Jl. Jenderal Sudirman No.149 (KM. 03), Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung 34764 kemenagwaykanan@gmail.com
Portal Layanan Informasi Publik

PPID Waykanan

Portal resmi PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan untuk layanan dan informasi publik yang transparan, cepat, dan mudah diakses.

7 Menu Informasi
17 Section Aktif
10 Konten PPID
Daftar Informasi

Konten dan Layanan PPID

Seluruh konten di bawah ini tetap mengambil data dinamis dari menu section dan item yang sudah ada.

Menu Utama

Beranda

Beranda PPID Way Kanan
PUSAT LAYANAN PPID

Pusat Layanan PPID
Kemenag Way Kanan

Temukan layanan informasi publik, prosedur permohonan informasi, standar layanan dan dokumen PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan dalam satu tampilan yang mudah diakses.

✓ Transparan ✓ Akuntabel ✓ Mudah Diakses
PROFIL KEMENAG WAY KANAN

Kenali Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan

SEJARAH KEMENAG WAY KANAN

Sejarah Singkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan

Informasi sejarah singkat perjalanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan.

Sub Menu

Profil Singkat

PROFIL SINGKAT PPID

Profil Singkat PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 461 Tahun 2020 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri atas PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama.

Masing-masing PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit sebagaimana tertuang pada Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan Nomor 103 Tahun 2026 tentang Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan Tahun 2026.

DASAR PENGELOLAAN PPID

KMA Nomor 461 Tahun 2020

Menetapkan PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama.

PPID UNIT WAY KANAN

Kepala Subbagian Tata Usaha

ATASAN PPID UNIT

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan

SEJARAH KEMENAG WAY KANAN

Sejarah Singkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan

Informasi sejarah singkat perjalanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan.

Sejarah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan

Klik gambar untuk membuka ukuran penuh

Sub Menu

Struktur Tim Pengelola

Bagan Struktur PPID Kemenag Way Kanan

Struktur Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan

TAHUN 2026

Atasan PPID Unit
Kepala Kantor
H. Masir Ibrahim, M. Pd., M.H.
PPID Unit
Kasubbag TU
H. Joko Susanto, S.H.

Bidang Pelayanan Informasi

  • Binti Mahmudah, S. Pd.I. (Ketua)
  • Khoiriyah, S. Ag. (Sekretaris)
  • Rumiyati, S. Kom. (Anggota)
  • Uswatun Hasanah, S.H. (Anggota)
  • Yeni Ismaningsih, S.H. (Anggota)

Bidang Pengelolaan Informasi

  • Fajar Jennawir, S. Kom. (Ketua)
  • Fitria Eka Pratiwi, S. Pd. (Sekretaris)
  • Dhany Syah Erlangga, S. Sos. (Anggota)
  • Fendi Himawan, S. Kom. (Anggota)
  • Melinda Putri Utami, S.Si. (Anggota)

Bidang Pengaduan Dan Pelayanan Sengketa

  • Prio Handoko, S.H. (Ketua)
  • Winy Fasadinisari, S.E. (Sekretaris)
  • Asep Achmad Fauzi Utar, S.I.Kom. (Anggota)
  • Fahri Khusnaini, S.H. (Anggota)
Sub Menu

Tugas, Funsi, Dan Wewenang

PPID UNIT KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN WAY KANAN

Tugas, Fungsi & Wewenang

Ringkasan Layanan
PPID Unit
10 Tugas
1 Fungsi
5 Wewenang

Tugas PPID Unit

01

Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan.

02

Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, mudah, dan sederhana kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

03

Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.

04

Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan.

05

Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama.

06

Menyediakan Daftar Informasi Publik yang mutakhir pada situs Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan.

07

Menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan.

08

Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang sengketa Informasi Publik kepada Sekretariat Komisi Informasi Kabupaten atas persetujuan Atasan PPID Unit dengan tembusan kepada PPID Kementerian Agama.

