Profil Singkat
Pejabat Pengelola
Informasi & Dokumentasi
Mengenal peran, landasan, dan pelaksanaan pengelolaan informasi publik pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Profil Singkat
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 461 Tahun 2020 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri atas PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama.
Masing-masing PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah Kepala Subbagian Tata Usaha sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit sebagaimana tertuang pada Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 86 Tahun 2026 tentang Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Perjalanan Kebijakan PPID
Dasar kebijakan yang disebutkan dalam profil PPID dan menjadi bagian dari landasan pengelolaan informasi publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan pelayanan informasi kepada masyarakat.
KMA Nomor 200 Tahun 2012
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama.
KMA Nomor 461 Tahun 2020
Pembaruan mengenai PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama serta pembagian PPID Utama dan PPID Unit.
PPID Unit Kabupaten Tulang Bawang Barat
Kedudukan pejabat pengelola informasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 86 Tahun 2026.
Kepala Subbagian Tata Usaha
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat.