Profil Singkat
Pusat Layanan PPID Kemenag Way Kanan
Temukan layanan informasi publik, prosedur permohonan informasi, standar layanan, dan dokumen PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan.
PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008, PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan bertanggung jawab melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
KMA Nomor 461 Tahun 2020
Menetapkan PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama.