informasi
28 Section Aktif
6 Konten PPID
Daftar Informasi

Konten dan Layanan PPID

Seluruh konten di bawah ini tetap mengambil data dinamis dari menu section dan item yang sudah ada.

Menu Utama

Beranda

AKSES CEPAT

Pusat Layanan PPID

Pilih layanan atau informasi yang Anda butuhkan pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu.

LAYANAN UTAMA
01

Permohonan Informasi Publik

Ajukan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu secara mudah dan sesuai prosedur pelayanan.

✓ Pengajuan permohonan informasi

✓ Informasi persyaratan

✓ Tata cara dan waktu penyelesaian

LAYANAN PPID
Prosedur Pelayanan

Pelajari prosedur pelayanan Informasi Publik sesuai kebutuhan Anda.

Tata Cara Permohonan Informasi
INFORMASI PUBLIK
Klasifikasi Informasi

Temukan Informasi Publik berdasarkan klasifikasi keterbukaan informasi.

STANDAR PELAYANAN
Informasi Pelayanan

Ketahui standar dan ketentuan pelayanan Informasi Publik PPID.

REGULASI
Regulasi dan Produk Hukum

Akses dasar hukum dan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.

Sub Menu

Profil PPID

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tentang PPID
Profil PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu merupakan pengelola layanan informasi publik yang bertugas menyediakan akses informasi secara mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Pelaksanaan PPID mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta ketentuan Kementerian Agama mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu, PPID Unit dijabat oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, sedangkan Atasan PPID dijabat oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu. PPID bertanggung jawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

Sub Menu

Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID

Tugas, Fungsi, Wewenang, serta Visi dan Misi PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu

1
Menyediakan dan mengamankan informasi publik yang berada dalam penguasaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu.
2
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, dan sederhana kepada masyarakat.
3
Menyusun dan melaksanakan standar operasional prosedur pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4
Mengoordinasikan pendokumentasian, penyimpanan, dan pengelolaan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu.
5
Mendukung penyediaan informasi publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama dan media informasi resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu.
6
Menyediakan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik serta informasi publik pada situs resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu.
7
Memelihara dan memutakhirkan informasi publik yang tersedia pada media informasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu secara berkala.
8
Menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Atasan PPID Unit, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu.
9
Mengoordinasikan pemenuhan permintaan informasi publik dengan unit kerja atau pengelola informasi yang menguasai informasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu.
10
Membuat dan menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Unit serta mengumumkan laporan tersebut kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11
Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan informasi publik sebagai sarana pelayanan kepada masyarakat.
✓
Fungsi PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu

Pengelolaan, penyediaan, pendokumentasian, pengamanan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu serta pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik.

1
Mengoordinasikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu.
2
Meminta dan memperoleh informasi atau dokumen dari unit kerja dan pemilik informasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu untuk memenuhi kebutuhan pelayanan informasi publik.
3
Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk Informasi yang Dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mencantumkan alasan penolakan serta hak dan tata cara pengajuan keberatan bagi Pemohon Informasi Publik.
4
Mengoordinasikan penyelesaian keberatan atas pelayanan informasi publik dengan Atasan PPID Unit dan unit kerja terkait.
5
Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan/atau PPID Kementerian Agama dalam penanganan layanan informasi publik dan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
6
Menetapkan langkah-langkah teknis yang diperlukan dalam pengelolaan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu sesuai dengan kewenangannya.
VISI

Visi PPID

Terwujudnya pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, mudah diakses, dan akuntabel.

MISI

Misi PPID

1
Memberikan pelayanan informasi publik sesuai standar waktu dan prosedur yang berlaku.
2
Menyediakan dan memutakhirkan informasi publik secara berkala melalui media resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu.
3
Memastikan setiap permohonan informasi publik tercatat, diproses, dan ditindaklanjuti secara tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.
4
Meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap informasi publik melalui layanan digital dan layanan langsung.
5
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelayanan informasi publik secara berkala sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan.
MOTO PPID

Informasi Terbuka, Pelayanan Terpercaya

Melayani informasi dengan cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

Menu Utama

Regulasi

REGULASI

Regulasi dan Produk Hukum

Kumpulan peraturan, produk hukum, dan rancangan peraturan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik dan penyelenggaraan Kementerian Agama.

PERATURAN

Peraturan Keterbukaan Informasi Publik

Daftar peraturan yang menjadi dasar penyelenggaraan keterbukaan dan pelayanan informasi publik.

UNDANG-UNDANG
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2010

Tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

PERKI
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor I Tahun 2021

Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

PERKI
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013

Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

PERMA
Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 2 Tahun 2011

Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019

Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA
Keputusan Menteri Agama Nomor 1518 Tahun 2025

Tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama.

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA
Keputusan Menteri Agama Nomor 284 Tahun 2024

Tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan.

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR
SK PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu

Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Tahun 2026.

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR
Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Nomor 72 Tahun 2026

Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR
Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Nomor 73 Tahun 2026

Tentang Penetapan Petugas PTSP

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR
Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Nomor 74 Tahun 2026

Tentang Pembentukan Tim Penyusun SOP

PRODUK HUKUM

Produk Hukum Kementerian Agama

Daftar produk hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

SURAT EDARAN
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 27 Tahun 2025

Tentang Pelaksanaan Gerakan Kementerian Agama Aman, Sejuk, Rindang dan Indah.

