Jl. Jend. A. Yani No.03, Kp. Baru, Kec. Kota Agung Tim., Kabupaten Tanggamus, Lampung 35384 (0722)21718 kemenagtanggamus@gmail.com
Portal Layanan Informasi Publik

PPID Tanggamus

Portal Resmi PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus untuk layanan dan informasi publik yang transparan, cepat, dan mudah diakses.

6 Menu Informasi
32 Section Aktif
18 Konten PPID
Daftar Informasi

Konten dan Layanan PPID

Seluruh konten di bawah ini tetap mengambil data dinamis dari menu section dan item yang sudah ada.

Sub Menu

Profil Singkat


Keterbukaan Informasi Publik

PPID Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus

Profil dan pengelolaan informasi publik

01 Profil Singkat

PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KMA No. 200 Tahun 2012, dan KMA No. 1518 Tahun 2025, PPID Kementerian Agama terdiri dari PPID Utama dan PPID Unit.

Sesuai Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus No. 112  Tahun 2026 tentang Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, PPID Unit bertugas mengelola dan melayani informasi publik. Kepala Subbagian Tata Usaha bertindak sebagai PPID Unit dan Kepala Kantor sebagai Atasan PPID Unit.

📄 Lihat SK PPID Kankemenag Kabupaten Tanggamus
→
02 Dasar Pengelolaan PPID

KMA Nomor 1518 Tahun 2025

SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus No. 112 Tahun 2026

Menetapkan Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus.

03
PPID Unit Kabupaten Tanggamus

Kepala Subbagian Tata Usaha

04
Atasan PPID Unit

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus

Fungsi Utama PPID

Pelayanan Informasi Publik

01

Informasi Publik

Menyediakan informasi publik yang mudah diakses dan dipahami masyarakat.

02

Pelayanan Informasi

Memberikan layanan permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

03

Dokumentasi Informasi

Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik secara tertib dan berkelanjutan.

Sub Menu

Tugas, Fungsi & Wewenang


PPID UNIT
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Tanggamus
Tugas, Fungsi & Wewenang
10
Tugas
1
Fungsi
5
Wewenang
TUGAS
01
Menyediakan dan memberikan informasi publik.
02
Mengkoordinasikan dengan PPID utama.
03
Menentukan informasi yang wajib disediakan.
04
Pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus.
05
Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama.
06
Menyediakan Daftar dan Informasi Publik yang mutakhir pada situs Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus.
07
Menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus.
08
Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID Unit, dengan tembusan ke PPID Kementerian Agama.
09
Membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus serta mengumumkannya kepada publik.
10
Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik.
FUNGSI
Pembinaan dan Pengelolaan PPID Unit
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus.
WEWENANG
01
Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID.
02
Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila informasi yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan, disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan.
03
Melakukan pembinaan PPID Unit Satuan Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus.
04
Meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus.
05
Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama terkait penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus • Informasi ini disajikan sebagai ringkasan tugas, fungsi, dan wewenang.
Sub Menu

Struktur Organisasi

```
STRUKTUR ORGANISASI PPID
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TANGGAMUS
TAHUN 2026
Atasan PPID Unit
Dr. H. Mahmudin Aris Rayusman, S.Ag., M.Pd.I.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus
PPID Unit
H. Mardanus, S.Ag., M.M
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Bidang Dokumentasi dan Administrasi
Ketua
H. Saiful Arfan, S.Ag., M.Pd.I
Kepala Seksi BIMAS Islam
Sekretaris
Hasanuddin Sholeh S.Kom.
Arsiparis Ahli Muda
Anggota
Septio Bayu Triyanto S.Pd
Arsiparis Ahli Pertama
Anggota
Nena Mediana, S.E
Staff PTSP
Bidang Pengelola Informasi dan Data
Ketua
H. Muhamad Hasan Basri, S.Ag., M.Pd.
Kepala Seksi PAPKI
Sekretaris
Fadli Syahdiyono S.IP
Pranata Humas Ahli Pertama
Anggota
Aunullloh, S.H.I.
Penata Layanan Operasional
Anggota
Muhammad Rofi Kurdiansah
Pengadministrasi Perkantoran
Bidang Pengaduan dan Pelayanan Sengketa
Ketua
H. Musannip, S.Ag., M.Pd.I.
Kepala Seksi PENMAD
Sekretaris
Hidayatullah, S.Pd.I.,M.M
Analis SDM Aparatur Ahli Muda
Anggota
Ardiansyah Aristama, S.H.
Penyuluh Agama Ahli Pertama
Anggota
Alfa Puspita Nahara, S.Ag.
Penyuluh Agama Ahli Pertama
Bidang Pengelolaan Website
Ketua
Surana, S.Pd.I., M.Pd.
Penyelenggara Zakat Wakaf
Sekretaris
Luthfi Alimumajid S.Kom.
Pranata Komputer Ahli Pertama
Anggota
Dian Reigina Meilani, S.Pd.
Statistisi Ahli Pertama
Anggota
Franes Agung Syafe'i S.H
Penata Layanan Operasional
```
Sub Menu

Selayang Pandang

INFORMASI SEJARAH

Sejarah Lampung &
Kementerian Agama

Menelusuri perjalanan sejarah Provinsi Lampung, berdirinya Kementerian Agama Republik Indonesia, hingga perkembangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus.

