Komplek Perkantoran Pemda, Jl. Cemara, Menggala Sel., Kec. Menggala, Kab. Tulang Bawang, Lampung 34792 (0726) 21262 kabtulangbawang@kemenag.go.id
Portal Layanan Informasi Publik

PPID Tulang Bawang

Portal Resmi PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang untuk layanan dan informasi publik yang transparan, cepat, dan mudah diakses.

6 Menu Informasi
25 Section Aktif
19 Konten PPID
Daftar Informasi

Konten dan Layanan PPID

Seluruh konten di bawah ini tetap mengambil data dinamis dari menu section dan item yang sudah ada.

Sub Menu

Profil Singkat

Logo Kemenag

PPID Kementerian Agama

KABUPATEN TULANG BAWANG

PUSAT INFORMASI PUBLIK
PROFIL SINGKAT PPID

Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

Mengenal peran, landasan, dan pelaksanaan pengelolaan informasi publik pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang.

✦ Transparan • Akuntabel • Profesional
✦

Profil Singkat PPID

Landasan pembentukan dan pelaksanaan tugas PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

“

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Agama menetapkan struktur pengelola resmi yang terdiri atas PPID Utama dan PPID Unit.

⚖

Dasar Hukum Pengelolaan

Regulasi & Landasan Operasional Keterbukaan Informasi

01

UU No. 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik

02

KMA No. 200 Tahun 2012

Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi Kemenag

03

KMA No. 461 Tahun 2020

PPID & Atasan PPID Kementerian Agama (Pembaharuan)

SK

Keputusan Kepala Kankemenag Kab. Tulang Bawang No. 86 Tahun 2026

Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik

☑

Tugas & Tanggung Jawab

📦 Penyediaan
💾 Penyimpanan
📄 Dokumentasi
🎧 Pelayanan
🛡️ Pengamanan
🌿

Struktur PPID Unit

Atasan PPID Unit

Kepala Kantor

Kemenag Kabupaten Tulang Bawang

PPID Unit

Kasubbag Tata Usaha

Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kab. Tulang Bawang

Sub Menu

Tugas, Fungsi, Dan Wewenang

PPID Unit Kantor Kemenag Kab. Tulang Bawang

Tugas, Fungsi & Kewenangan Keterbukaan Informasi Publik

Tugas PPID Unit

Geser atau tarik kartu untuk melihat semua tugas

0/10 dibaca

Fungsi PPID Unit

Satu fungsi utama yang menaungi seluruh tugas di atas

0/1 dibaca

Kewenangan PPID Unit

Geser atau tarik kartu untuk melihat semua kewenangan

0/5 dibaca
Sub Menu

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
TIM PENGELOLA KETERBUKAAN
INFORMASI PUBLIK
Atasan PPID Unit
H. Johan Yusuf, S.Ag., M.Pd.I
Kepala Kantor
PPID Unit
H. Marsudi, S.Ag., M.Pd.I
Kepala Subbagian Tata Usaha
BIDANG DOKUMENTASI DAN ADMINISTRASI
Ketua
Muhammad Aditya Pradana, S.Sos
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
Sekretaris
Lisa Ratnasari, S.Kom
Penata Layanan Operasional
ANGGOTA
A. Sanusi, S.Pd
Penata Layanan Operasional
Rahmad Bagas Pratama
Pengadministrasi Perkantoran
BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI DAN DATA
Ketua
Ananto Adi Nugraha, S.Mat
Statistisi Ahli Pertama
Sekretaris
Nuriyatul Khasanah, S.Pd.I
Arsiparis Ahli Pertama
ANGGOTA
Ahmad Nur Khozin Pamungkas, S.Kom
Pranata Komputer Ahli Pertama
Artina Sari. Ar, S.Kom
Pranata Komputer Ahli Pertama
BIDANG PENGADUAN DAN PELAYANAN SENGKETA
Ketua
Iin Yulianti, S.T., M.Pd.I
Analis SDM Aparatur Ahli Muda
Sekretaris
Ni Nyoman Novikasari, S.Pd
Penyuluh Agama Ahli Pertama
ANGGOTA
Rudi Wahyu Antoko, S.Kom
Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama dan Keagamaan
Agus Wahyudi, S.Pd.I.
Penata Layanan Operasional
BIDANG PENGELOLAAN WEBSITE
Ketua
Cahyo Barokah, S.Kom
Pranata Komputer Ahli Pertama
Sekretaris
Ahmad Nur Khozin Pamungkas, S.Kom
Pranata Komputer Ahli Pertama
ANGGOTA
Sayu Putu Widiari, S.Pd
Penata Layanan Operasional
Fitra Jaya Agung, S.Kom
Pranata Komputer Ahli Pertama
© PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang.
Sub Menu