SURAT EDARAN
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 29 Tahun 2025

Tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kementerian Agama.

SURAT EDARAN
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 5 Tahun 2026

Tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Kementerian Agama Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

SURAT SEKRETARIS JENDERAL
Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama

Optimalisasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik melalui PPID.

PERATURAN PRESIDEN
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2026

Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA
Keputusan Menteri Agama No. 1644 Tahun 2025

Tentang Kantor Kepala Urusan Agama.

PERATURAN MENTERI AGAMA
Peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2024

Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama.

PERATURAN MENTERI AGAMA
Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2026

Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

RANCANGAN PERATURAN

Rancangan Peraturan

Daftar rancangan peraturan terkait Keterbukaan Informasi Publik.

RANCANGAN KMA
Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia

Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

RANCANGAN KMA
Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia

Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

Sub Menu

Tata Cara Permohonan Informasi

LAYANAN PPID

Tata Cara Permohonan Informasi

Panduan pengajuan permohonan Informasi Publik melalui PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu.

PERMOHONAN INFORMASI

Informasi Publik Mudah Diakses

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu melalui layanan daring maupun layanan langsung.

1
Ajukan Permohonan

Permohonan dapat disampaikan secara online, melalui surat, email, atau datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik.

2
Lengkapi Persyaratan

Isi formulir permohonan informasi dan lengkapi identitas atau dokumen pendukung yang diperlukan.

WAKTU TANGGAPAN
Maksimal 10 Hari Kerja

PPID memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya sesuai ketentuan.

Sub Menu

Informasi Berkala

INFORMASI BERKALA

Dokumen Informasi Publik

Alamat dan Kontak Kantor
Lihat →
Visi dan Misi
Lihat →
Tugas dan Fungsi
Lihat →
Sejarah Kantor
Lihat →
Struktur Organisasi
Lihat →
Profil Kepala Kantor
Lihat →
Daftar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Lihat →
Rencana Strategis
Renstra Kantor Kemenag Kabupaten Pringsewu
Lihat →
Rencana Kerja Tahun 2026
Lihat →
Rencana Kerja Tahun 2025
Lihat →
RKA-K/L
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga
Lihat →
2026
DIPA Tahun 2026
Lihat →
2025
DIPA Tahun 2025
Lihat →
Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2026
Lihat →
Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025
Lihat →
2026
Laporan Kegiatan Sosialisasi Indeks Pembangunan Statistik dan Pembinaan ASN
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Tahun 2026
Lihat →
Laporan Pelaksanaan Program Prioritas
Program prioritas Kementerian Agama yang dilaksanakan di Kabupaten Pringsewu
Lihat →
Laporan Kegiatan Pelayanan Keagamaan
Lihat →
Laporan Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi
Laporan kegiatan yang bersifat terbuka untuk publik
Lihat →
Laporan Keuangan Tahun 2025
Lihat →
Laporan Keuangan Tahun 2024
Lihat →
Catatan atas Laporan Keuangan
Lihat →
Laporan Kinerja Tahun 2025
Lihat →
Laporan Kinerja Tahun 2024
Lihat →
Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Lihat →
Perjanjian Kinerja Tahun 2025
Lihat →
Laporan Barang Milik Negara Tahun 2025
Lihat →
Laporan Barang Milik Negara Tahun 2024
Lihat →
Ringkasan Inventaris Barang Milik Negara
Lihat →
Standar Pelayanan
Lihat →
Maklumat Pelayanan
Lihat →
Jadwal Layanan
Lihat →
Biaya atau Tarif Pelayanan
Lihat →
Survei Kepuasan Masyarakat
Lihat →
TW I 2026
Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan
Triwulan I Tahun 2026
Lihat →
TW II 2026
Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan
Triwulan II Tahun 2026
Lihat →
SK Pengelola PPID Tahun 2026
Lihat →
Daftar Informasi Publik Tahun 2026
Lihat →
Daftar Informasi yang Dikecualikan
Lihat →
Laporan Layanan Informasi Publik
Lihat →
SOP Pelayanan Informasi Publik
Lihat →
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
LHKPN pejabat yang wajib melaporkan
Lihat →
Rencana Umum Pengadaan
Lihat →
Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
Lihat →
Kanal Pengaduan Masyarakat
Lihat →
Whistleblowing System
Lihat →
Monitoring Pengaduan Masyarakat
Lihat →
Informasi Rekrutmen ASN Kementerian Agama
Lihat →
Informasi Kepegawaian yang Bersifat Publik
Lihat →
LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Dokumen yang Anda cari belum tersedia?

Masyarakat dapat mengajukan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu.

Kontak

Hubungi PPID

Gunakan informasi kontak berikut untuk permohonan informasi, konsultasi, atau layanan PPID.

Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Jalan P3KP, Pekon Klaten, Gadingrejo, Pringsewu
(0729) 7330048
081368417395
kemenagpringsewu@gmail.com