Jejak Sejarah
Sebuah perjalanan panjang dalam pembangunan pemerintahan, pelayanan keagamaan, dan pendidikan masyarakat.
01
Provinsi Lampung
18 Maret 1964
02
Kementerian Agama
3 Januari 1946
03
Kankemenag Tanggamus
Tahun 2000
01 Sejarah Provinsi Lampung
Provinsi Lampung lahir pada tanggal 18 Maret 1964 setelah ditetapkannya ketentuan pembentukan Provinsi Lampung sebagai daerah tingkat I.

Provinsi Lampung lahir pada tanggal 18 Maret 1964 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31964 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 14 tahun 1964. Sebelum itu Provinsi Lampung merupakan Karesidenan yang tergabung dengan Provinsi Sumatera Selatan.

Kendatipun Provinsi Lampung sebelum tanggal 18 maret 1964 tersebut secara administratif masih merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan, namun daerah ini jauh sebelum Indonesia merdeka memang telah menunjukkan potensi yang sangat besar serta corak warna kebudayaan tersendiri yang dapat menambah khasanah adat budaya di Nusantara yang tercinta ini. Oleh karena itu pada zaman VOC daerah Lampung tidak terlepas dari incaran penjajahan Belanda.

Tatkala Banten di bawah pimpinan Sultan Agung Tirtayasa (1651-1683) Banten berhasil menjadi pusat perdagangan yang dapat menyaingi VOC di perairan Jawa, Sumatra dan Maluku. Sultan Agung ini dalam upaya meluaskan wilayah kekuasaan Banten mendapat hambatan karena dihalang-halangi VOC yang bercokol di Batavia. Putra Sultan Agung Tirtayasa yang bernama Sultan Haji diserahi tugas untuk menggantikan kedudukan mahkota kesultanan Banten.

Dengan kejayaan Sultan Banten pada saat itu tentu saja tidak menyenangkan VOC, oleh karenanya VOC selalu berusaha untuk menguasai kesultanan Banten. Usaha VOC ini berhasil dengan jalan membujuk Sultan Haji sehingga berselisih paham dengan ayahnya Sultan Agung Tirtayasa. Dalam perlawanan menghadapi ayahnya sendiri, Sultan Haji meminta bantuan VOC dan sebagai imbalannya Sultan Haji akan menyerahkan penguasaan atas daerah Lampung kepada VOC. Akhirnya pada tanggal 7 April 1682 Sultan Agung Tirtayasa disingkirkan dan Sultan Haji dinobatkan menjadi Sultan Banten.

Dari perundingan-perundingan antara VOC dengan Sultan Haji menghasilkan sebuah piagam dari Sultan Haji tertanggal 27 Agustus 1682 yang isinya antara lain menyebutkan bahwa sejak saat itu pengawasan perdagangan rempah-rempah atas daerah Lampung diserahkan oleh Sultan Banten kepada VOC yang sekaligus memperoleh monopoli perdagangan di daerah Lampung.

Pada tanggal 29 Agustus 1682 iring-iringan armada VOC dan Banten membuang sauh di Tanjung Tiram. Armada ini dipimpin oleh Vander Schuur dengan membawa surat mandat dari Sultan Haji dan ia mewakili Sultan Banten. Ekspedisi Vander Schuur yang pertama ini ternyata tidak berhasil dan ia tidak mendapatkan lada yag dicari-carinya. Agaknya perdagangan langsung antara VOC dengan Lampung yang dirintisnya mengalami kegagalan, karena ternyata tidak semua penguasa di Lampung langsung tunduk begitu saja kepada kekuasaan Sultan Haji yang bersekutu dengan kompeni, tetapi banyak yang masih mengakui Sultan Agung Tirtayasa sebagai Sultan Banten dan menganggap kompeni tetap sebagai musuh.

Sementara itu timbul keragu-raguan dari VOC apakah benar Lampung berada dibawah Kekuasaan Sultan Banten, kemudian baru diketahui bahwa penguasaan Banten atas Lampung tidak mutlak.

Penempatan wakil-wakil Sultan Banten di Lampung yang disebut "Jenang" atau terkadang disebut Gubernur hanyalah dalam mengurus kepentingan perdagangan hasil bumi (lada).