Visi Dan Misi

PPID KEMENAG KAB. TULANG BAWANG

Visi, Misi &
Motto Pelayanan

MOTTO PELAYANAN

SIKEP

Semangat • Ikhlas • Kredibel • Elegan • Prima
“
01 - ARAH LAYANAN

Visi

“Terwujudnya Layanan Informasi Publik Kemenag Tulang Bawang yang Semangat, Ikhlas, Kredibel, Elegan dan Prima”
02 - PRIORITAS KERJA

Misi

01

Aksesibilitas Informasi

Memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik Kementerian Agama secara terbuka, akurat, dan tepat waktu.

02

Dokumentasi Tertib

Mengembangkan tata kelola pendokumentasian dan pengarsipan data publik yang rapi, aman, dan terstruktur.

03

Kualitas Layanan

Meningkatkan kompetensi serta profesionalisme petugas PPID dalam memberikan pelayanan yang ramah, responsif, dan adil.

04

Penanganan Keberatan

Mewujudkan mekanisme penanganan aduan dan penyelesaian sengketa informasi publik yang objektif dan sesuai aturan hukum.

Menu Utama

Regulasi

DOKUMEN HUKUM

Regulasi

Peraturan

Daftar peraturan terkait Keterbukaan Informasi Publik:

Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Lihat Doc ➔
Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik
Lihat Doc ➔
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)
Lihat Doc ➔
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Lihat Doc ➔
Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
Lihat Doc ➔
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama
Lihat Doc ➔
Keputusan Menteri Agama Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama
Lihat Doc ➔
Keputusan Menteri Agama Nomor 284 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan
Lihat Doc ➔
Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tulang Bawang Nomor 86 Tahun 2026 tentang Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik
Lihat Doc ➔

Produk Hukum

Daftar Produk Hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama:

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Gerakan Kementerian Agama Aman, Sejuk, Rindang dan Indah
Lihat Doc ➔
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 29 Tahun 2025 tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kementerian Agama
Lihat Doc ➔
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 5 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Kementerian Agama Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama
Lihat Doc ➔
Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Optimalisasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik melalui PPID
Lihat Doc ➔
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
Lihat Doc ➔
Keputusan Menteri Agama No. 1644 Tahun 2025 Tentang Kantor Kepala Urusan Agama
Lihat Doc ➔
Peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Lihat Doc ➔
Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2026 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Lihat Doc ➔

Rancangan Peraturan

Daftar rancangan peraturan terkait Keterbukaan Informasi Publik:

Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama
Lihat Doc ➔
Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Lihat Doc ➔
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang
Layanan Informasi & Regulasi Digital
Sub Menu

Tata Cara Permohonan Informasi

Sub Menu PPID

Tata Cara Permohonan Informasi

Panduan alur permohonan Informasi Publik pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang.

Interaktif

Alur Permohonan

Klik pada setiap tahapan di bawah ini untuk melihat detail proses pengajuan.

Langkah-Langkah Permohonan

01
Tahap Awal

Pengajuan Permohonan Informasi

Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID Unit melalui Surat, Fax, Email, Telepon, Portal Web Resmi, atau datang langsung ke Layanan PPID Kemenag Kab. Tulang Bawang.
02
Verifikasi & Berkas

Pengisian Formulir & Kelengkapan Syarat

Permohonan informasi dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan (Salinan KTP/Surat Kuasa/Bukti Pengesahan Badan Hukum).
03
Bukti Registrasi

Penerimaan Tanda Bukti Permohonan

Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas layanan informasi apabila seluruh syarat permohonan informasi telah dipenuhi secara lengkap.
04
Penyelesaian & Tanggapan

Penerimaan Pemberitahuan Tertulis

Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPID Unit paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi (dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya).
Sub Menu

Tata Cara Pengajuan Keberatan

SUB MENU PPID

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Panduan alur pengajuan keberatan atas layanan Informasi Publik pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang.

