Panaragan Jaya, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Lampung 34693 kemenagtbb@gmail.com
Portal Layanan Informasi Publik

PPID Tulang Bawang Barat

Portal resmi PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk layanan dan informasi publik yang transparan, cepat, dan mudah diakses.

7 Menu Informasi
23 Section Aktif
4 Konten PPID
Daftar Informasi

Konten dan Layanan PPID

Seluruh konten di bawah ini tetap mengambil data dinamis dari menu section dan item yang sudah ada.

Sub Menu

Profil Singkat

Profil Singkat PPID — Kemenag Kabupaten Tulang Bawang Barat
PPID Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat
PUSAT INFORMASI PUBLIK
Profil Singkat PPID

Pejabat Pengelola
Informasi & Dokumentasi

Mengenal peran, landasan, dan pelaksanaan pengelolaan informasi publik pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Transparan • Akuntabel • Profesional
Profil Singkat PPID Landasan pembentukan dan pelaksanaan tugas PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
TENTANG PPID

Profil Singkat

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Landasan & pelaksanaan pelayanan informasi publik

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 461 Tahun 2020 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri atas PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama.

Ruang Lingkup Tanggung Jawab Masing-masing PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

Masing-masing PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah Kepala Subbagian Tata Usaha sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit sebagaimana tertuang pada Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 86 Tahun 2026 tentang Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat.

LANDASAN PEMBENTUKAN

Perjalanan Kebijakan PPID

Dasar kebijakan yang disebutkan dalam profil PPID dan menjadi bagian dari landasan pengelolaan informasi publik.

UU • 2008

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan pelayanan informasi kepada masyarakat.

KMA • 2012

KMA Nomor 200 Tahun 2012

Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama.

KMA • 2020

KMA Nomor 461 Tahun 2020

Pembaruan mengenai PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama serta pembagian PPID Utama dan PPID Unit.

STRUKTUR PENGELOLAAN

PPID Unit Kabupaten Tulang Bawang Barat

Kedudukan pejabat pengelola informasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 86 Tahun 2026.

PPID Unit

Kepala Subbagian Tata Usaha

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Atasan PPID Unit

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat

Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat.

PPID Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat

Profil singkat ini menjadi bagian dari informasi publik mengenai keberadaan, landasan, dan pelaksanaan pengelolaan informasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sub Menu

Tugas, Fungsi, & Wewenang

PPID • INFORMASI PUBLIK

PPID Unit Kantor Kemenag
Tulang Bawang Barat

Tugas, Fungsi & Kewenangan dalam mendukung pelayanan informasi publik yang tertib, cepat, tepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

10 Tugas Tanggung Jawab Layanan
1 Fungsi Pembinaan & Pengelolaan
5 Wewenang Hak & Koordinasi Legal

Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik.

Pelayanan Informasi Publik cepat, tepat, dan sederhana.

Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas.

Mengoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi Publik.

Mendukung penyediaan data mutakhir pada portal Kemenag.

Menyediakan Daftar dan Informasi Publik mutakhir di situs resmi.

Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dengan persetujuan Kepala Kantor.

Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik.

Membuat dan mengumumkan Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik.

Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik.

Pembinaan & Pengelolaan PPID Unit

Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Penetapan Tim Panitia

Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID.

Penolakan Permohonan

Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila termasuk Informasi yang Dikecualikan.

Pembinaan Unit Bawah

Melakukan pembinaan PPID Unit di bawah Kemenag Kab/Kota (KUA dan Madrasah).

Permintaan Informasi

Meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan Kantor Kemenag Tulang Bawang Barat.

Koordinasi Sengketa

Melakukan koordinasi dengan PPID Kemenag terkait penyelesaian Sengketa Informasi.

Sub Menu

Visi, Misi & Motto

Visi, Misi & Motto PPID Kemenag Tulang Bawang Barat
PPID Kementerian AgamaKabupaten Tulang Bawang Barat
PUSAT INFORMASI PUBLIK
Identitas & Komitmen Pelayanan PPID

Visi, Misi &
Motto Pelayanan

Landasan dan komitmen Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, akuntabel, cepat, tepat, dan transparan.

Melayani Informasi Publik dengan Integritas
Komitmen Pelayanan Informasi PublikVisi, misi, dan motto menjadi arah bersama dalam memberikan layanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.
LANDASAN PELAYANAN

Visi & Misi PPID

Prinsip dan sasaran pelayanan informasi yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

VISI
“Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel”
ARAH STRATEGIS

Misi Pelayanan

Tiga fokus utama untuk memperkuat kualitas pelayanan informasi PPID.

01

Layanan Informasi

Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan.

02

Kompetensi SDM

Meningkatkan kompetensi SDM pelayan informasi.

03

Koordinasi PPID

Penguatan koordinasi antar PPID lintas sektoral.

MOTTO PELAYANAN
“Melayani dengan Ikhlas”
Komitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik dengan ketulusan, integritas, dan tanggung jawab.
AKUNTABEL
TRANSPARAN
IKHLAS
PPID Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat

Visi, misi, dan motto sebagai landasan penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang profesional dan berorientasi pada masyarakat.