Sedangkan penguasa-penguasa Lampung asli yang terpencar-pencar pada tiap-tiap desa atau kota yang disebut "Adipati" secara hirarkis tidak berada di bawah koordinasi penguasaan Jenang Gubernur. Jadi penguasaan Sultan Banten atas Lampung adalah dalam hal garis pantai saja dalam rangka menguasai monopoli arus keluarnya hasil-hasil bumi terutama lada, dengan demikian jelas hubungan Banten-Lampung adalah dalam hubungan saling membutuhkan satu dengan lainnya.

Selanjutnya pada masa Raffles berkuasa pada tahun 1811 ia menduduki daerah Semangka dan tidak mau melepaskan daerah Lampung kepada Belanda karena Raffles beranggapan bahwa Lampung bukanlah jajahan Belanda. Namun setelah Raffles meninggalkan Lampung baru kemudian tahun 1829 ditunjuk Residen Belanda untuk Lampung.

Dalam pada itu sejak tahun 1817 posisi Radin Inten semakin kuat, dan oleh karena itu Belanda merasa khawatir dan mengirimkan ekspedisi kecil dipimpin oleh Assisten Residen Krusemen yang menghasilkan persetujuan bahwa:

1 Radin Inten memperoleh bantuan keuangan dari Belanda sebesar 1.200 setahun.
2 Kedua saudara Radin Inten masing-masing akan memperoleh bantuan pula sebesar 600 tiap tahun.
3 Radin Inten tidak diperkenankan meluaskan lagi wilayah selain dari desa-desa yang sampai saat itu berada di bawah pengaruhnya. Tetapi persetujuan itu tidak pernah dipatuhi oleh Radin Inten dan ia tetap melakukan perlawanan terhadap Belanda.

Oleh karena itu pada tahun 1825 Belanda memerintahkan Leliever untuk menangkap Radin Inten, namun dengan cerdik Radin Inten dapat menyerbu benteng Belanda dan membunuh Liliever dan anak buahnya. Akan tetapi karena pada saat itu Belanda sedang menghadapi perang Diponegoro (1825 - 1830), maka Belanda tidak dapat berbuat apa-apa terhadap peristiwa itu. Tahun 1825 Radin Inten meninggal dunia dan digantikan oleh Putranya Radin Imba Kusuma.

Setelah Perang Diponegoro selesai pada tahun 1830 Belanda menyerbu Radin Imba Kusuma di daerah Semangka, kemudian pada tahun 1833 Belanda menyerbu benteng Radin Imba Kusuma, tetapi tidak berhasil mendudukinya. Baru pada tahun 1834 setelah Asisten Residen diganti oleh perwira militer Belanda dan dengan kekuasaan penuh, maka Benteng Radin Imba Kusuma berhasil dikuasai.

Radin Imba Kusuma menyingkir ke daerah Lingga, namun penduduk daerah Lingga ini menangkapnya dan menyerahkan kepada Belanda. Radin Imba Kusuma kemudian di buang ke Pulau Timor.

Dalam pada itu rakyat dipedalaman tetap melakukan perlawanan, "Jalan Halus" dari Belanda dengan memberikan hadiah-hadiah kepada pemimpin-pemimpin perlawanan rakyat Lampung ternyata tidak membawa hasil. Belanda tetap merasa tidak aman, sehingga Belanda membentuk tentara sewaan yang terdiri dari orang-orang Lampung sendiri untuk melindungi kepentingan-kepentingan Belanda di daerah Telukbetung dan sekitarnya. Perlawanan rakyat yang digerakkan oleh putra Radin Imba Kusuma sendiri yang bernama Radin Inten II tetap berlangsung terus, sampai akhirnya Radin Inten II ini ditangkap dan dibunuh oleh tentara-tentara Belanda yang khusus didatangkan dari Batavia.

Sejak itu Belanda mulai leluasa menancapkan kakinya di daerah Lampung. Perkebunan mulai dikembangkan yaitu penanaman kaitsyuk, tembakau, kopi, karet dan kelapa sawit. Untuk kepentingan-kepentingan pengangkutan hasil-hasil perkebunan itu maka tahun 1913 dibangun jalan kereta api dari Telukbetung menuju Palembang.

Hingga menjelang Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 dan periode perjuangan fisik setelah itu, putra Lampung tidak ketinggalan ikut terlibat dan merasakan betapa pahitnya perjuangan melawan penindasan penjajah yang silih berganti. Sehingga pada akhirnya sebagai mana dikemukakan pada awal uraian ini pada tahun 1964 Keresidenan Lampung ditingkatkan menjadi Daerah Tingkat I Provinsi Lampung. (disadur dari berbagai sumber)

02 Sejarah Berdirinya Kementerian Agama
Kementerian Agama Republik Indonesia dibentuk pada 3 Januari 1946 dan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan urusan keagamaan di Indonesia.