INFORMASI LAYANAN

Alur Pengajuan Keberatan

Sentuh setiap tahapan di bawah untuk membuka rinciannya secara langsung.

Alur Pengajuan Keberatan Publik

Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan kepada atasan PPID Unit melalui Surat, Fax, Email, Telepon, atau datang langsung ke kantor PPID Kemenag Kab. Tulang Bawang.

Pengajuan keberatan dilakukan dengan mengisi formulir keberatan informasi dan memenuhi persyaratan (salinan KTP/Surat Kuasa/bukti pengesahan Badan Hukum). Pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan informasi.

Pemohon menerima tanggapan dari atasan PPID Unit paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan tertulis. Apabila tanggapan tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari atasan PPID Unit.

⚠️

Pastikan pengisian formulir keberatan disertai dengan alasan keberatan yang jelas serta dokumen pendukung (seperti tanda bukti permohonan informasi awal).

PPID KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TULANG BAWANG
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Sub Menu

Tata Cara Sengketa Informasi

SUB MENU PPID

Tata Cara Sengketa Informasi

Panduan alur penyelesaian sengketa Informasi Publik pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang melalui Komisi Informasi.

INFORMASI LAYANAN

Alur Sengketa Informasi

Klik setiap tahapan di bawah untuk membuka rinciannya.

👆 Tahapan bersifat interaktif

Alur Sengketa Informasi Publik

01
PENGAJUAN SENGKETA

Permohonan kepada Komisi Informasi

▼

Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi, apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan Tidak Memuaskan pemohon informasi publik.

02
BATAS WAKTU PENGAJUAN

Tenggat Waktu 14 Hari Kerja

▼

Upaya penyelesaian Sengketa Informasi diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja, setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID Kemenag Kab. Tulang Bawang.

03
PROSES MEDIASI/AJUDIKASI

Upaya Penyelesaian oleh Komisi Informasi

▼

Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi/Ajudikasi Non-Litigasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.

04
BATAS WAKTU PENYELESAIAN

Penyelesaian dalam 100 Hari Kerja

▼

Proses penyelesaian sengketa informasi publik oleh Komisi Informasi paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja sejak permohonan registrasi dinyatakan lengkap.

⚠️

Sengketa Informasi Publik diajukan secara resmi kepada Komisi Informasi (Provinsi/Pusat) sesuai kewenangannya, dengan menyertakan dokumen pendukung seperti surat keberatan dan tanggapan dari PPID.

PPID KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TULANG BAWANG
Tata Cara Sengketa Informasi
Sub Menu

SOP Layanan Informasi Publik

Dokumen Layanan PPID

Daftar SOP Layanan Informasi Publik

Kumpulan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi acuan pelaksanaan layanan Informasi Publik pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang.

Pusat Dokumen

8 Dokumen SOP

Daftar SOP Layanan Informasi Publik Kemenag Kab. Tulang Bawang. Klik tiap dokumen untuk ringkasan singkat.

Daftar SOP Layanan Informasi Publik

Dokumen Prosedur Layanan

8 dari 8 dokumen
🔍
📄
Dokumen SOP

SOP Pengelolaan Permohonan Informasi

Mengatur alur permohonan informasi publik mulai dari penerimaan, verifikasi, hingga penyampaian jawaban kepada pemohon sesuai batas waktu yang ditentukan.
📄
Dokumen SOP

SOP Pengelolaan Keberatan

Menjadi panduan penanganan keberatan yang diajukan pemohon apabila tidak puas terhadap jawaban atau layanan informasi yang diberikan.
📄
Dokumen SOP

SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik

Mengatur langkah penanganan sengketa informasi yang berlanjut ke Komisi Informasi, termasuk koordinasi bukti dan perwakilan badan publik.
📄
Dokumen SOP

SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

Panduan klasifikasi dan pembaruan berkala Daftar Informasi Publik agar data yang tersedia bagi masyarakat selalu akurat dan terkini.
📄
Dokumen SOP

SOP Pengujian Konsekuensi

Prosedur untuk menilai dampak yang mungkin timbul sebelum suatu informasi dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
📄
Dokumen SOP

SOP Pendokumentasian Informasi Publik

Mengatur tata cara penyimpanan dan pengarsipan informasi publik agar mudah ditelusuri kembali saat dibutuhkan.
📄
Dokumen SOP

SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan

Panduan khusus penyimpanan dan pengamanan informasi yang telah dinyatakan dikecualikan agar tidak diakses pihak yang tidak berwenang.
🗂️
Folder SOP

SOP Pelayanan Bidang

Kumpulan SOP tambahan dari masing-masing bidang di lingkungan Kemenag Kabupaten Tulang Bawang terkait layanan informasi.
📌

Gunakan daftar SOP ini sebagai referensi prosedur pelayanan Informasi Publik sesuai kebutuhan layanan. Klik setiap dokumen untuk melihat ringkasan singkatnya.