09

Membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan serta mengumumkan laporan dimaksud kepada publik.

10

Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik.

Fungsi PPID Unit

Pembinaan dan Pengelolaan PPID Unit

Pembinaan dan Pengelolaan Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Way Kanan.

Wewenang PPID Unit

Wewenang PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan
01

Menetapkan Tim Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan.

02

Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila informasi yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan, dengan disertai alasan penolakan serta pemberitahuan mengenai hak dan tata cara pengajuan keberatan oleh Pemohon Informasi.

03

Melakukan koordinasi dan pembinaan pengelolaan serta pelayanan Informasi Publik pada satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan.

04

Meminta informasi dan dokumentasi kepada pemilik informasi pada unit kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan.

05

Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dalam rangka penyelesaian permohonan Informasi Publik dan Sengketa Informasi Publik.

Sub Menu

Visi Misi

PPID UNIT SATKER KEMENAG WAY KANAN
Visi, Misi
dan Motto

Arah pelayanan informasi publik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan yang transparan, akuntabel dan mudah diakses masyarakat.

MOTTO PELAYANAN

"Melayani
dengan Ikhlas"

Komitmen memberikan pelayanan informasi publik terbaik.

01 - ARAH LAYANAN

Visi

"Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang Akuntabel"
02 - PRIORITAS KERJA

Misi

01

Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat, transparan dan mudah diakses.

02

Meningkatkan kompetensi SDM pelayanan informasi publik.

03

Penguatan koordinasi antar PPID lintas sektor.

Menu Utama

Regulasi

DAFTAR REGULASI PPID

Dokumen Regulasi

4 Item Tersedia
01
DOKUMEN REGULASI
perma-no-2-tahun-2011-tentang-tata-cara-penyelesaian-sengketa-informasi-publik-pengadilan
Lihat ↗
02
DOKUMEN REGULASI
Perki_No.1_Tahun_2013
Lihat ↗
03
DOKUMEN REGULASI
UU_No_14_Tahun_2008_tentang_KIP
Lihat ↗
04
DOKUMEN REGULASI
Nomor_61_Tahun_2010_Keterbukaan_Informasi_Publik
Lihat ↗
Sub Menu

Tata Cara Permohonan Informasi

SUB MENU PPID
Tata Cara
Permohonan Informasi

Panduan alur permohonan informasi atas layanan informasi publik pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan.

INFORMASI LAYANAN

Alur Pengajuan
Permohonan

Panduan tata cara pengajuan keberatan informasi publik.

Alur Pengajuan

Lihat Gambar ↗
PPID Unit Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan
SUB MENU PPID
Tata Cara Permohonan Informasi
Informasi alur permohonan informasi publik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan.
Sub Menu

Tata Cara Pengajuan Keberatan

SUB MENU PPID
Tata Cara
Pengajuan Keberatan

Panduan alur permohonan informasi atas layanan informasi publik pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan.

INFORMASI LAYANAN

Alur Pengajuan
Keberatan

Panduan tata cara pengajuan keberatan informasi publik.

Alur Pengajuan

Lihat Gambar↗
PPID Unit Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan
SUB MENU PPID
Tata Cara Permohonan Informasi
Informasi alur permohonan informasi publik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan.
Sub Menu

Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

SUB MENU PPID
Tata Cara
Permohonan Sengketa Informasi

Panduan alur permohonan informasi atas layanan informasi publik pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan.

INFORMASI LAYANAN

Alur Pengajuan

Panduan tata cara pengajuan keberatan informasi publik.

Alur Pengajuan

Lihat Gambar↗
PPID Unit Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan
SUB MENU PPID
Tata Cara Permohonan Informasi
Informasi alur permohonan informasi publik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan.
Kontak

Hubungi PPID

Gunakan informasi kontak berikut untuk permohonan informasi, konsultasi, atau layanan PPID.

Jl. Jenderal Sudirman No.149 (KM. 03), Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung 34764
081166743232
kemenagwaykanan@gmail.com