Kementerian Agama adalah kementerian yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan dalam bidang pendidikan dan keagamaan. Usulan pembentukan Kementerian Agama pertama kali disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin dalam Rapat Besar (Sidang) Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tanggal 11 Juli 1945. Dalam rapat tersebut Mr. Muhammad Yamin mengusulkan perlu diadakannya kementerian yang istimewa, yaitu yang berhubungan dengan agama.

Menurut Yamin, "Tidak cukuplah jaminan kepada agama Islam dengan Mahkamah Tinggi saja, melainkan harus kita wujudkan menurut kepentingan agama Islam sendiri. Pendek kata, menurut kehendak rakyat, bahwa urusan agama Islam yang berhubungan dengan pendirian Islam, wakaf dan masjid dan penyiaran harus diurus oleh kementerian yang istimewa, yaitu Kementerian Agama”.

Usulan pembentukan Kementerian Agama juga muncul pada siding Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diselenggarakan pada tanggal 25-27 November 1945. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) merupakan Parlemen Indonesia periode 1945-1950, sidang pleno dihadiri 224 orang anggota, di antaranya 50 orang dari luar Jawa (utusan Komite Nasional Daerah). Sidang dipimpin oleh Ketua KNIP Sutan Sjahrir dengan agenda membicarakan laporan Badan Pekerja (BP) KNIP, pemilihan keanggotaan/Ketua/Wakil Ketua BP KNIP yang baru dan tentang jalannya pemerintahan.

Dalam sidang pleno KNIP tersebut usulan pembentukan Kementerian Agama disampaikan oleh utusan Komite Nasional Indonesia Daerah Keresidenan Banyumas yaitu K.H. Abu Dardiri, K.H.M Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro. Mereka adalah anggota KNI dari partai politik Masyumi. Melalui juru bicara K.H.M. Saleh Suaidy utusan KNI Banyumas mengusulkan, "Supaya dalam negeri Indonesia yang sudah merdeka ini janganlah hendaknya urusan agama hanya disambilkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan saja, tetapi hendaklah Kementerian Agama yang khusus dan tersendiri”. Usulan anggota KNI Banyumas mendapat dukungan dari anggota KNIP khususnya dari partai Masyumi, di antaranya Mohammad Natsir, Dr. Muwardi, Dr. Marzuki Mahdi, dan M. Kartosudarmo. Secara aklamasi sidang KNIP menerima dan menyetujui usulan pembentukan Kementerian Agama. Presiden Soekarno memberi isyarat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta akan hal itu. Bung Hatta langsung berdiri dan mengatakan, "Adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah." Pada mulanya terjadi diskusi apakah kementerian itu dinamakan Kementerian Agama Islam ataukah Kementerian Agama. Tetapi akhirnya diputuskan nama Kementerian Agama.

Pembentukan Kementerian Agama dalam Kabinet Sjahrir II ditetapkan dengan Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365 H) yang berbunyi: Presiden Republik Indonesia, Mengingat: usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Kementerian Agama.

Pengumuman berdirinya Kementerian Agama disiarkan oleh pemerintah melalui siaran Radio Republik Indonesia. Haji Mohammad Rasjidi diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama RI Pertama. H.M. Rasjidi adalah seorang ulama berlatar belakang Pendidikan Islam modern dan di kemudian hari dikenal sebagai pemimpin Islam terkemuka dan tokoh Muhammadiyah.

Kementerian Agama mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri yang berkenaan dengan masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji; Kementerian Kehakiman yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi; dan Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan yang berkenaan dengan masalah pengajaran agama di sekolah-sekolah.

Sehari setelah pembentukan Kementerian Agama, Menteri Agama H.M. Rasjidi dalam pidato yang disiarkan oleh RRI Yogyakarta menegaskan bahwa berdirinya Kementerian Agama adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya. Kutipan transkripsi pidato Menteri Agama H.M. Rasjidi yang mempunyai nilai sejarah, tersebut diucapkan pada Jumat malam, 4 Januari 1946. Pidato pertama Menteri Agama tersebut dimuat oleh Harian Kedaulatan Rakyat di Yogyakarta tanggal 5 Januari 1946.

Dalam Konferensi Jawatan Agama seluruh Jawa dan Madura di Surakarta tanggal 17-18 Maret 1946, H.M. Rasjidi menguraikan Kembali sebab-sebab dan kepentingan Pemerintah Republik Indonesia mendirikan Kementerian Agama yakni untuk memenuhi kewajiban Pemerintah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Bab XI pasal 29, yang menerangkan bahwa "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa" dan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" (ayat 1 dan 2). Jadi, lapangan pekerjaan Kementerian Agama ialah mengurus segala hal yang berhubungan dengan agama dalam arti seluas-luasnya.