PPID KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TULANG BAWANG
SOP Layanan Informasi Publik
Sub Menu

Standar Pengumuman Informasi

PPID · Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang

Standar Pengumuman Informasi

Berlaku bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang, KUA Kecamatan, Madrasah Negeri, serta seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenag Tulang Bawang.

Prinsip utama

Jelas, mudah diakses, dan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.

Empat ketentuan yang wajib dipenuhi

Klik tiap ketentuan untuk membuka rinciannya

Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Disampaikan dengan cara yang mudah dipahami masyarakat umum.

Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.

Papan pengumuman di setiap satuan kerja.

Laman resmi (website) PPID dan/atau Badan Publik.

Media sosial PPID dan/atau Badan Publik.

Portal Satu Data Indonesia.

Aplikasi berbasis teknologi informasi.

Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, sehingga informasi dapat diterima secara setara oleh seluruh masyarakat.

Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik paling sedikit dilengkapi dengan format audio, visual, dan/atau braille, agar dapat diakses oleh semua kalangan.

Standar ini menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja dalam menyampaikan Informasi Publik agar jelas, mudah diakses, dan inklusif bagi masyarakat Tulang Bawang.

PPID Kankemenag Kabupaten Tulang Bawang Standar Pengumuman Informasi Publik
Sub Menu

Maklumat Pelayanan

Lambang Kementerian Agama Republik Indonesia
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
Kabupaten Tulang Bawang
Maklumat Pelayanan
Kompensasi Layanan

"Dengan ini kami segenap Aparatur Sipil Negara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

"Seluruh layanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang dilaksanakan sesuai maklumat layanan dan standar pelayanan yang berlaku. Apabila layanan diberikan tidak sesuai, maka pemberi layanan siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku, dan pengguna layanan berhak untuk menerima layanan tanpa harus antre terlebih dahulu."

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang
H. Johan Yusuf, S.Ag., M.Pd.I.
Sub Menu

Jadwal Pelayanan

Layanan PPID

Jadwal Layanan PPID

Layanan Permohonan Informasi pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang dilaksanakan pada hari kerja, Senin sampai Jumat, sesuai jadwal di bawah ini.

Status Saat Ini
Memuat…
-
-
Pilih Kelompok Hari
Jam Layanan
09.00 – 16.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan
12.00 – 13.00 WIB
Layanan Permohonan Informasi dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai Jumat sesuai jadwal pelayanan di atas. Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, layanan tidak beroperasi.
Sub Menu

Biaya/Tarif Layanan

Sub Menu PPID

Biaya/Tarif Layanan

Informasi transparansi biaya dan ketentuan penggandaan dokumen pada layanan informasi publik PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang.

Biaya Operasional

Rp 0,- (Gratis)

Seluruh proses permohonan informasi publik tidak dipungut biaya retribusi.

Semua layanan informasi publik gratis

PPID Unit pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang menyediakan dan memberikan layanan informasi publik secara gratis (Rp 0,- / Tidak Dipungut Biaya).

Ketentuan Penggandaan & Perekaman Data

Klik salah satu ketentuan untuk melihat detail lengkapnya.

PPID Kementerian Agama Kab. Tulang Bawang
Layanan Informasi Publik Transparan & Akuntabel
Sub Menu

Standar Pelayanan

INFORMASI PPID

Standar Pelayanan

Pedoman dan acuan baku penyelenggaraan pelayanan informasi publik pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang.

LAYANAN INFORMASI

Transparan & Akuntabel

Memberikan kepastian prosedur, persyaratan, dan keterbukaan akses informasi publik bagi seluruh masyarakat.

