Layanan PPID
Akses Cepat
Pilih layanan yang Anda butuhkan melalui menu berikut.
Permohonan Informasi Publik
Ajukan permohonan informasi publik secara online kepada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu. Proses permohonan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ajukan Permohonan