Melalui perjuangan yang gigih dan tanpa pamrih para pendahulu kita, sejarah Kementerian Agama menyatu dengan sejarah NKRI. Bahkan dalam masa revolusi fisik dan diplomasi mempertahankan kemerdekaan, Kantor Pusat Kementerian Agama turut hijrah ke Daerah Istimewa Yogyakarta. Kementerian Agama di masa H.M. Rasjidi dapat disebut "kementerian revolusi", karena ketika awal dibentuk, Kementerian Agama sejak 12 Maret 1946 berkantor di ibukota revolusi, Yogyakarta. Dalam Maklumat Kementerian Agama No 1 tanggal 14 Maret 1946 diumumkan alamat sementara kantor pusat Kementerian Agama adalah di Jalan Bintaran No 9 Yogyakarta. Kemudian bulan Mei 1946 alamat Kementerian Agama pindah ke Jalan Malioboro No 10 Yogyakarta. Kantor ini tersedia berkat jasa baik tokoh Muhammadiyah K.H. Abu Dardiri dan K.H. Muchtar. Dalam waktu tersebut tugas-tugas Menteri Agama secara fakultatif tetap memiliki akses dengan Jakarta. Setelah berdirinya Kementerian Agama, urusan keagamaan dan peradilan agama bagi umat Islam yang telah berjalan sejak prakemerdekaan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. (disadur dari berbagai sumber)

03 Sejarah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus mulai melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan umat beragama di Kabupaten Tanggamus sejak tahun 2000.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus sesuai dengan situasi dan kondisi serta perkembangannya telah dapat melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan serta melayani umatberagama di Kabupaten Tanggamus sejak berdirinya tahun 2000. Pada waktu itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus masih bernama Departemen Agama Kabupaten tanggamus dan memiliki struktur organisasi yang terdiri dari satuSubbag. Tata Usaha dan tiga Seksi, yaitu Seksi Urusan Agama Islam (Urais), Seksi Penerangan Penerangan Masyarakat (Penamas), Seksi Pendidikan Agama Islam/ Perguruan Islam (Pendais/ Pergurais). Ketika itu Kantor Departemen Agama Kabupaten Tanggamus menempati gedung sewaan di Jl. Baros, Kecamatan Kotaagung.

Selanjutnya pada Tahun 2002 Kantor Departemen Agama Kabupaten Tanggamus pindah menempati gedung baru di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus yang beralamat di Jl. A.Yani No.03, Kampung Baru, Kecamatan Kotaagung sampai dengan sekarang. Kemenag Tanggamus mengalami pemekaran pada tahun 2008, di mana wilayah kerja untuk area Pringsewu dipisahkan seiring terbentuknya Kabupaten Pringsewu.

Pada tahun 2010 melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama Menjadi Kementerian Agama, maka Kantor Departemen Agama Kabupaten Tanggamus berubah menjadi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus. Sampai saat ini jumlah Kepala yang pernah dan sedang menjabat Kepala Kantor tercatat sebanyak 7 orang, yaitu:

01 Drs. H. Selamat Hamid
Tahun 2000 sampai dengan 1 Mei 2002.
02 Drs. H. Aunullah Firdaus
1 Mei 2002 sampai dengan 22 Juni 2006.
03 Drs. H. S. Riyadi, M.Ag
22 Juni 2006 sampai dengan 31 Oktober 2011.
04 Drs. H. Bukri
31 Oktober 2011 sampai dengan 10 November 2014.
05 Drs. H. M. Yusuf
10 November 2014 sampai dengan 10 Agustus 2017.
06 Drs. H. Murdi Amin, M.Ag
10 Agustus 2017 sampai dengan 1 Juni 2021.
07 Dr. H. Mahmuddin Aris Rayusman, S.Ag., M.Pd.I.
04 Oktober 2021 sampai dengan sekarang.
Sejarah menjadi bagian penting dalam memahami perjalanan pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat.
PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus
Menu Utama

Regulasi


Daftar Regulasi & Payung Hukum

Kumpulan peraturan, produk hukum, dan rancangan peraturan terkait Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Agama.

19
Total Dokumen Hukum
1

Peraturan Keterbukaan Informasi Publik

NO JUDUL PERATURAN & DESKRIPSI AKSI
1
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Lihat ↗
2
Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik
Lihat ↗
3
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)
Lihat ↗
4
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Lihat ↗
5
Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 2 Tahun 2011
Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
Lihat ↗
6
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019
Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama
Lihat ↗
7
Keputusan Menteri Agama Nomor 284 Tahun 2024
Tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan
Lihat ↗
8
Keputusan Menteri Agama Nomor 1518 Tahun 2025
Tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama
Lihat ↗
9
Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus Nomor 112 Tahun 2026
Tentang Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus Tahun 2026 (SK PPID)
Lihat ↗
2

Produk Hukum Kementerian Agama

NO JUDUL PRODUK HUKUM & DESKRIPSI AKSI
1
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 27 Tahun 2025
Tentang Pelaksanaan Gerakan Kementerian Agama Aman, Sejuk, Rindang dan Indah
Lihat ↗
2
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 29 Tahun 2025
Tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kementerian Agama
Lihat ↗
3
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 5 Tahun 2026
Tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Kementerian Agama Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Lihat ↗
4
Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
Optimalisasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik melalui PPID
Lihat ↗
5
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2026
Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
Lihat ↗
6
Keputusan Menteri Agama No. 1644 Tahun 2025
Tentang Kantor Kepala Urusan Agama
Lihat ↗
7
Peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2024
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Lihat ↗
8
Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2026
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Lihat ↗
3

Rancangan Peraturan Keterbukaan Informasi

NO JUDUL RANCANGAN PERATURAN & DESKRIPSI AKSI
1
Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Lihat ↗
2
Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama
Lihat ↗
* PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus. Seluruh dokumen dapat diakses dan diunduh secara publik untuk mendukung transparansi keterbukaan informasi.
Sub Menu

Tata Cara Permohonan Informasi

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TANGGAMUS
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
1
Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID Unit melalui surat, faksimile, email, telepon, atau datang langsung.
2
Pemohon mengajukan permohonan informasi dengan mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan, seperti salinan KTP, surat kuasa, atau bukti pengesahan badan hukum.
3
Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas layanan informasi apabila seluruh persyaratan permohonan telah dipenuhi.
4
Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPID Unit paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan informasi diterima. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya.
Layanan Informasi Publik PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus
Sub Menu

Tata Cara Pengajuan Keberatan

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TANGGAMUS
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
1
Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan kepada atasan PPID Unit melalui surat, fax, email, telepon, atau datang langsung.
2
Pengajuan keberatan dilakukan dengan mengisi formulir keberatan informasi dan memenuhi persyaratan (Salinan KTP/Surat Kuasa/Bukti pengesahan badan hukum). Pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan informasi.
3
Pemohon menerima tanggapan dari atasan PPID Unit paling lambat 30 hari sejak diterima keberatan tertulis. Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari atasan PPID Unit.
Layanan Informasi Publik PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus
Sub Menu

Tata Cara Sengketa Informasi

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TANGGAMUS
TATA CARA PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
1
Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi, apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon informasi publik.
2
Upaya penyelesaian Sengketa Informasi diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja, setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
3
Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi/Ajudikasi Non-Litigasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
4
Proses penyelesaian sengketa informasi publik paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.
Layanan Informasi Publik PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus
Sub Menu

SOP Layanan Informasi Publik


• DOKUMEN LAYANAN PPID
Daftar SOP Layanan Informasi Publik
Standar Operasional Prosedur sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan profesional.
DOKUMEN TERSEDIA
08
SOP Layanan
Daftar SOP Layanan Informasi Publik
Dokumen prosedur layanan PPID
8 DOKUMEN TERSEDIA
01
DOKUMEN SOP
SOP Pengelolaan Permohonan Informasi
Lihat ↗
02
DOKUMEN SOP
SOP Pengelolaan Keberatan
Lihat ↗
03
DOKUMEN SOP
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
Lihat ↗
04
DOKUMEN SOP
SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
Lihat ↗
05
DOKUMEN SOP
SOP Pengujian Konsekuensi
Lihat ↗
06
DOKUMEN SOP
SOP Pendokumentasian Informasi Publik
Lihat ↗
07
DOKUMEN SOP
SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan
Lihat ↗
08
DOKUMEN SOP
SOP Pelayanan Bidang
Lihat ↗
Informasi: Dokumen SOP pada halaman ini merupakan pedoman pelayanan informasi publik. Silakan pilih tombol Lihat untuk mengakses dokumen yang tersedia.
Sub Menu

Standar Pengumuman Informasi

PPID KEMENAG TANGGAMUS

Standar Pengumuman Informasi

Pedoman penyampaian Informasi Publik yang jelas, mudah dipahami, mudah diakses, dan memperhatikan prinsip keterbukaan serta inklusivitas.