DOKUMEN RESMI

Standar Pelayanan Informasi Publik

PPID Kankemenag Kab. Tulang Bawang
SP-01 Akses Dokumen Pelayanan

Standar Pelayanan PPID Kankemenag Kabupaten Tulang Bawang

Unduh atau lihat dokumen resmi Standar Pelayanan Informasi Publik yang memuat persyaratan, alur prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, serta hak dan kewajiban pemohon informasi.

Lihat rincian layanan ▼
  • Persyaratan permohonan informasi publik
  • Alur dan mekanisme prosedur pelayanan
  • Jangka waktu penyelesaian permohonan
  • Rincian biaya (jika ada) dan mekanisme keberatan
📄 Lihat Dokumen ↗
i
Prinsip Pelayanan Informasi

Seluruh layanan informasi publik diselenggarakan berdasar pada prinsip cepat, tepat waktu, biaya ringan/gratis, dan cara sederhana sesuai perundang-undangan yang berlaku.

PPID KANKEMENAG KABUPATEN TULANG BAWANG
Standar Pelayanan Publik
Tautan disalin ✓
Sub Menu

Informasi Berkala

Informasi Berkala - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang
PPID KEMENAG TULANG BAWANG

Informasi Berkala

Dokumen publik yang disediakan dan diperbarui secara berkala oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang. Pilih jenis dokumen untuk membukanya.

Akses Dokumen
Pusat Dokumen Informasi Publik

Dokumen dikelompokkan berdasarkan jenisnya. Klik jenis dokumen untuk langsung membuka dokumennya.

DOKUMEN INFORMASI BERKALA

Pilih Jenis Dokumen

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Belum ada dokumen yang diunggah.

Tautan akan ditambahkan di sini saat dokumen sudah tersedia.

Tidak ada jenis dokumen yang cocok dengan pencarian Anda.

© 2026 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang — PPID
Sub Menu

Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang
PPID KEMENAG TULANG BAWANG

Informasi Serta Merta

Pengumuman dan informasi yang wajib diumumkan segera oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Akses Dokumen
Pusat Pengumuman Publik

Setiap pengumuman ditampilkan sesuai urutan waktu penerbitannya. Klik "Buka Dokumen" untuk membaca pengumuman selengkapnya.

INFORMASI SERTA MERTA

Daftar Pengumuman

Tidak ada pengumuman yang cocok dengan pencarian Anda.

© 2026 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang — PPID
Sub Menu

Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi Setiap Saat - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang
INFORMASI PUBLIK

Informasi Setiap Saat

Informasi publik yang tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang.

AKSES INFORMASI
Pusat Informasi Publik

Pilih kategori di bawah untuk melihat informasi dan dokumen yang tersedia.

INFORMASI SETIAP SAAT

Pilih Kategori Informasi

Klik kartu untuk membuka
Sub Menu

Informasi Barang Dan Jasa

Informasi Barang dan Jasa - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang
INFORMASI PUBLIK

Informasi Barang dan Jasa

Informasi pengadaan barang dan jasa yang dapat diakses oleh masyarakat pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang.

AKSES INFORMASI
Pusat Informasi Pengadaan

Pilih dokumen di bawah untuk melihat informasi pengadaan barang/jasa yang tersedia.

INFORMASI BARANG DAN JASA

Pilih Dokumen Pengadaan

Klik kartu untuk membuka
Sub Menu

Informasi Yang Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang
PPID KEMENAG TULANG BAWANG

Informasi yang Dikecualikan

Daftar dan dasar hukum informasi yang dikecualikan dari akses publik oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Akses Dokumen
Pusat Dokumen Informasi Dikecualikan

Dokumen dikelompokkan berdasarkan jenisnya. Klik jenis dokumen untuk melihat tahun yang tersedia, lalu klik tahun untuk membuka dokumennya.

DOKUMEN INFORMASI DIKECUALIKAN

Pilih Jenis Dokumen

Tidak ada jenis dokumen yang cocok dengan pencarian Anda.

© 2026 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang — PPID
Kontak

Hubungi PPID

Gunakan informasi kontak berikut untuk permohonan informasi, konsultasi, atau layanan PPID.

Komplek Perkantoran Pemda, Jl. Cemara, Menggala Sel., Kec. Menggala, Kab. Tulang Bawang, Lampung 34792
(0726) 21262
kabtulangbawang@kemenag.go.id