Menu Utama

Regulasi

PPID — Kemenag Kabupaten Tulang Bawang Barat
PPID Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat
PUSAT INFORMASI PUBLIK
Pusat Regulasi & Produk Hukum

Regulasi, Produk Hukum & Rancangan Peraturan

Akses terstruktur terhadap dokumen regulasi dan produk hukum untuk mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Transparan Terstruktur Mudah Diakses
18Total Dokumen
08Peraturan
08Produk Hukum
02Rancangan
Gunakan kata kunci untuk menemukan dokumen
KOLEKSI DOKUMEN

Peraturan

Dokumen dan regulasi yang terhimpun dalam pusat informasi PPID.

08 Dokumen
PeraturanDokumen 01

Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-undang utama yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh Informasi Publik, serta mewajibkan Badan Publik untuk menyediakan informasi secara transparan.

PeraturanDokumen 02

Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik

Aturan turunan tingkat pusat yang mengatur tata cara pengelolaan, pelayanan, penyediaan, pengecualian, dan penyelesaian sengketa informasi publik.

PeraturanDokumen 03

Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor I Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)

Pedoman teknis operasional standar pelayanan, prosedur permohonan, penanganan keberatan, dan penyediaan meja layanan informasi.

PeraturanDokumen 04

Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Tata cara penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dan/atau adjudikasi di hadapan Komisi Informasi.

PeraturanDokumen 05

Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan

Pedoman hukum bagi PTUN atau Pengadilan Negeri dalam memproses gugatan atas putusan Komisi Informasi.

PeraturanDokumen 06

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama

Aturan internal instansi yang menetapkan struktur kelembagaan PPID Utama dan PPID Unit beserta mekanisme pelayanannya.

PeraturanDokumen 07

Keputusan Menteri Agama Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama

Penyesuaian, pengangkatan, dan penetapan tim pengelola tata kelola layanan informasi dan dokumentasi terbaru di lingkungan Kementerian Agama.

PeraturanDokumen 08

Keputusan Menteri Agama Nomor 284 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan

Standar tata kelola komunikasi publik, penyebarluasan informasi program kerja, dan penguatan citra positif instansi.

Dokumen yang Anda cari belum ditemukan.
KOLEKSI DOKUMEN

Produk Hukum

Dokumen dan regulasi yang terhimpun dalam pusat informasi PPID.

08 Dokumen
Produk HukumDokumen 01

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Gerakan Kementerian Agama Aman, Sejuk, Rindang dan Indah

Instruksi internal penataan lingkungan kantor, penguatan kenyamanan, kebersihan, serta suasana kerja yang kondusif.

Dokumen / informasi tersedia
Produk HukumDokumen 02

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 29 Tahun 2025 tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kementerian Agama

Perintah kepada seluruh unit kerja untuk aktif mempublikasikan prestasi, program inovatif, dan hasil kinerja kepada masyarakat.

Dokumen / informasi tersedia
Produk HukumDokumen 03

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 5 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Kementerian Agama Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri

Panduan operasional dan pengaturan piket/tugas kedinasan bagi pegawai ASN selama libur hari besar keagamaan dan nasional.

Dokumen / informasi tersedia
Produk HukumDokumen 04

Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Optimalisasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik melalui PPID

Instruksi penguatan layanan keterbukaan informasi di unit kerja agar portal PPID lebih aktif, responsif, dan terintegrasi.

Dokumen / informasi tersedia
Produk HukumDokumen 05

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama

Penyesuaian kedudukan, susunan organisasi, fungsi, serta tugas pokok kementerian yang ditetapkan oleh Presiden.

Dokumen / informasi tersedia
Produk HukumDokumen 06

Keputusan Menteri Agama No. 1644 Tahun 2025 tentang Kantor Kepala Urusan Agama

Penetapan regulasi operasional, penataan wilayah, dan kedudukan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Dokumen / informasi tersedia
Produk HukumDokumen 07

Peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama

Penjabaran struktur organisasi, rincian tugas, fungsi, serta tata kerja operasional di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dokumen / informasi tersedia
Produk HukumDokumen 08

Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

Pemutakhiran struktur birokrasi, penyesuaian unit eselon, serta pembagian kewenangan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

Dokumen / informasi tersedia
Dokumen yang Anda cari belum ditemukan.
KOLEKSI DOKUMEN

Rancangan Peraturan

Dokumen dan regulasi yang terhimpun dalam pusat informasi PPID.

02 Dokumen
Rancangan PeraturanDokumen 01

Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Calon regulasi/draf baru untuk memperbarui struktur penunjukan pejabat, tugas, serta kewenangan tim pengelola PPID.

Dokumen / informasi tersedia
Rancangan PeraturanDokumen 02

Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama

Draf penyempurnaan SOP (Standar Operasional Prosedur) pelayanan data dan tata cara uji konsekuensi informasi yang dikecualikan.

Dokumen / informasi tersedia
Dokumen yang Anda cari belum ditemukan.
PPID Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat

Pusat informasi regulasi, produk hukum, dan rancangan peraturan sebagai bagian dari komitmen keterbukaan informasi publik.

Kontak

Hubungi PPID

Gunakan informasi kontak berikut untuk permohonan informasi, konsultasi, atau layanan PPID.

Panaragan Jaya, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Lampung 34693
kemenagtbb@gmail.com