INFORMASI PUBLIK
Standar penyampaian informasi bagi masyarakat.
KETENTUAN PENGUMUMAN

Standar yang Wajib Dipenuhi

PPID Kantor Kemenag Kabupaten Tanggamus
01
Kualitas Pengumuman Informasi
Ketentuan bahasa dan penyajian
a. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
b. Mudah dipahami;
c. Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
02
Media Penyebarluasan
Saluran informasi publik
a. Papan pengumuman;
b. Laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan Publik;
c. Media sosial PPID dan/atau Badan Publik;
d. Portal Satu Data Indonesia; dan/atau
e. Aplikasi berbasis teknologi informasi.
03
Aksesibilitas
Prinsip informasi inklusif
Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
04
Format Akses
Bentuk penyajian informasi
Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
i
Standar pengumuman ini menjadi acuan penyampaian Informasi Publik agar jelas, mudah diakses, dan inklusif.
Sub Menu

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus

ALUR LAYANAN
Tahapan Pengaduan Masyarakat
Ikuti tahapan berikut agar pengaduan dapat diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
01
LANGKAH 01

Sampaikan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan atau permasalahan yang berkaitan dengan tugas dan layanan Kantor Kemenag Kabupaten Tanggamus.

02
LANGKAH 02

Lengkapi Data Pengaduan

Sampaikan identitas, uraian permasalahan, waktu dan tempat kejadian, serta informasi atau bukti pendukung apabila tersedia.

03
LANGKAH 03

Kirim Pengaduan

Pengaduan disampaikan melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Kantor Kemenag Kabupaten Tanggamus.

04
LANGKAH 04

Verifikasi Pengaduan

Petugas melakukan verifikasi terhadap pengaduan dan informasi yang disampaikan untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan.

05
LANGKAH 05

Penanganan Pengaduan

Pengaduan ditindaklanjuti oleh unit atau pejabat yang berwenang sesuai dengan jenis dan substansi pengaduan.

06
LANGKAH 06

Penyelesaian & Informasi

Setelah proses penanganan selesai, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai tindak lanjut pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Sampaikan pengaduan secara jelas, lengkap, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sertakan bukti pendukung apabila tersedia agar pengaduan dapat ditindaklanjuti dengan tepat.

LAYANAN PENGADUAN

Ada yang ingin Anda laporkan?

Sampaikan pengaduan melalui kanal resmi Kantor Kemenag Kabupaten Tanggamus.

Sampaikan Pengaduan
Sub Menu

Alasan Pengajuan Keberatan


KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TANGGAMUS
ℹ️Layanan Informasi Publik

Alasan Pengajuan Keberatan

01

Penolakan atas Permohonan Informasi Publik

Dengan alasan pengecualian atau informasi bersifat rahasia.

02

Tidak Disediakannya Informasi Berkala

Informasi publik yang seharusnya tersedia secara berkala tidak disediakan.

03

Tidak Ditanggapinya Permohonan Informasi Publik

Permohonan informasi publik tidak mendapatkan tanggapan dari petugas.

04

Permohonan Ditanggapi Tidak Sebagaimana Diminta

Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan informasi yang dimohonkan.

05

Tidak Dipenuhinya Permohonan Informasi Publik

Permohonan informasi tidak dipenuhi seluruhnya atau hanya diberikan sebagian.

06

Pengenaan Biaya yang Tidak Wajar

Pemohon dikenakan biaya yang tidak sesuai atau tidak wajar dalam memperoleh informasi.

07

Penyampaian Informasi Melebihi Waktu yang Diatur

Informasi tidak diberikan sesuai dengan batas waktu pelayanan yang telah ditentukan.

i

Hak Pemohon Informasi Publik: Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan apabila tidak puas atas pelayanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sub Menu

Form Permohonan

Layanan PPID

Form Permohonan Informasi

Kami memberikan kemudahan mendapatkan informasi dengan mengisi formulir secara online, atau mengunduh formulir offline/manual melalui tautan yang tersedia di bawah ini.

Pilihan Layanan

Online & Offline

Tersedia formulir permohonan informasi, pengajuan keberatan, serta Buku Saku Mediasi KI Pusat.

Akses Formulir

Pilih Layanan yang Dibutuhkan

PPID Kantor Kemenag Kabupaten Tanggamus
01
Form Offline

Permohonan Informasi Offline

Unduh dan isi Formulir Permohonan Informasi secara offline/manual.
Lihat Formulir
02
Form Online

Permohonan Informasi Online

Isi Form Permohonan Informasi secara online melalui Google Form.
Isi Form Online
03
Referensi

Buku Saku Mediasi KI Pusat

Akses Buku Saku Mediasi Komisi Informasi Pusat sebagai bahan referensi.
Lihat Buku Saku
04
Form Offline

Pengajuan Keberatan Offline

Unduh dan isi Formulir Pengajuan Keberatan secara offline/manual.
Lihat Formulir
05
Form Online

Pengajuan Keberatan Online

Isi Form Pengajuan Keberatan secara online melalui Google Form yang telah disediakan.
• Pilih layanan online atau offline sesuai kebutuhan.
Sub Menu

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan Publik

Kemenag Tanggamus
Maklumat Pelayanan Kemenag Tanggamus
🔍 Perbesar
Buka Gambar ↗
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus
Sub Menu

Jadwal Pelayanan


INFORMASI LAYANAN PPID

Jadwal Layanan PPID

Layanan Permohonan Informasi pada PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus dilaksanakan pada hari kerja dengan rincian waktu operasional berikut.

WAKTU PELAYANAN
Senin s.d. Jumat
Pelayanan tersedia pada hari kerja dengan waktu istirahat yang berbeda antara Senin–Kamis dan Jumat.
JADWAL OPERASIONAL

Waktu Pelayanan Informasi

JADWAL

Senin s.d. Kamis

JAM LAYANAN
09.00 WIB – 16.00 WIB
ISTIRAHAT (SHALAT & MAKAN)
12.00 WIB – 13.00 WIB
JADWAL

Jumat

JAM LAYANAN
09.00 WIB – 16.30 WIB
ISTIRAHAT (SHALAT & MAKAN)
11.00 WIB – 13.00 WIB
Seluruh layanan permohonan informasi dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat sesuai ketentuan jadwal di atas.
Sub Menu

Biaya/Tarif Layanan

Rp.

Biaya / Tarif Layanan

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus

100% GRATIS!

"Segala Bentuk Layanan Publik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus adalah GRATIS tanpa dipungut biaya apapun."

💡

Komitmen Integritas

Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar (Pungli). Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan kepada kami.

  Tim Zona Integritas Kantor Kemenag Tanggamus
Sub Menu

Arah Kebijakan Layanan

Logo Kemenag
PPID Kemenag Tanggamus
RENCANA STRATEGIS
INFORMASI
01
Layanan Publik
Peningkatan kualitas layanan hubungan masyarakat dan informasi
02
Dokumentasi
Peningkatan layanan informasi dan dokumentasi
03
Data & Teknologi
Peningkatan kualitas data dan sistem informasi
04
Publikasi & Kebijakan
Peningkatan akses dan kualitas informasi dan publikasi program/kebijakan prioritas bidang pendidikan yang disampaikan melalui media
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus
Menu Utama

Daftar Informasi Publik

PPID KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
Daftar Informasi Publik
Daftar informasi publik yang tersedia pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus.
49
INFORMASI TERSEDIA
No. Nama Informasi Jenis Informasi Penanggungjawab Bentuk Informasi Jangka Waktu View
41Jumlah Siswa pada RA, MI, MTs, dan MAInformasi BerkalaSeksi Pendidikan MadrasahSoftcopy1 TahunView
42Jumlah Guru Pendidikan Agama Islam di Kemenag Kab. TanggamusInformasi BerkalaSeksi PAPKISoftcopy1 TahunView
43Jumlah Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI di Kemenag Kab. TanggamusInformasi BerkalaSeksi Pendidikan Madrasah & PAPKISoftcopy1 TahunView
44Jumlah Lembaga Pondok Pesantren di Kemenag Kab. TanggamusInformasi Setiap SaatSeksi PAPKISoftcopySelama BerlakuView
45Jumlah Ustadz dan Santri pada Pondok Pesantren di Kemenag Kab. TanggamusInformasi BerkalaSeksi PAPKISoftcopy1 TahunView
46Jumlah Lembaga Diniyah Takmiliyah Awaliyah, Wustha, dan Ulya di Kemenag Kab. TanggamusInformasi Setiap SaatSeksi PAPKISoftcopySelama BerlakuView
47Jumlah Guru pada Diniyah Takmiliyah Awaliyah, Wustha, dan Ulya di Kemenag Kab. TanggamusInformasi BerkalaSeksi PAPKISoftcopy1 TahunView
48Jumlah Siswa pada Diniyah Takmiliyah Awaliyah, Wustha, dan Ulya di Kemenag Kab. TanggamusInformasi BerkalaSeksi PAPKISoftcopy1 TahunView
49Jumlah Lembaga, Guru dan Siswa pada Taman Pendidikan Al-Quran di Kemenag Kab. TanggamusInformasi BerkalaSeksi PAPKISoftcopy1 TahunView
Menampilkan 41-49 dari 49 data
Kontak

Hubungi PPID

Gunakan informasi kontak berikut untuk permohonan informasi, konsultasi, atau layanan PPID.

Jl. Jend. A. Yani No.03, Kp. Baru, Kec. Kota Agung Tim., Kabupaten Tanggamus, Lampung 35384
(0722)21718
+628137932024
kemenagtanggamus@gmail.com